Pemerintah Terlalau Intervensi TTg Tenaga Kerja
Jakarta - Efek domino krisis ekonomi global mulai
terlihat. Para pengusaha yang tak sanggup menjalankan bisnisnya mulai
memangkas biaya secara signifikan, termasuk biaya tenaga kerja.
Sebagai
payung hukumnya, empat Menteri yaitu Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Erman Suparno, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri
Dalam Negeri Mardiyanto dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu
menyepakati Surat Keputusan Bersama yang memungkinkan pengusaha
menurunkan upah buruh mereka.
Tetapi, sudah tepatkah langkah pemerintah menerbitkan SKB tersebut? Berikut
wawancara detikFinance dengan pengamat ketenagakerjaan sekaligus Guru Besar UI
Aloysius Uwiyono melalui sambungan telepon, Jumat (21/11/2008).
Karena
mengahadapi krisis ekonomi, para pengusaha membutuhkan efisiensi
operasional, dan salah satu caranya dengan menekan upah buruh? Apakah
langkah ini sudah benar?
Kalau dilihat situasi ekonomi,
perusahaan memang lagi goyang. Artinya biaya produksi sangat tinggi
dibandingkan produksi yang dihasilkannya. Apalagi hasilnya tidak
terjual. Persolannya, pemerintah campur tangan untuk menurunkan upah
buruh. Ini yang menurut saya bisa jadi persoalan. Intervensi pihak
ketiga, seharusnya menurut saya diserahkan pada ekonomi market
terpimpin, serahkan pada buruh dan pengusaha.
Sebetulnya bagaimana porsi upah dalam biaya suatu perusahaan?
Saya
tidak tahu persis, tetapi kalau perusahaan bilang rugi padahal untung,
yang tahu kan hanya perusahaan. Padahal ini harus diketahui betul oleh
buruh. Disamping itu buruh juga harus rela dipotong upahnya, supaya
perusahaan bisa jalan. Sebab kalau tidak buruh yang jadi korban, harus
ada transparansi. Ini yang belum tercipta sampai sekarang.
Kalau
pengusaha mengalami kesulitan harusnya dibicarakan dengan wakil buruh,
dinegosisiasikan. Supaya perundingan bisa berdasarkan fakta yang
objektif. Biasanya pihak buruh pasti berpikir perusahan nggak mungkin
rugi. Makanya perusahaan juga harusnya bisa jelaskan kalau memang
kondisinya sedang tidak untung.
Lalu apa yang bisa dilakukan agar hal itu bisa tercapai?
Di
sinilah peran pemerintah yang seharusnya menciptakan situasi kondusif,
sehingga tercipta hubungan yang transparan. Bukannya menentukan harus
ini, harus itu kepada buruh dan pengusaha. Hukum peburuhannya yang
harus diubah. Harus ada perubahan yang konseptual, kalau hubungan
industrial kaya gini nggak menyelesaikan masalah.
Bagaimana dengan SKB 4 menteri?
SKB
4 menteri baru sebats parsial saja. Ini dikeluarkan karena ada krisis,
sehingga tidak komprehensif. Jadi ini menunjukkan intervensi pemerintah
yang sangat kuat.
Misalkan gini, pemerintah melalui UU
menetapkan cuti tahunan 12 hari kerja. Nah dengan standar itu, di suatu
perusahaan jadi tidak mungkin sepakat 15 hari kerja, maunya 12 hari
kerja. Padahal kondisi perusahaan kan macam-macam, ada yang kuat, ada
yang lemah. Kalau yang kuat kan sebetulnya bisa saja lebih dari 12
hari. Kalau perusahaan yang nggak mampu bisa hanya 10 hari. Bukan
di-uniform-kan seperti sekarang.
Kalau tidak di-uniform-kan bukannya akan jadi kabur?
Pemerintah
jangan menunggu perkara, harus antisipatif daam aturannya dan jemput
bola. Kalau sekarang kan hanya nunggu kasus. Pemerintah sekarang
reaktif dan tidak konesptual. Kalau mau memperbaiki harus komprehensif.
Berapa sebenarnya upah yang layak di saat seperti ini?
Inti
upah minimum kan agar buruh jangan sampai miskin. Uang minimum harusnya
diberikan sesuai kebutuhan hidup minimum. Kalau yang sekarang sih nggak
sampai, Baru 60-70%. Seperti untuk Jakarta hanya sekitar Rp 919.000 per
bulan. Kalau segitu untuk transport saja sudah habis.
Sesungguhnya bagi tenaga kerja lebih baik upahnya berkurang atau diberhentikan?
Kalau lebih baik ada pengurangan upah, supaya tidak ada pengangguran. Kalau
di-PHK kan nggak ada upah sama sekali.
Berapa lama pengurangan upah tersebut mungkin dilakukan?
Sekarang
saja upah minimum sudah pas-pasan dan kurang. Jadi ya jangan lama-lama.
Yang penting menurut saya kesepakatan. Artinya pengusaha dan tenaga
kerja menerima. Kalau dipaksakan, dia pasti menolak. Jadi tenaga kerja
harus sudah tahu persis situasinya gimana, sehingga bisa saling
menerima. Meski ada SKB menteri, buruh belum tentu tahu, tahunya lapar
saja pokoknya.
Berapa banyak tenaga kerja yang betul-betul terancam PHK?
Lumayan
banyak, terutama kalau semuanya nggak mau diturunin upahnya. Tapi kalau
mereka mau diturnin upahnya, berarti PHK akan berkurang. Kalau
dipaksakan, akan ada penolakan dari buruh. Buruh tahunya pengusaha
banyak duitnya.
Padahal buruh dan pengusaha itu kan seperti
suami istri, simbiosis yang tak bisa dipisahkan. Tidak akan ada
pengusaha tanpa buruh, dan tidak ada buruh tanpa pengusah. Kalau satu
nggak ada ya bubar.
Bagaimana langkah konkrit agar perusahaan bisa tetap menjalankan usahanya, upah
pekerja tidak turun dan juga tidak dirumahkan?
Paling
nggak pemerintah sosialisasikan pada perusahaan, buruh dan pengusaha
agar saling open saling menerima, supaya buruh juga bisa menerima. Jadi
bukan dengan SKB, kemudian ditinggal begitu saja. Tapi harus
disosialisasikan.
PHK masal tidak hanya terjadi di
Indonesia seperti AS dan China. Apakah mungkin tenaga kerja dari luar
negeri yang diberhentikan itu kemudianmenyerbu Indonesia?
Itu mungkin-mungkin saja, bisa saja terjadi demikian. Dalam globalisasi,
imigrasi tak bisa dielakan.
Kalau
pendek agak susah karena nggak mungkin menutup pintu sama sekali.
Jangka panjang ya meningkatkan pendidikan, supaya tidak mendatangkan
orang asing. Sekarang banyak tenaga asing yang sebenarnya nggak terlalu
expert, jadi rata-rata juga. Meningkatkan kualitas tenaga kerja kita,
dan membatasi pekerjaan yang dilakukan orang asing, mereka hanya untuk
pekerjaan yang butuh keahlian tertentu.
Sebenarnya sudah ada
UU, kalau mau datangkan tenaga kerja asing harus ijin, harus ada
kemampuan, dan waktunya dibatasi. Selama di sini harus mendidik
putra-putra Indonesia untuk gantikan dia. Hukumnya ada, pelaksanaannya
masih banyak tenga asing yang nggak expert, yang pekerjaan bisa
dilakukan orang Indonesia.(lih/qom)
Is he/she cheated?