Pak Sholeh kalau merasa benar terus maju saja. Tidak penting gelar plagiat yang berusaha ditempelkan orang lain pada anda, orang kitakan senangnya membebek yang sedang trend, sama dengan ketika istilah kriminalisasi muncul kemudian orang ramai2 memakai istilah itu dan ditempelkan kemana2. Setuju dengan Kang Gol A Gong, sebaiknya hadapi saja dengan cara cerdas dan mencerdaskan. Terus terang yang patut lebih dicermati dengan seksama adalah istilah-istilah seperti World Class University atau Sekolah Bertaraf International (SBI) dimana realita dilapangan status tersebut semakin menjauhkan kesempatan kepada orang-orang miskin untuk bersekolah di tempat berlabel 'international' dimana sekolah negeri sama saja atau bahkan jauh lebih besar biayanya dari sekolah swasta.
--- Pada Sel, 16/2/10, gongmedia cakrawala <[email protected]> menulis: Dari: gongmedia cakrawala <[email protected]> Judul: [WongBanten] Uji materi Re: Klarifikasi Profesor Plagiat Kepada: [email protected], "radar banten" <[email protected]>, "fajar banten" <[email protected]>, "humas untirta" <[email protected]>, "baraya post" <[email protected]>, [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], forum-pembaca- [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected] Cc: [email protected], "gongmedia cakrawala" <[email protected]>, "barayapost cilegon" <[email protected]>, "Pemred Baraya Budi" <[email protected]> Tanggal: Selasa, 16 Februari, 2010, 11:46 AM Terima kasih Pak Sholeh, saran saya agar masyarakat semua paham, termasuk saya, Fajar Banten yang pertama kali memunculkan ini dan Untirta sebagai lembaga di mana Prof bekerja, menyelenggarakan seminar. Judul seminarnya: "Apa itu Plagiat, Terpengaruh, Copy The Master, Copy Paste, Mencontek, dan Menghafal." Tulisan Pak Sholeh kita bedah paragraf per paragraf. Cari narasumber ahli. Undang para penulis lulusan SMA kayak saya, para mahasiswa yang belum punya gelar, masyarakat umum, karena mereka belum paham apa itu mencontek, menghafal, mengutip, mengcopy-paste, atau copy the master. Pak Sholeh harus legowo menjadi "kelinci percobaan" untuk kemajuan pendidikan di Banten. Nama Bapak insya Allah akan dicatat dalam sejarah pendidikan di Banten, sebagai orang yang memberi sumbangsih pemikiran bagi kemajuan pendidikan di Banten. Kalau main lapor-laporan ke polisi, itu bukan cara kita yang menggunakan otak daripada otot. Semoga makin banyak pohon-pohon yang tumbuh tinggi menjulang di Banten. Dan pohon-pohon berbatang besar itu bisa belajar dari pohon yang bernama padi. sehingga tidak akan ada angin puting beliung di Banten. Tetap semangat, pak Sholeh! Salam, Gol A Gong --- On Tue, 2/16/10, sholeh hidayat <shol_hidayat@ yahoo.com> wrote: From: sholeh hidayat <shol_hidayat@ yahoo.com> Subject: Klarifikasi Profesor Plagiat To: agus...@gmail. com, "radar banten" <kang_haban2001@ yahoo.com>, "fajar banten" <fban...@indo. net.id>, "humas untirta" <hu...@untirta. ac.id>, "baraya post" <barayap...@yahoo. com>, mandalapadhastrian@ gmail.com, mahendra_87@ rocketmail. com, paga...@yahoo. com, rherdiansyah@ gmail.com, dar...@antara. co.id, fban...@telkom. net, forum-pembaca- kom...@yahoogroups. com, gm_cakrawala@ yahoo.com, halimh...@yahoo. com, sekretariat@ litbang.bantenpr ov.go.id, nurcahyati25@ yahoo.com, machsu...@gmail. com, yossih...