Pak Sholeh kalau merasa benar terus maju saja. Tidak penting gelar plagiat yang 
berusaha ditempelkan orang lain pada anda, orang kitakan senangnya membebek 
yang sedang trend, sama dengan ketika istilah kriminalisasi muncul kemudian 
orang ramai2 memakai istilah itu dan ditempelkan kemana2. Setuju dengan Kang 
Gol A Gong, sebaiknya hadapi  saja dengan cara cerdas dan mencerdaskan. Terus 
terang yang patut lebih dicermati dengan seksama adalah istilah-istilah seperti 
World Class University atau Sekolah Bertaraf International (SBI) dimana realita 
dilapangan status tersebut semakin menjauhkan kesempatan kepada orang-orang 
miskin untuk bersekolah di tempat berlabel 'international' dimana sekolah 
negeri sama saja atau bahkan jauh lebih besar biayanya dari sekolah swasta.  
 

--- Pada Sel, 16/2/10, gongmedia cakrawala <[email protected]> menulis:


Dari: gongmedia cakrawala <[email protected]>
Judul: [WongBanten] Uji materi Re: Klarifikasi Profesor Plagiat
Kepada: [email protected], "radar banten" <[email protected]>, "fajar 
banten" <[email protected]>, "humas untirta" <[email protected]>, "baraya 
post" <[email protected]>, [email protected], 
[email protected], [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], forum-pembaca- [email protected], 
[email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], [email protected], 
[email protected],
 [email protected], [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], [email protected], 
[email protected]
Cc: [email protected], "gongmedia cakrawala" <[email protected]>, 
"barayapost cilegon" <[email protected]>, "Pemred Baraya Budi" 
<[email protected]>
Tanggal: Selasa, 16 Februari, 2010, 11:46 AM


  







Terima kasih Pak Sholeh, saran saya agar masyarakat semua paham, termasuk saya, 
Fajar Banten yang pertama kali memunculkan ini dan Untirta sebagai lembaga di 
mana Prof bekerja, menyelenggarakan seminar. 
Judul seminarnya: "Apa itu Plagiat, Terpengaruh, Copy The Master, Copy Paste, 
Mencontek, dan Menghafal."
Tulisan Pak Sholeh kita bedah paragraf per paragraf. Cari narasumber ahli. 
Undang para penulis lulusan SMA kayak saya, para mahasiswa yang belum punya 
gelar, masyarakat umum, karena mereka belum paham apa itu mencontek, menghafal, 
mengutip, mengcopy-paste, atau copy the master. 
Pak Sholeh harus legowo menjadi "kelinci percobaan" untuk kemajuan pendidikan 
di Banten. Nama Bapak insya Allah akan dicatat dalam sejarah pendidikan di 
Banten, sebagai orang yang memberi sumbangsih pemikiran bagi kemajuan 
pendidikan di Banten.
Kalau main lapor-laporan ke polisi, itu bukan cara kita yang menggunakan otak 
daripada otot. 

Semoga makin banyak pohon-pohon yang tumbuh tinggi menjulang di Banten. Dan 
pohon-pohon berbatang besar itu bisa belajar dari pohon yang bernama padi. 
sehingga tidak akan ada angin puting beliung di Banten.
Tetap semangat, pak Sholeh!

Salam,
Gol A Gong

--- On Tue, 2/16/10, sholeh hidayat <shol_hidayat@ yahoo.com> wrote:


