SERANG-Sebanyak sembilan pengacara yang tergabung dalam Asrek & Co Attorney at 
Law yang dipimpin Agus Setiawan berencana menginvestigasi hasil tes CPNS yang 
telah diumumkan secara serentak di media massa pada Sabtu (28/11).

Menurut Agus Setiawan, sembilan pengacara tersebut mulai bekerja hari ini 
hingga 7 hari ke depan. “Tim investigasi kita bentuk karena banyaknya indikasi 
praktik kecurangan dalam proses penerimaan CPNS tahun ini, khususnya yang 
dilakukan oleh panitia di pemerintahan daerah,” kata Agus, Minggu (29/11). 

Kata Agus, di tahun-tahun mendatang masih ada lagi penerimaan CPNS. “Jika 
kecurangan ini terus dibiarkan jangan berharap bisa menghasilkan seorang abdi 
negara yang bisa optimal memberikan pelayanan kepada public,” tegas Agus. 

Terkait hasil investigasi, Agus mengatakan minggu depan akan disampaikan 
hasilnya, apakah ditemukan tindak pidana, kesalahan administratif, atau hanya 
pelanggaran tata usaha negara. “Jika ditemukan ada kesalahan administratif 
dalam proses penerimaan CPNS, maka tim akan menyampaikan rekomendasi kepada 
kepala daerah untuk dilakukan perbaikan. Rekomendasi itu untuk perbaikan,” kata 
Agus. 

Tapi, jika hasil investigasi ditemukan pelanggaran tata usaha negara, maka 
rekomendasi tim akan dilanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di 
Bandung. Sementara kalau diketahui ada unsur pidana, tim langsung akan 
meneruskan ke pihak kepolisian. “Pada prinsipnya, menjadi PNS adalah hak 
konstitusional seorang warga negara untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. 
Jika untuk menuju ke arah itu dilanggar, maka terjadi pelanggaran hak dasar. 
Itu yang akan kami lawan,” ujar Agus. 

Agus menambahkan, bagi mereka yang merasa dirugikan atas dirugikan atas proses 
penerimaan CPNS ini dapat menghubungi ke kantor Asrek & co Attorney at law.” 
Tim akan memberi perlindungan hukum dengan biaya murah, kalau memungkinkan 
gratis,” katanya. 

Mengenai modus kecurangan yang ditemukan dalam proses rekrutmen CPNS, Agus 
menyebutkan ada empat yakni jual beli kursi dengan nominal uang tertentu, 
pelamar yang sebetulnya dinyatakan lulus oleh konsultan kemudian dibatalkan 
oleh panitia, orang yang merasa yakin atas kemampuannya menjawab soal tes dan 
yakin lulus tapi tidak lulus, dan perubahan surat keputusan (SK) penetapan di 
saat-saat akhir menjelang pengumuman di media massa. “Yang paling mudah 
dibuktikan adalah modus pertama dan keempat,” katanya. 

Presidium Front Pemuda 98 Ali Soero berpendapat, peserta CPNS yang dinyatakan 
lulus oleh BKD provinsi dan kabupaten/kota kebanyakan keluarga pejabat atau 
anak kerabat pejabat, tim sukses Pilkada, serta titipan pejabat dan oknum 
anggota DPRD. Dikatakan, untuk menyikapi indikasi kecurangan dalam penerimaan 
CPNS pihaknya akan melakukan aksi turun ke jalan. Di tempat berbeda, Kepala UPT 
Humas dan Protokol Untirta Boyke Pribadi mengatakan, sah-sah saja bila ada 
masyarakat yang mengajukan keberatan. “Silakan saja. Yang jelas Untirta sebagai 
konsultan CPNS sudah bekerja sesuai dengan prosedural,” ujarnya. 

Kata Boyke, pihaknya siap memberikan keterangan kepada Badan Kepegawaian Daerah 
(BKD) bila diperlukan keterangan tambahan untuk memperjelas kelulusan CPNS. 
“Kami hanya memberikan keterangan dan membuka hasil tes kepada BKD bukan kepada 
publik. Nanti terserah kepada BKD apakah mau membuka kepada publik atau tidak,” 
pungkasnya. (ila/esl/alt) 


      Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik. Tambah lebih banyak teman 
ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/

Kirim email ke