@gmail. com, aji_setiakarya@ yahoo.com, strong_mans@ yahoo.com, ade.jah...@yahoo. co.id, mardiana_tirtalaksa n...@yahoo. com, entus...@yahoo. com, fb.n...@yahoo. co.id, tono.soemarsono@ gmail.com, den_tangselpos@ yahoo.com, an_s...@yahoo. com, sambas1...@yahoo. co.id, ajatpe...@yahoo. com, alfaru...@yahoo. com, adeng_maulana@ yahoo.com, adi_nugraha67@ yahoo.com, tubagusnandar@ yahoo.com, koranfrogresif@ hotmail.com, brosan...@yahoo. co.id, eri_asarani@ yahoo.co. id, eri_asarani@ ovi.com, edwin_adyarta@ ovi.com, gagah_...@yahoo. co.id, cor...@yahoo. com, dendytribun@ gmail.com, rosida...@yahoo. co.id, imamjayanegara@ yahoo.com, wadhil.ndil@ yahoo.co. id, n...@parantifm. com, ila93...@yahoo. co.id, galu...@gmail. com, jalua...@gmail. com, kom...@kompas. com, reda...@republika. co.id, reda...@mediaindone sia.co.id, kora...@suarapembar uan.com, reda...@sinarharapa n.co.id, reda...@suarakarya- online.com, reda...@pikiran- rakyat.com, gandi_...@yahoo. com, fikrihilman@ yahoo.com, ibnumar...@gmail. com, imnban...@yahoo. com, nurrosy...@gmail. com, qiz...@plasa. com, edel_pi...@yahoo. com, kanghaban2001@ yahoo.com, reda...@detik. com, redaksi...@kompas. co.id, redaksi...@kompas. com, reda...@inilah. com, reda...@sctv. co.id, liput...@sctv. co.id, reda...@seputar- indonesia. com, reda...@okezone. com, di...@dikti. go.id, rumahdu...@yahoogro ups.com, wongban...@yahoogro ups.com Cc: hl_munggaran@ yahoo.com Date: Tuesday, February 16, 2010, 11:16 AM KLARIFIKASI PENULISAN ARTIKEL UNTIRTA MENUJU KELAS DUNIA PADA HARIAN FAJAR BANTEN TANGGAL 29 DAN 30 JANUARI 2010 Sebagai bagian dari upaya memberikan respon terhadap salah satu kebijakan Depdiknas dibidang pendidikan tinggi tentang World Class University dan supporting terhadap cita-cita yang digulirkan Rektor Untirta yang juga telah disambut oleh sivitas akademika Untirta untuk menuju perguruan tinggi bertaraf internasional atau kelas dunia, saya perlu membuat tulisan yang bisa dibaca baik oleh masyarakat Untirta maupun masyarakat Banten. Untuk membuat tulisan tersebut, saya terlebih dahulu membaca berbagai referensi yang terkait dengan tema yang akan ditulis, barangkali cara yang dilakukan saya banyak juga dilakukan oleh siapa saja yang mau menulis. Karena beberapa hasil penelitian menunjukkan adanya korelasi antara membaca dengan menulis. Saya memperoleh beberapa tulisan yang terkait dengan World Class University kurang lebih 5 sumber tulisan. Judul tulisan “BERMIMPI UNTIRTA MENJADI WORLD CLASS UNIVERSTY”. dikirim pada tanggal 27 Januari 2010. Setelah terbit tanggal 29 dan 30 Januari judulnya berubah menjadi “UNTIRTA MENUJU KELAS DUNIA” Perubahan judul dan isi menjadi bagian dari otoritas Redaksi. Jika dibaca secara utuh sebagai suatu kesatuan tulisan artikel tampak berbeda dengan tulisan-tulisan lain yang memiliki tema yang sama. Akan tetapi jika dibacanya secara parsial (bagian-bagian) memang terdapat pernyataan-pernyata an yang dikutip dari beberapa tulisan sejenis yang telah saya baca dan rujuk sebagai wujud kesamaan pandangan perihal yang sama. Untuk memenuhi aspek kejujuran ilmiah yang harus dipegang teguh masyarakat akademis harus mencantumkan sumber kutipan tersebut. Karena tulisan ini akan dimuat pada harian surat kabar (Koran), pengalaman saya mengirimkan tulisan artikel ke harian Fajar Banten beberapa tahun ke belakang dengan mencantumkan daftar/sumber