From: sholeh hidayat <shol_hidayat@ yahoo.com>
Subject: Klarifikasi Profesor Plagiat
To: agus...@gmail. com, "radar banten" <kang_haban2001@ yahoo.com>, "fajar 
banten" <fban...@indo. net.id>, "humas untirta" <hu...@untirta. ac.id>, "baraya 
post" <barayap...@yahoo. com>, mandalapadhastrian@ gmail.com, mahendra_87@ 
rocketmail. com, paga...@yahoo. com, rherdiansyah@ gmail.com, dar...@antara. 
co.id, fban...@telkom. net, forum-pembaca- kom...@yahoogroups. com, 
gm_cakrawala@ yahoo.com, halimh...@yahoo. com, sekretariat@ litbang.bantenpr 
ov.go.id, nurcahyati25@ yahoo.com, machsu...@gmail. com, yossih...@gmail. com, 
aji_setiakarya@ yahoo.com, strong_mans@ yahoo.com, ade.jah...@yahoo. co.id, 
mardiana_tirtalaksa n...@yahoo. com, entus...@yahoo. com, fb.n...@yahoo. co.id, 
tono.soemarsono@ gmail.com, den_tangselpos@ yahoo.com, an_s...@yahoo. com, 
sambas1...@yahoo. co.id, ajatpe...@yahoo. com, alfaru...@yahoo. com, 
adeng_maulana@ yahoo.com, adi_nugraha67@ yahoo.com, tubagusnandar@ yahoo.com, 
koranfrogresif@ hotmail.com, brosan...@yahoo. co.id,
 eri_asarani@ yahoo.co. id, eri_asarani@ ovi.com, edwin_adyarta@ ovi.com, 
gagah_...@yahoo. co.id, cor...@yahoo. com, dendytribun@ gmail.com, 
rosida...@yahoo. co.id, imamjayanegara@ yahoo.com, wadhil.ndil@ yahoo.co. id, 
n...@parantifm. com, ila93...@yahoo. co.id, galu...@gmail. com, jalua...@gmail. 
com, kom...@kompas. com, reda...@republika. co.id, reda...@mediaindone 
sia.co.id, kora...@suarapembar uan.com, reda...@sinarharapa n.co.id, 
reda...@suarakarya- online.com, reda...@pikiran- rakyat.com, gandi_...@yahoo. 
com, fikrihilman@ yahoo.com, ibnumar...@gmail. com, imnban...@yahoo. com, 
nurrosy...@gmail. com, qiz...@plasa. com, edel_pi...@yahoo. com, kanghaban2001@ 
yahoo.com, reda...@detik. com, redaksi...@kompas. co.id, redaksi...@kompas. 
com, reda...@inilah. com, reda...@sctv. co.id, liput...@sctv. co.id, 
reda...@seputar- indonesia. com, reda...@okezone. com, di...@dikti. go.id, 
rumahdu...@yahoogro ups.com, wongban...@yahoogro ups.com
Cc: hl_munggaran@ yahoo.com
Date: Tuesday, February 16, 2010, 11:16 AM







