Hallo Gank!,

On Fri, 8 Mar 2002 at 01:07 GMT +0700 "Bambang Subianto"=[BS] wrote to
[EMAIL PROTECTED] :

> 1.    Seperti komentar Djoni Saleh, cerita Menko itu seperti menunjukkan
> kecengengan seorang pengamat, yang sedang jadi Menko. Lebih dari pada itu
> uneg-uneg yang dikemukakannya di Washington itu menunjukkan bahwa dia tidak
> mengerti hal-hal apa yang diperjanjikan dalam MSAA. Memang tidak diharapkan
> dia baca sendiri MSAA yang merupakan dokumen hukum rumit, tetapi
> setidak-tidaknya dia harus bisa minta penjelasan dari para lawyer di BPPN.

Ada  bbr  komentar  soal  MSAA  ini, kok dokumennya murni dalam bahasa
Inggris, padahal perjanjian itu membicarakan soal kewajiban perusahaan
Indonesia  dg Pemerintah Indonesia, dan dalam hal terjadi dispute maka
akan  dibawa  ke  pengadilan Indonesia ?.

Konon  di  Pengadilan  Indonesia,  semua  dokumen bahasa asing *harus*
diterjemahkan   kedalam   bahasa   Indonesia  dulu  baru  bisa  diakui
keabsahannya ?

> Saya yakin bahwa ada rambu-rambu pengaman dalam MSAA. Misalnya yang disebut
> "release and discharge" itu tidak berarti langsung berlaku. Release and
> discharge berlaku setelah ybs memenuhi kewajibannya menyerahkan aset dalam
> jumlah yang cukup. Kalau itu tidak dipenuhi maka BPPN tetap bisa mengambil
> langkah-langkah tindak lanjut, misalnya (1) menyatakan bahwa ybs telah tidak
> memenuhi ketentuan perjanjian, sehingga perjanjian batal, dan (2)
> menggunakan kewenangan yang telah dilimpahkan kepada BPPN, yaitu yang
> digariskan dalam Undang-undang Perbankan tahun 1998. Langkah itu termasuk
> penyitaan, dan sebagainya. Itu semua ada di MSAA.
> Jadi dengan omongan yang dengan kuat mengesankan menyalahkan yang dulu,
> sedangkan sebenarnya dia tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan maka
> sebetulnya siapa yang melintir?

Orang Hukum (lawyer) kali ya :-)

Tahun  lalu,  saya  ikut  diskusi  soal hukum saat salah satu customer
harus  membuat  perjanjian  dalam  rangka  restrukturisasi  hutang  dg
creditor-2x  nya  (kami  sih  creditor  kecil,  tp  menurut pengadilan
sekecil apapun tetap harus ikut tanda tangan perjanjian <g>). Saat itu
sudah  ada  draft  dari  para lawyer yg jumlahnya 6 halaman, dan belum
selesai,   rencananya   baru  diselesaikan  setelah  pihak  perusahaan
ketemu/diskusi dg para creditor ini.

Sewaktu  mendengarkan  penjelasan  para  lawyer  ini,  audience  tidak
"mudeng",  sehingga akhirnya Dirut perusahaan tsb bicara apa adanya dg
gaya  bisnisnya  barulah  kami  tahu  yg dimaksud :-( Akhirnya, sesuai
kesepakatan  pertemuan,  Dirut  tsb membuat konsep perjanjian langsung
disitu  juga, dalam 30 menit selesai dan semua sepakat. Perjanjian itu
akhirnya cuma 1 (satu) halaman! :-)

> 2.    Mengapa dibiarkan sampai sudah hampir masa 4 tahun baru ribut? Sudah

> Jadi,  strategi  yang  berubah-ubah, dengan kepentingan politik yang
> berubah-ub ah, jelas mempersulit penyelesaian.

Mungkin ini kata kuncinya, konsisten!

Tahun  1999  yl  saya  sempat  ngobrol dg customer saya yg orang India
(masih   warganegara   sana,   tp   buka  usaha  disini),  mrk  bilang
di  Indonesia  ini  yg namanya peraturan sulit ditebak, ganti pimpinan
(politik)  maka  ganti  peraturan.  Di  India,  juga terjadi kekacauan
politik (antar politikus saling gontok-2x an) akan tetapi pemerintahan
jalan    terus,    dan    konsisten    menjalankan    apa   yg  sudah
direncanakan,  dg  perkataan  lain  birokrasi  disana  tdk terpengaruh
politik.

