----- Original Message ----- From: <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Wednesday, January 15, 2003 2:06 PM Subject: [yonsatu] Ulil vs Athian
> Apakah ada dari kita yang mengikuti diskusi mereka? > Kalau ada tolong dong makalah atau konklusinya =========================================== Saya hanya punya referensi ini. Menurut saya, tindakan walk-out, dari pihak siapa pun, dalam arena/forum apa pun, hanyalah cara untuk mengaku kalah dengan tanpa kehilangan muka. Wasalam. --------------------------------------------------------------------------- http://www.detik.com/peristiwa/2003/01/14/20030114-162233.shtml Diskusi Kritisi Pemikiran Ulil, 2 Wakil FUUI Walk Out Reporter : M. Munab Islah Ahyani detikcom - Bandung, Silang sengketa antara Koordinator Jaringan Islam Liberal (JIL) Ulil Abshar Abdalla dengan Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) berakhir antiklimaks. Dipertemukan dalam satu forum, wakil FUUI malah memilih walk out. Alasannya, untuk acara tersebut FUUI merasa tak dikonfirmasi terlebih dulu alias di-fait-a-compli. Ceritanya, hari ini, Selasa (14/1/2003), digelar acara diskusi bertajuk "Mempersoalkan Perbedaan Pendapat dalam Islam, Mengkritisi Pemikiran Ulil Abshar Abdalla" yang berlangsung di Gedung Kesenian Baranangsiang, Jl. Achmad Yani, Bandung. Hadir sebagai pembicara dalam acara itu Ulil Abshar Abdalla sendiri, tokoh dan pemikir Islam Dr. H. Djalaluddin Rakhmat, Kepala Bidang Komunikasi dan Data Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) Fauzan Al Anshori dan tokoh Islam Eggi Sudjana. Acara tersebut sebenarnya ditujukan untuk membedah dan menelaah secara kritis pemikiran Ulil yang dimuat harian Kompas edisi 18 November 2002 bertajuk "Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam". Akibat tulisan tersebut, FUUI menilai Ulil bisa diancam hukuman mati karena dinilai telah menghina Allah SWT, Nabi Muhammad SAW dan agama Islam. Dua wakil FUUI, Herman Ibrahim dan Hedi Muhammad, sempat hadir dalam acara tersebut. Namun keduanya kemudian memilih meninggalkan ruangan. Pasalnya, mereka menilai panitia penyelenggara kurang profesional. Menurut keduanya, undangan bagi FUUI disampaikan setelah informasi kegiatan itu diedarkan, sehingga FUUI merasa di-fait- a-compli. Selain itu, karena FUUI sudah menyerahkan kasus Ulil ini secara hukum, maka tatarannya sudah bukan lagi wacana, sehingga masalah itu tidak revelan lagi dibahas. Diskusi itu sendiri kemudian berlangsung riuh, namun santai. Beberapa kali tawa ratusan hadirin bergema, manakala semua pembicara menyodorkan argumen dengan gaya orasi yang kocak, tak terkecuali Ulil. Ulil dalam "pledoi"-nya menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menghina atau pun merendahkan Rasul dan Allah SWT dalam tulisan maupun pemikiran-pemikirannya. Namun hal itu justru untuk menunjukkan bahwa Islam itu suatu hal yang universal dan terus berkembang. Apalagi, lanjut dia, pemikiran atau ijtihad semacam itu sudah berlangsung lama. Termasuk di zaman Nabi Muhammad SAW sendiri. "Bahkan dalam proses pemikiran itu sendiri, saya semakin menemukan kebenaran atas kebenaran Islam itu sendiri," tegas menantu KH Mustofa Bisri tersebut. Tentang hal-hal yang terkait dengan masalah sosial kemasyarakatan (mu'amalah), Ulil menegaskan, dirinya selalu berpandangan jika memang sudah ada hal yang dengan tegas digariskan oleh Rasul, maka itu tidak akan bisa diganggu gugat. "Soal makanan haram, soal salat, dan lainnya adalah satu hal yang saya yakini kebenarannya. Saya menjalankan salat sebagaimana Rasul memerintahkan, shollu kama roaitumuuni usholli, salatlah kamu sebagaimana aku (Rasul) bersalat, maka itu yang saya lakukan. Tapi Rasul tidak pernah memerintahkan dirikanlah pemerintahan sebagaimana pemerintahan yang aku dirikan," katanya mencontohkan. Sedangkan Kang Djalal, panggilan akrab Djalaluddin Rakhmat berpandangan, fatwa mati bagi Ulil adalah satu hal yang berlebihan. "Perbedaan pendapat semacam itu biasa. Hanya mungkin energi Ulil sebagai anak muda terlalu berlebihan dan kurang sabaran," katanya. Kang Djalal sendiri mengaku dalam beberapa hal kurang sependapat dengan pemikiran Ulil, tetapi itu bisa diterimanya sebagai satu perbedaan pendapat yang wajar. Sedangkan Fauzan menegaskan bahwa sebetulnya ada usaha pihak-pihak luar untuk lebih mendikotomikan perbedaan antara kelompok radikal atau fundamentalis dengan liberal. "Padahal kalau kita semua sadar, Islam itu satu. Perbedaan pendapat di kalangan umat itu wajar, tetapi hendaknya jangan sampai dilontarkan sehingga mengganggu ketertiban umum," tegasnya. Fauzan mencontohkan bahwa bagi wanita yang menghendaki berbusana minim atau telanjang, sebetulnya itu merupakan hak individu yang bersangkutan. Manakala dilakukan di tengah khalayak umum, maka ketenangan umum akan terusik. "Sama seperti yang dilakukan Ulil, pemikirannya itu mengusik wilayah keimanan orang lain yang seharusnya juga dia hargai," paparnya. Sedangkan Eggi berpandangan lebih pragmatis. Menurut dia, persoalan yang dihadapi umat Islam sebetulnya lebih besar daripada sekedar membahas pemikiran-pemikiran yang dilontarkan Ulil. "Jangan kita membuang energi sia-sia. Persoalan yang digagas Ulil itu memang mengganggu, tetapi masih banyak tugas besar yang harus dilakukan, terutama mensejahterakan umat," katanya. Diskusi pun kemudian menyimpulkan bahwa perbedaan pendapat dalam beragama merupakan hal yang biasa dan patut dihargai, terutama dalam hal mu'amalah. Namun perbedaan pendapat dalam hal keimanan (aqidah) dan hukum serta tata cara ibadah (syariah), tidak bisa dijadikan wacana diskusi. Selain itu, perbedaan pendapat harus dalam koridor tidak mengganggu ketentraman dan ketenangan umum. (mmi,ani) --[YONSATU - ITB]---------------------------------------------------------- Online archive : <http://yonsatu.mahawarman.net> Moderators : <mailto:[EMAIL PROTECTED]> Unsubscribe : <mailto:[EMAIL PROTECTED]> Vacation : <mailto:[EMAIL PROTECTED]?BODY=vacation%20yonsatu>
