SERANG-Sebanyak sembilan pengacara yang tergabung dalam Asrek & Co Attorney at
Law yang dipimpin Agus Setiawan berencana menginvestigasi hasil tes CPNS yang
telah diumumkan secara serentak di media massa pada Sabtu (28/11).
Menurut Agus Setiawan, sembilan pengacara tersebut mulai bekerja hari ini
hingga 7 hari ke depan. “Tim investigasi kita bentuk karena banyaknya indikasi
praktik kecurangan dalam proses penerimaan CPNS tahun ini, khususnya yang
dilakukan oleh panitia di pemerintahan daerah,” kata Agus, Minggu (29/11).
Kata Agus, di tahun-tahun mendatang masih ada lagi penerimaan CPNS. “Jika
kecurangan ini terus dibiarkan jangan berharap bisa menghasilkan seorang abdi
negara yang bisa optimal memberikan pelayanan kepada public,” tegas Agus.
Terkait hasil investigasi, Agus mengatakan minggu depan akan disampaikan
hasilnya, apakah ditemukan tindak pidana, kesalahan administratif, atau hanya
pelanggaran tata usaha negara. “Jika ditemukan ada kesalahan administratif
dalam proses penerimaan CPNS, maka tim akan menyampaikan rekomendasi kepada
kepala daerah untuk dilakukan perbaikan. Rekomendasi itu untuk perbaikan,” kata
Agus.
Tapi, jika hasil investigasi ditemukan pelanggaran tata usaha negara, maka
rekomendasi tim akan dilanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di
Bandung. Sementara kalau diketahui ada unsur pidana, tim langsung akan
meneruskan ke pihak kepolisian. “Pada prinsipnya, menjadi PNS adalah hak
konstitusional seorang warga negara untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Jika untuk menuju ke arah itu dilanggar, maka terjadi pelanggaran hak dasar.
Itu yang akan kami lawan,” ujar Agus.
Agus menambahkan, bagi mereka yang merasa dirugikan atas dirugikan atas proses
penerimaan CPNS ini dapat menghubungi ke kantor Asrek & co Attorney at law.”
Tim akan memberi perlindungan hukum dengan biaya murah, kalau memungkinkan
gratis,” katanya.
Mengenai modus kecurangan yang ditemukan dalam proses rekrutmen CPNS, Agus
menyebutkan ada empat yakni jual beli kursi dengan nominal uang tertentu,
pelamar yang sebetulnya dinyatakan lulus oleh konsultan kemudian dibatalkan
oleh panitia, orang yang merasa yakin atas kemampuannya menjawab soal tes dan
yakin lulus tapi tidak lulus, dan perubahan surat keputusan (SK) penetapan di
saat-saat akhir menjelang pengumuman di media massa. “Yang paling mudah
dibuktikan adalah modus pertama dan keempat,” katanya.
Presidium Front Pemuda 98 Ali Soero berpendapat, peserta CPNS yang dinyatakan
lulus oleh BKD provinsi dan kabupaten/kota kebanyakan keluarga pejabat atau
anak kerabat pejabat, tim sukses Pilkada, serta titipan pejabat dan oknum
anggota DPRD. Dikatakan, untuk menyikapi indikasi kecurangan dalam penerimaan
CPNS pihaknya akan melakukan aksi turun ke jalan. Di tempat berbeda, Kepala UPT
Humas dan Protokol Untirta Boyke Pribadi mengatakan, sah-sah saja bila ada
masyarakat yang mengajukan keberatan. “Silakan saja. Yang jelas Untirta sebagai
konsultan CPNS sudah bekerja sesuai dengan prosedural,” ujarnya.
Kata Boyke, pihaknya siap memberikan keterangan kepada Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) bila diperlukan keterangan tambahan untuk memperjelas kelulusan CPNS.
“Kami hanya memberikan keterangan dan membuka hasil tes kepada BKD bukan kepada
publik. Nanti terserah kepada BKD apakah mau membuka kepada publik atau tidak,”
pungkasnya. (ila/esl/alt)
Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik. Tambah lebih banyak teman
ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/