Sayang  saya  nggak  ngerti politik, dan tdk concern shg saat itu lupa
tanya  bhw  jabatan  non  politik itu sampai level mana, apakah Dirjen
atau bahkan level Menteri ?

> 3.    Yang diperlukan adalah ketegasan sikap. Waktu hampir 4 tahun cukup
> untuk bisa menilai mana yang memenuhi perjanjian dan mana yang tidak
> memenuhi perjanjian. Sudah sejak lama sebetulnya pemerintah bisa mengambil
> langkah yang kongkrit untuk menindak yang "wan-prestasi", dan kewenangan
> untuk itu ada ditegaskan dalam MSAA. Kenapa tidak mau mengambil langkah
> tegas? Perjanjian MSAA tidak mengurangi kewenangan BPPN untuk bertindak
> tegas, bahkan menggariskan kondisi-kondisi yang dapat digunakan oleh BPPN
> untuk mengambil tindakan tegas.

Ini  juga yg membingungkan, dulu BPPN pernah dibawah Menkeu, lalu KKSK
lalu  entah dibawah kendali mana lagi :-( Jangan-2x BPPN sendiri tidak
tahu bahwa mereka punya "hak" melakukan eksekusi :-)

> 4.    Urusan yang berkaitan dengan MSAA dan MRA itu sebenarnya hanya

[ ... ]

> Jadi,  sepertinya  para  pengelola  republik  ini  tidak paham peta,
> sehingga  yang  diurus ya yang sedang kelihatan di depan mata. Hanya
> lihat  pohonnya, tidak paham hutannya. Kalau tidak paham peta, tidak
> tau  jalan,  mau  ke  mana  kita  dibawa?  Kalau  tidak  paham medan
> bagaimana mau melakukan koordinasi.

Apakah tidak ada komunikasi antara para ex-ketua BPPN dg ketua BPPN yg
sekarang,  serta  dg para ex-Menkeu/Menko dg pejabat yg sekarang ? Shg
pejabat yg sekarang tdk perlu mengulangi tindakan-2x yg pernah diambil
pejabat sebelumnya, kalau mengkoreksi tahu persis apa yg dikoreksi.

> 5.    Menko mengeluhkan besarnya hutang dalam negeri. Memang Rp 650 trilyun
> siapa yang bisa bilang itu angka kecil. Kalau dia tidak mengerti mengapa
> terjadi hutang sebesar itu, memang dia tidak mengerti medan yang dihadapi.
> Coba ingat, sampai dengan tahun 1997 akhir, hutang dalam negeri jumlahnya
> praktis sebesar nol! Mengapa dalam dua tahun mendadak menjadi Rp650 trilyun.
> Pernah dipikir nggak? Yang ini ceritanya bersambung saja, for next
> discussion.

Bukannya  ini  akibat  krisis  moneter yg menyebabkan Bank-2x collapse
(akibat  hutang  macet dari Nasabahnya, akibat pemakaian kredit jangka
pendek  utk  investasi  yg  ROInya  panjang  dg  harapan  selalu  bisa
reschedulling)  dan  karena  di  Indonesia  belum ada lembaga penjamin
nasabah maka pemerintah melakukan penjaminan itu melalui kredit BLBI ?


-- 
Salam,
- Syafril -

Old Ekek Never Die, They Just Regenerates!
YON-1 ITB <RET> A-7911664
#...Moderator and Fellow [EMAIL PROTECTED] List Member...#

Thought of The Day :
***Karir  yg  sukses tdk lagi mengenai promosi. Karir yg sukses adalah
mengenai penguasaan (Michael Hammer).


-- 
--[YONSATU - ITB]----------------------------------------------------------
Online archive : <http://yonsatu.mahawarman.net>
Moderators     : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Unsubscribe    : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Vacation       : <mailto:[EMAIL PROTECTED]?BODY=vacation%20yonsatu>
1 Mail/day     : <mailto:[EMAIL PROTECTED]?BODY=set%20yonsatu%20digest>

Kirim email ke