Hello Gank!


Di  hari  Jumat  jam  09:09:25  GMT +0700 ( 08/06/2001 9:09 GMT +0700)
Abdul Sodik menulis:

> Adakah ekek yang saat ini bekerja di TELKOM?. Mungkin bisa memberikan
> konfirmasi perihal kenaikan tarif telpon....yah.

This is a forwarded message
>From   : heru nugroho <[EMAIL PROTECTED]>
To     : [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>
Date   : Thursday, June 07, 2001, 2:30:11 PM
Subject: [GENETIK@] Kenaikan tarif telepon bakal ditunda

===8<==============Original message text===============
Kenaikan tarif telepon bakal ditunda  
    
JAKARTA  (Bisnis):  Komisi IV DPR meminta ketentuan pemerintah tentang
besaran  kenaikan tarif telepon yang tertuang dalam Kepmen Perhubungan
No.19/2001  ditinjau kembali sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Sementara itu, pemerintah menyatakan rencana penerapan tarif baru pada
10 Juni kemungkinan besar ditunda.

Hal  ini  terungkap dalam pertemuan antara Komisi IV DPR dengan Dirjen
Postel  Djamhari  Sirat,  kemarin.  Wakil  Ketua  Komisi IV DPR Rasyid
Hidayat  mengatakan  selain meminta peninjauan kembali Kepmen itu, DPR
juga  meminta  dibentuknya  tim  untuk  merumuskan  besaran tarif yang
sesuai.

Tim itu, tuturnya, hendaknya beranggotakan wakil pemerintah, pakar dan
pengamat,  serta  pelaku  usaha  telekomunikasi.  Komisi  IV  DPR juga
menilai  pemerintah belum cukup melakukan sosialisasi mengenai besaran
kenaikan tarif beserta perhitungannya yang rumit. Anggota Komisi IV M.
Akil  bahkan  menolak  sama sekali kenaikan tarif telepon seperti yang
diinginkan pemerintah tersebut.

Menurut  dia,  dalam  surat  resmi  dewan  hanya menyatakan 'memahami'
perlunya  kenaikan  tarif  tetapi  tidak menyebutkan besaran kenaikan.
DPR,  katanya,  juga menyatakan tanpa adanya kenaikan tarif, PT Telkom
telah  mengeruk  keuntungan  Rp2,7  triliun  sehingga  kenaikan  tarif
tersebut tidak diperlukan.

Apalagi, menurut DPR, masih banyak satuan sambungan telepon yang belum
terjual   ataupun   termanfaatkan.   Di  tempat  terpisah,  Masyarakat
Telematika  Indonesia  (Mastel) menyatakan menolak kenaikan tarif jasa
telepon tetap lokal dalam negeri sebagaimana diatur Kepmen Perhubungan
No. 19/2001.

Bakal ditunda 

Dirjen   Postel   Djamhari  Sirat  menyatakan  akan  melaporkan  hasil
pertemuan   dengan  Komisi  IV  itu  kepada  Menhub.  "Tetapi  melihat
tanggapan  mayoritas  anggota dewan, kemungkinan pemerintah tidak akan
memberlakukan  kenaikan  tarif  tersebut  pada  10  Juni  seperti yang
diputuskan semula."

Djamhari   menyatakan   Kepmen   No.19/2001   rencananya   belum  akan
disosialisasikan  kepada  masyarakat.  "Namun keburu bocor. Kami mohon
maaf."  Sirat  sama  sekali  tidak  menyinggung  kenyataan bahwa Humas
Ditjen Postel telah mengeluarkan siaran pers mengenai penyesuain tarif
pada  1  Juni.  Dirjen menyatakan pemberlakuan zona tunggal di Jakarta
dengan perubahan durasi dari tiga menit per pulsa menjadi 60 detik per
pulsa  menguntungkan  masyarakat.  "Sebab berdasarkan hasil penelitian
trafik  percakapan lokal yang durasinya sampai satu menit mencapai 64%
dari seluruh trafik lokal."

Mantan  menteri  perhubungan  yang  kini menjabat Menko Polsoskam Agum
Gumelar  membantah  kenaikan tarif telepon mencapai 2.700%. "Saya baca
di  koran kenaikan tarif telepon sampai 2.700%. Itu tidak benar. Kalau
saya  lakukan itu, namanya menyiksa rakyat," ujarnya usai serah terima
jabatan  menteri  perhubungan  kepada  Budhi Mulyawan Suyitno kemarin.
Menurut  dia,  besaran  kenaikan  tarif  sedang  diteliti kembali oleh
Dirjen Postel Dephub dengan DPR.

Telkom pasrah 

Sementara   itu,   direktur  operasi  dan  pemasaran  PT  Telkom  Tbk.
Komaruddin   mengatakan   perusahaan   itu  akan  mengikuti  keputusan
pemerintah,  termasuk  penundaan  kenaikan  tarif  hingga tahun depan.
Namun,  dia  mengingatkan  penundaan  itu  akan  mempengaruhi persepsi
investor  asing terhadap saham perusahaan telekomunikasi di Indonesia.
"Karena mereka menghendaki konsistensi."

Ketua  Umum  Mastel  Sukarno  Abbdulrachman  mengatakan  organisasinya
menuntut  agar  kenaikan  tarif  yang  telah  ditetapkan itu dibekukan
terlebih  dahulu, kemudian dibahas ulang untuk memperoleh penyelesaian
dan ketetapan baru yang lebih arif.

Alasan  penolakan kenaikan ini, kata dia, a.l. karena pemerintah tidak
melakukan  konsultasi  atau  mengikutsertakan  Mastel dalam penyusunan
tarif   tersebut.  Mastel  juga  menyangkal  telah  menjadi  pendorong
kenaikan tarif tersebut. Abdulrachman menegaskan bahwa dalam penentuan
kenaikan tarif tersebut pemerintah sama sekali tidak mengindahkan usul
dan  saran  Mastel  a.l. meminta diikutsertakan dalam pembahasan tarif
secara detil beserta kebijakan turunannya.

Alasan lain, Kepmen tidak memperhatikan saran masyarakat serta membuat
kebijakan  khusus yang seharusnya merupakan satu paket dengan kenaikan
tarif jasa telepon. (02/asm/kp)

===8<===========End of original message text===========


-- 
Salam,

- Syafril -

Old Ekek Never Die, They Just Regenerates!
YON-1 ITB <RET> A-7911664


#...Moderator and Fellow [EMAIL PROTECTED] List Member...#

-- 
--[YONSATU - ITB]------------------------------------------------------
On-line arsip : <http://yonsatu.mahawarman.net>
Moderator     : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Unsubscribe   : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
-----------------------------------------------------------------------


Anda terdaftar di List ini dg alamat : [email protected]


Kirim email ke