Olahan tersebut cukup membantu perhitungan. Namun untuk penghitungan PPh. tidak berdasarkan kepada golongan, tetapi berdasarkan BESAR/KECIL nya penghasilan yang diterima karyawan. Istilah pajaknya penghasilan sudah melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) atau di bawah PTKP.
Djati W ________________________________ Dari: deden haryadi <[email protected]> Kepada: "[email protected]" <[email protected]> Dikirim: Selasa, 1 Mei 2012 17:31 Judul: Bls: ]] XL-mania [[ potongan pph otomatis cuman bisa bantu dengan cara ini, syukron ________________________________ Dari: ratna wijayanti <[email protected]> Kepada: [email protected] Dikirim: Senin, 30 April 2012 11:11 Judul: ]] XL-mania [[ potongan pph otomatis Dear para pakar XL, saya benar-benar newbie untuk program excel, mohon info adakah rumus agar perhitungan pph dapat otomatis menyesuaikan golongan, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. jika golongan III, dan ada NPWP, maka potongan PPH 5%, jika tidak ada NPWP, potongan PPH 6%. 2. Jika golongan IV, dan ada NPWP maka potongan PPH 15%, jika tidak ada NPWP, potongan pph 18%. 3. Jika golongan II, ada atau tidak ada NPWP, maka pph 0%. contoh data terlampir. terima kasih, ratna

