Hello Gank!
Di hari Jumat jam 09:09:25 GMT +0700 ( 08/06/2001 9:09 GMT +0700)
Abdul Sodik menulis:
> Adakah ekek yang saat ini bekerja di TELKOM?. Mungkin bisa memberikan
> konfirmasi perihal kenaikan tarif telpon....yah.
This is a forwarded message
>From : heru nugroho <[EMAIL PROTECTED]>
To : [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>
Date : Thursday, June 07, 2001, 2:30:11 PM
Subject: [GENETIK@] Kenaikan tarif telepon bakal ditunda
===8<==============Original message text===============
Kenaikan tarif telepon bakal ditunda
JAKARTA (Bisnis): Komisi IV DPR meminta ketentuan pemerintah tentang
besaran kenaikan tarif telepon yang tertuang dalam Kepmen Perhubungan
No.19/2001 ditinjau kembali sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Sementara itu, pemerintah menyatakan rencana penerapan tarif baru pada
10 Juni kemungkinan besar ditunda.
Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Komisi IV DPR dengan Dirjen
Postel Djamhari Sirat, kemarin. Wakil Ketua Komisi IV DPR Rasyid
Hidayat mengatakan selain meminta peninjauan kembali Kepmen itu, DPR
juga meminta dibentuknya tim untuk merumuskan besaran tarif yang
sesuai.
Tim itu, tuturnya, hendaknya beranggotakan wakil pemerintah, pakar dan
pengamat, serta pelaku usaha telekomunikasi. Komisi IV DPR juga
menilai pemerintah belum cukup melakukan sosialisasi mengenai besaran
kenaikan tarif beserta perhitungannya yang rumit. Anggota Komisi IV M.
Akil bahkan menolak sama sekali kenaikan tarif telepon seperti yang
diinginkan pemerintah tersebut.
Menurut dia, dalam surat resmi dewan hanya menyatakan 'memahami'
perlunya kenaikan tarif tetapi tidak menyebutkan besaran kenaikan.
DPR, katanya, juga menyatakan tanpa adanya kenaikan tarif, PT Telkom
telah mengeruk keuntungan Rp2,7 triliun sehingga kenaikan tarif
tersebut tidak diperlukan.
Apalagi, menurut DPR, masih banyak satuan sambungan telepon yang belum
terjual ataupun termanfaatkan. Di tempat terpisah, Masyarakat
Telematika Indonesia (Mastel) menyatakan menolak kenaikan tarif jasa
telepon tetap lokal dalam negeri sebagaimana diatur Kepmen Perhubungan
No. 19/2001.
Bakal ditunda
Dirjen Postel Djamhari Sirat menyatakan akan melaporkan hasil
pertemuan dengan Komisi IV itu kepada Menhub. "Tetapi melihat
tanggapan mayoritas anggota dewan, kemungkinan pemerintah tidak akan
memberlakukan kenaikan tarif tersebut pada 10 Juni seperti yang
diputuskan semula."
Djamhari menyatakan Kepmen No.19/2001 rencananya belum akan
disosialisasikan kepada masyarakat. "Namun keburu bocor. Kami mohon
maaf." Sirat sama sekali tidak menyinggung kenyataan bahwa Humas
Ditjen Postel telah mengeluarkan siaran pers mengenai penyesuain tarif
pada 1 Juni. Dirjen menyatakan pemberlakuan zona tunggal di Jakarta
dengan perubahan durasi dari tiga menit per pulsa menjadi 60 detik per
pulsa menguntungkan masyarakat. "Sebab berdasarkan hasil penelitian
trafik percakapan lokal yang durasinya sampai satu menit mencapai 64%
dari seluruh trafik lokal."
Mantan menteri perhubungan yang kini menjabat Menko Polsoskam Agum
Gumelar membantah kenaikan tarif telepon mencapai 2.700%. "Saya baca
di koran kenaikan tarif telepon sampai 2.700%. Itu tidak benar. Kalau
saya lakukan itu, namanya menyiksa rakyat," ujarnya usai serah terima
jabatan menteri perhubungan kepada Budhi Mulyawan Suyitno kemarin.
Menurut dia, besaran kenaikan tarif sedang diteliti kembali oleh
Dirjen Postel Dephub dengan DPR.
Telkom pasrah
Sementara itu, direktur operasi dan pemasaran PT Telkom Tbk.
Komaruddin mengatakan perusahaan itu akan mengikuti keputusan
pemerintah, termasuk penundaan kenaikan tarif hingga tahun depan.
Namun, dia mengingatkan penundaan itu akan mempengaruhi persepsi
investor asing terhadap saham perusahaan telekomunikasi di Indonesia.
"Karena mereka menghendaki konsistensi."
Ketua Umum Mastel Sukarno Abbdulrachman mengatakan organisasinya
menuntut agar kenaikan tarif yang telah ditetapkan itu dibekukan
terlebih dahulu, kemudian dibahas ulang untuk memperoleh penyelesaian
dan ketetapan baru yang lebih arif.
Alasan penolakan kenaikan ini, kata dia, a.l. karena pemerintah tidak
melakukan konsultasi atau mengikutsertakan Mastel dalam penyusunan
tarif tersebut. Mastel juga menyangkal telah menjadi pendorong
kenaikan tarif tersebut. Abdulrachman menegaskan bahwa dalam penentuan
kenaikan tarif tersebut pemerintah sama sekali tidak mengindahkan usul
dan saran Mastel a.l. meminta diikutsertakan dalam pembahasan tarif
secara detil beserta kebijakan turunannya.
Alasan lain, Kepmen tidak memperhatikan saran masyarakat serta membuat
kebijakan khusus yang seharusnya merupakan satu paket dengan kenaikan
tarif jasa telepon. (02/asm/kp)
===8<===========End of original message text===========
--
Salam,
- Syafril -
Old Ekek Never Die, They Just Regenerates!
YON-1 ITB <RET> A-7911664
#...Moderator and Fellow [EMAIL PROTECTED] List Member...#
--
--[YONSATU - ITB]------------------------------------------------------
On-line arsip : <http://yonsatu.mahawarman.net>
Moderator : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Unsubscribe : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
-----------------------------------------------------------------------
Anda terdaftar di List ini dg alamat : [email protected]