Dear Fakhruddin Tsany (Didin), Heni and All,

 

PKP 50 % dari jumlah penghasilan adalah sebagian dari ketentuan dalam PERATURAN 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 57/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009.

Sehingga apabila rumus dalam formulanya Heni direvisi maka akan tidak sesuai 
dengan ketentuan tersebut di atas.

Kita harus hati-2 dalam menerapkan formula untuk membayar pajak, agar tidak 
terjadi kesalahan.

 

Regards

Herry

 

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of 
Fakhruddin Tsany
Sent: 17 Maret 2010 10:27
To: [email protected]
Subject: Re: ]] XL-mania [[ Formula untuk menghitung PPH 21 yg di Gross Up

 

  

tadi kelupaan file attachmentya maaf maaf

 

Fakhruddin Tsany (Didin)
+6281 575 034 791
E-mail :[email protected] ; [email protected]
DIV. Umum (lt1)
Perum Perumnas
DI. Panjaitan Kav II

 

 

  _____  

From: Heni Kuswati <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Sun, March 14, 2010 6:09:37 PM
Subject: ]] XL-mania [[ Formula untuk menghitung PPH 21 yg di Gross Up

  


Dear excel mania,

 

Aku kesulitan untuk buat formula PPH 21 yang di gross up karena kena pajak 
berlapis. Bisa dibantu buat formulanya .......? aku lampirkan contoh ngitungnya.

 

Thank you and kind regards,

Heni

 

  _____  

Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru  
<http://sg.rd.yahoo.com/id/messenger/neptune/*http:/id.messenger.yahoo.com/> 
Kini dengan update real-time, panggilan video, dan banyak lagi!

 



Kirim email ke