rujukan seperti halnya kalau saya mengirim tulisan ke Jurnal atau membuat makalah untuk seminar atau pelatihan , tidak dicantumkan pada akhir tulisan itu oleh media surat kabar Fajar Banten. Saya memakluminya, karena tidak lazim pada tulisan artikel di surat kabar dicantumkan daftar/sumber rujukan seperti pada Jurnal Ilmiah. Dalam dokumen yang ada pada saya karena pada suatu hari bisa saja tulisan artikel itu dihimpun menjadi sebuah buku, daftar/sumber rujukan beberapa referensi yang saya baca dicantumkan pada bagian akhir tulisan (dokumen terlampir). Saya berpendapat mengambil bagian tulisan dari sumber bacaan kemudian mencantumkannya dalam tulisan itu sebagai sumber rujukan/pustaka sudah sesuai dengan kaidah dan etika penulisan ilmiah. Sebagaimana Pasal 15 UU No: 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan : “Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap pelanggaran Hak Cipta. a. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.” Pendapat lain dikemukakan Prof. Drs. Rusdi Muchtar, MA (Ahli Komunikasi LIPI) : Etika penelitian dan penulisan membuat batasan dan aturan tertentu untuk mengurangi “kualitas” plagiasi tersebut dengan memberikan ketentuan seperlunya”ucapan terima kasih, referensi, sitasi, catatan kaki, catatan belakang dan sebagainya. Jika adanya ucapan terima kasih, referensi, sitasi, catatan kaki dan sejenisnya dilakukan, maka hal itu tidak termasuk ke dalam plagiasi Kepada pihak-pihak yang telah menyebarluaskan informasi bahwa saya telah melakukan Plagiat melalui maillinglist (Surat Elektronik) Wong Banten dengan pengirim : agus heryawan <agus...@gmail. com>n. tanpa meminta konfirmasi terlebih dahulu dengan yang saya, apakah itu sudah termasuk telah melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, pembunuhan karakter atau ada maksud-maksud yang terselubung dibalik itu. Dikaitkan dengan Undang-Undang No: 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (3) menegaskan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribsuikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik” termasuk perbuatan yang dilarang. Selanjutnya Ketentuan Pidana pada Pasal 45 dinnyatakan “ Setiap orang yang memiliki unsur sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 1000.000 (Satu Milyar). Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 Undang-Undang ITE tersebut, Saya dengan Lembaga Bantuan Hukum DPP KORPRI Banten sedang menyiapkan untuk melakukan gugatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Terhadap peristiwa ini, saya teringat akan ungkapan dosen saya 33 tahun yang silam ketika belajar mata kuliah Filsafat yaitu tentang Filsafat Pohon. Ketika Pohon itu semakin menjulang tinggi, maka angin dan badai besar akan menghantam pohon itu. Pohon-pohon yang mendapat guncangan angin dan badai besar akan menguatkan akar-akar pohon tersebut. Mudah-mudahan siapa saja dapat mengambil hikmah dari filsafat pohon itu dan kita termasuk orang-orang yang merasa senang serta bersyukur ketika orang lain memperoleh kenikmatan sehingga kita ikut pula menikmati kenikmatan yang diperoleh orang lain tersebut. Serang, 16 Pebruari 2010 H. Sholeh Hidayat New Email names for you! Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. Hurry before someone else does! Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! http://id.mail.yahoo.com
