http://www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=36549

Penertiban Setengah Hati
By redaksi
Selasa, 13-Januari-2009, 08:06:30       69 clicks       Send this story to a
friend  Printable Version
Atribut Bergambar Suami dan Anak Gubernur Lolos


SERANG - Atribut kampanye bergambar suami Gubernur Ratu Atut Chosiyah,
Hikmat Tomet, dan anaknya, Andika Hazrumy, lolos dari aksi penertiban
spanduk yang dilakukan Panwaslu Banten, Senin (12/1). Padahal dua
atribut kampanye keduanya berada di jalur protokol yaitu Jalan Ahmad
Yani tepatnya di depan Polres Serang. Sejumlah pihak menyesalkan
lolosnya dua atribut berukuran raksasa yang dipasang membentang jalan
raya ini.


Hikmat Tomet, adalah calon anggota legislatif (caleg) DPR RI nomor
urut 1 dari Partai Golkar (daerah pemilihan Kab/Kota Serang dan
Cilegon). Sementara Andika Hazrumy adalah calon anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD).


Penertiban kemarin melibatkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Banten, Satpol PP Kota Serang, dan tim intelijen Polres
Serang. Ketua Panwaslu Ranthy Pancasasti, dan dua anggotanya Sys
Dananto dan Taufik Hidayat juga hadir bersama dengan tim penertiban.
Aksi penertiban diawali dari Alun-alun Kota Serang sekira pukul 09.00
WIB. Mereka mencopoti gambar caleg, bendera parpol, pamflet, stiker,
dan alat peraga lainnya yang berada di sekitar Alun-alun. Namun,
baliho raksasa bergambar Andika Hazrumy yang berada dekat Alun-alun
(arah menuju Jalan Yusuf Martadilaga) malah dibiarkan. Baliho Andika
yang dipasang permanent ini tidak tersentuh sama sekali.
Setelah dari Alun-alun, tim gabungan bergerak menyusuri Jalan Veteran
dan Jalan Ahmad Yani. Di Jalan Ahmad Yani, tim gabungan mencopot
spanduk raksasa bergambar Aden Abdul Kholiq, caleg DPRD Banten nomor
urut 2 dari Patai Golkar. Namun beberapa bendera parpol yang dipasang
di atas billboard sepanjang jalan itu malah lolos dari penertiban.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Provinsi Banten
Jam Jani mengatakan, tidak menertibkan baliho bergambar Hikmat dan
Andika karena sudah mengantongi izin dan membayar pajak. "Itu bukan
kewenangan kami karena selama ini yang mengurus persoalan pajak
kabupaten/kota selaku pemilik wilayah. Kami sifatnya hanya koordinasi
saja. Silakan tanya ke DPKD," jelasnya saat ditemui di sela-sela
penertiban di Alun-alun Barat, Kota Serang.


Kepala Seksi Penegakan Hukum Satpol PP Kota Serang Sudjana
menambahkan, sesuai surat edaran (SE) yang dikirimkan Sekretaris Kota
Serang Sulhi Choir, ada tiga jenis alat peraga yang tidak boleh
diturunkan yakni milik perusahaan, pemerintah daerah, serta
pribadi-pribadi yang membayar. Kata dia, para calon yang sudah
membayar termasuk kategori ketiga. Jadi, alat peraga kampanye
bergambar Hikmat dan Andika meski berada di jalur protokol tidak dapat
diturunkan.


Dimintai keterangan, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD)
Kota Serang Komarudin enggan memberikan keterangan. Namun, ia mengakui
selama ini tidak pernah menerbitkan izin bagi peserta Pemilu 2009
untuk memasang alat peraga di jalan protokol.