KLARIFIKASI PENULISAN ARTIKEL  UNTIRTA MENUJU KELAS DUNIA PADA HARIAN FAJAR 
BANTEN TANGGAL 29 DAN 30 JANUARI 2010
 
Sebagai bagian dari upaya memberikan respon terhadap salah satu kebijakan 
Depdiknas dibidang pendidikan tinggi tentang World Class University dan 
supporting terhadap cita-cita yang digulirkan Rektor Untirta yang juga telah 
disambut oleh sivitas akademika Untirta untuk menuju perguruan tinggi bertaraf 
internasional atau kelas dunia, saya perlu membuat tulisan yang bisa dibaca 
baik oleh masyarakat Untirta maupun masyarakat Banten.
Untuk membuat tulisan tersebut, saya terlebih dahulu membaca berbagai referensi 
yang terkait dengan tema yang akan ditulis, barangkali cara yang dilakukan saya 
banyak juga dilakukan oleh siapa saja yang mau menulis. Karena beberapa hasil 
penelitian menunjukkan adanya korelasi antara membaca dengan menulis. Saya 
memperoleh beberapa tulisan  yang terkait dengan World Class University kurang 
lebih 5 sumber tulisan.
Judul tulisan “BERMIMPI UNTIRTA MENJADI WORLD CLASS UNIVERSTY”. dikirim pada 
tanggal 27 Januari 2010.  Setelah terbit tanggal 29 dan 30 Januari judulnya 
berubah menjadi “UNTIRTA MENUJU KELAS DUNIA” Perubahan judul dan isi menjadi 
bagian dari otoritas Redaksi. 
Jika dibaca secara utuh sebagai suatu kesatuan tulisan artikel tampak berbeda 
dengan tulisan-tulisan lain  yang memiliki tema yang sama. Akan  tetapi jika 
dibacanya secara parsial (bagian-bagian) memang terdapat pernyataan-pernyata an 
yang dikutip dari beberapa tulisan sejenis yang telah saya baca dan rujuk 
sebagai wujud kesamaan pandangan perihal yang sama. Untuk memenuhi aspek 
kejujuran ilmiah yang harus dipegang teguh masyarakat akademis harus 
mencantumkan sumber kutipan tersebut. Karena tulisan ini akan dimuat pada 
harian surat kabar (Koran), pengalaman saya mengirimkan tulisan artikel ke 
harian Fajar Banten beberapa tahun ke belakang dengan mencantumkan 
daftar/sumber rujukan seperti halnya kalau saya mengirim tulisan ke Jurnal atau 
membuat makalah untuk seminar atau pelatihan , tidak dicantumkan pada akhir 
tulisan itu oleh media surat kabar Fajar Banten. Saya memakluminya, karena 
tidak lazim pada tulisan artikel di surat kabar dicantumkan
 daftar/sumber rujukan seperti pada Jurnal Ilmiah. Dalam dokumen yang ada pada 
saya karena pada suatu hari bisa saja tulisan artikel itu dihimpun menjadi 
sebuah buku, daftar/sumber rujukan beberapa referensi yang saya baca 
dicantumkan pada bagian akhir tulisan (dokumen terlampir).   Saya berpendapat 
mengambil bagian tulisan dari sumber bacaan kemudian mencantumkannya dalam 
tulisan itu sebagai sumber rujukan/pustaka sudah sesuai dengan kaidah dan etika 
penulisan ilmiah. Sebagaimana  Pasal 15 UU No: 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta 
menyatakan : “Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, 
tidak dianggap pelanggaran Hak Cipta. a. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk 
kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, 
penulisan kritik  atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan 
kepentingan yang wajar dari Pencipta.”
Pendapat lain dikemukakan Prof. Drs. Rusdi Muchtar, MA (Ahli Komunikasi LIPI) : 
Etika penelitian dan penulisan membuat batasan dan aturan tertentu untuk 
mengurangi “kualitas” plagiasi tersebut dengan memberikan ketentuan 
seperlunya”ucapan terima kasih, referensi, sitasi, catatan kaki, catatan 
belakang dan sebagainya. Jika adanya ucapan terima kasih, referensi, sitasi, 
catatan kaki dan sejenisnya dilakukan, maka hal itu tidak termasuk ke dalam 
plagiasi
Kepada pihak-pihak yang telah menyebarluaskan informasi bahwa saya telah 
melakukan Plagiat melalui maillinglist  (Surat Elektronik) Wong Banten dengan 
pengirim : agus heryawan <agus...@gmail. com>n. tanpa meminta konfirmasi 
terlebih dahulu dengan yang saya,  apakah itu sudah termasuk telah melakukan 
penghinaan, pencemaran nama baik,  pembunuhan karakter  atau ada maksud-maksud 
yang terselubung dibalik itu.  
Dikaitkan dengan Undang-Undang No: 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi 
Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (3) menegaskan “Setiap orang dengan sengaja dan 
tanpa hak mendistribsuikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat 
diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki 
muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik” termasuk perbuatan yang 
dilarang. Selanjutnya Ketentuan Pidana pada Pasal 45 dinnyatakan “ Setiap orang 
yang memiliki unsur sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) 
atau ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 
1000.000 (Satu Milyar).  
Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 Undang-Undang ITE tersebut, Saya 
dengan Lembaga Bantuan Hukum DPP KORPRI Banten sedang menyiapkan untuk 
melakukan gugatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Terhadap peristiwa ini, saya teringat akan ungkapan dosen saya 33 tahun yang 
silam ketika belajar mata kuliah Filsafat yaitu tentang Filsafat Pohon. Ketika 
Pohon itu semakin menjulang tinggi, maka angin dan badai besar akan menghantam 
pohon itu. Pohon-pohon yang mendapat guncangan angin dan badai besar akan 
menguatkan akar-akar pohon tersebut. Mudah-mudahan siapa saja dapat mengambil 
hikmah dari filsafat pohon itu dan kita termasuk orang-orang yang merasa senang 
serta bersyukur ketika orang lain memperoleh kenikmatan sehingga kita ikut pula 
menikmati kenikmatan yang diperoleh orang lain tersebut. 
 
Serang, 16 Pebruari 2010
 
 
H. Sholeh Hidayat
 


New Email names for you! 
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does!








      Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! 
http://id.mail.yahoo.com

Kirim email ke