Sedangkan Ketua Panwaslu Banten Ranthy Pancasasti mengatakan, sudah
memerintahkan agar alat peraga kampanye di jalur protokol semuanya
diturunkan. "Tapi mereka (anggota Satpol PP-red) terkendala
keterbatasan alat dan tidak adanya jaminan keselamatan, karena ada
alat peraga dipasang tinggi sehingga membutuhkan alat bantu untuk
menurunkan. Hasil penertiban kali ini akan kami evaluasi," tegasnya.
Atribut kampanye yang berhasil diturunkan kemarin sebanyak 88 buah
yang terdiri dari atribut parpol 58 dan atribut caleg 30 buah. Bendera
parpol yang diturunkan antara lain Partai Demokrat, PKB, PPP, PKS,
Gerindra, Hanura, PNBK, PBR, PAN, PKDI, PPRN, dan PIS. Sementara
atribut milik caleg antara lain Asep Rahmatullah (PDIP), Tb Maman
Hulman (PKB), Rahmat (PKB), Firmansyah (PPP), Zaenal Abidin (PBB),
Munjiah (PKB), Ayif Najib (Hanura), Ela Elanah (Republikan), M Rosadi
(PMB), dan Sutje S (PDIP).

Di tempat berbeda, Wakil Ketua DPD Hanura Banten Nandang Wirakusumah
menyesalkan penertiban alat peraga kampanye yang pilih kasih.
"Seharusnya penertiban dilakukan secara menyeluruh, tidak ada
diskriminasi," kata Nandang.

Kata dia, kalau alasannya alat peraga kampanye tidak ditertibkan
karena sudah mengantongi izin dan bayar pajak, itu tidak dapat
dibenarkan. "Itu akan menjadi preseden buruk. Sebab semua caleg akan
memasang spanduk di jalur protokol karena siap untuk mengurus izin dan
membayar pajak. Apakah pemda siap untuk menerima ini," tandasnya.
Nandang menilai, penertiban kemarin setengah hati karena masih ada
alat peraga kampanye yang dibiarkan. "Masih ada waktu untuk melakukan
penertiban. Panwaslu harus memberikan rasa keadilan dengan menertibkan
semua alat peraga kampanye di jalur protokol," ujarnya.

PENERTIBAN DI LEBAK
Penertiban alat peraga kampanye juga dilakukan Panwaslu Lebak, Satpol
PP, dan KPU Lebak. Penertiban dilakukan di Jalan Hardiwinangun, Jalan
Purnawarman, Jalan Gunungsari, dan jalur protokol lainnya. Ketua KPU
Lebak Agus Sutisna mengatakan, penertiban serupa juga dilakukan
Panwaslu kecamatan di masing-masing wilayahnya. "Dalam waktu hitungan
hari, semua atribut yang terpasang di lokasi terlarang sudah tidak
akan terlihat lagi," kata Agus.
Sementara Ketua Panwaslu Lebak Lita Mulyati mengharapkan tidak ada
lagi partai yang memaksakan diri untuk memasang atributnya di jalur
protokol.

Data yang didapat Radar Banten di Satpol PP Lebak, jumlah atribut
partai yang ditertibkan kemarin sebanyak 74 buah, di antaranya milik
Partai Golkar, PDIP, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, PPP,
Merdeka, Barnas, serta PKD. Atribut itu diamankan di Kantor Satpol PP
Lebak.

Pada bagian lain, Satpol PP Cilegon menyatakan siap membantu Panwaslu
Cilegon untuk menertibkan atribut kampanye sepanjang jalur protokol.
"Kita siap bantu. Jika sudah ditegur namun tidak juga digubris,
Panwaslu cukup mengirim rusat ke kami (Pol PP- red). Nanti kami yang
bergerak ke jalan untuk menertibkannya," tegas Kepala Satpol PP Kota
Cilegon Imam Adi Pribadi. Imam menambahkan, parpol peserta pemilu yang
melanggar Peraturan KPU Nomor 19/2008 tentang Pemasangan Alat Peraga
Kampanye harus ditindak tanpa tebang pilih.
Sedangkan KPU Pandeglang baru menetapkan jalur protokol yang tidak
boleh dipasang atribut kampanye yaitu mulai Jalan Cigadung (tugu
pertigaan)-Cikondang, pasar-Alun-alun-Ciekek-Maja-Cipacung
(pertigaan). Rencananya KPU Pandeglang akan melayangkan surat
pemberitahuan ini kepada masing-masing parpol hari ini.
(adj/day/alt/mg-inna/mg-adit)


Kirim email ke