----- Original Message -----
From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Wednesday, January 15, 2003 2:06 PM
Subject: [yonsatu] Ulil vs Athian


> Apakah ada dari kita yang mengikuti diskusi mereka?
> Kalau ada tolong dong makalah atau konklusinya

===========================================

Saya hanya punya referensi ini.
Menurut saya, tindakan walk-out, dari pihak siapa pun, dalam arena/forum apa
pun, hanyalah cara untuk mengaku kalah dengan tanpa kehilangan muka.

Wasalam.

---------------------------------------------------------------------------

http://www.detik.com/peristiwa/2003/01/14/20030114-162233.shtml

Diskusi Kritisi Pemikiran Ulil, 2 Wakil FUUI Walk Out
Reporter : M. Munab Islah Ahyani

detikcom - Bandung, Silang sengketa antara Koordinator Jaringan Islam
Liberal (JIL) Ulil Abshar Abdalla dengan Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI)
berakhir antiklimaks.
Dipertemukan dalam satu forum, wakil FUUI malah memilih walk out.
Alasannya, untuk acara tersebut FUUI merasa tak dikonfirmasi terlebih dulu
alias di-fait-a-compli.

Ceritanya, hari ini, Selasa (14/1/2003), digelar acara diskusi bertajuk
"Mempersoalkan Perbedaan Pendapat dalam Islam, Mengkritisi Pemikiran Ulil
Abshar Abdalla" yang berlangsung di Gedung Kesenian Baranangsiang, Jl.
Achmad Yani, Bandung.

Hadir sebagai pembicara dalam acara itu Ulil Abshar Abdalla sendiri, tokoh
dan pemikir Islam Dr. H. Djalaluddin Rakhmat, Kepala Bidang Komunikasi dan
Data Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) Fauzan Al Anshori dan tokoh Islam
Eggi Sudjana.

Acara tersebut sebenarnya ditujukan untuk membedah dan menelaah secara
kritis pemikiran Ulil yang dimuat harian Kompas edisi 18 November 2002
bertajuk "Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam".
Akibat tulisan tersebut, FUUI menilai Ulil bisa diancam hukuman mati karena
dinilai telah menghina Allah SWT, Nabi Muhammad SAW dan agama Islam.

Dua wakil FUUI, Herman Ibrahim dan Hedi Muhammad, sempat hadir dalam acara
tersebut.
Namun keduanya kemudian memilih meninggalkan ruangan.
Pasalnya, mereka menilai panitia penyelenggara kurang profesional.

Menurut keduanya, undangan bagi FUUI disampaikan setelah informasi kegiatan
itu diedarkan, sehingga FUUI merasa di-fait- a-compli.
Selain itu, karena FUUI sudah menyerahkan kasus Ulil ini secara hukum, maka
tatarannya sudah bukan lagi wacana, sehingga masalah itu tidak revelan lagi
dibahas.

Diskusi itu sendiri kemudian berlangsung riuh, namun santai.
Beberapa kali tawa ratusan hadirin bergema, manakala semua pembicara
menyodorkan argumen dengan gaya orasi yang kocak, tak terkecuali Ulil.

Ulil dalam "pledoi"-nya menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menghina
atau pun merendahkan Rasul dan Allah SWT dalam tulisan maupun
pemikiran-pemikirannya.
Namun hal itu justru untuk menunjukkan bahwa Islam itu suatu hal yang
universal dan terus berkembang.

Apalagi, lanjut dia, pemikiran atau ijtihad semacam itu sudah berlangsung
lama.
Termasuk di zaman Nabi Muhammad SAW sendiri. "Bahkan dalam proses pemikiran
itu sendiri, saya semakin menemukan kebenaran atas kebenaran Islam itu
sendiri," tegas menantu KH Mustofa Bisri tersebut.

Tentang hal-hal yang terkait dengan masalah sosial kemasyarakatan
(mu'amalah), Ulil menegaskan, dirinya selalu berpandangan jika memang sudah
ada hal yang dengan tegas digariskan oleh Rasul, maka itu tidak akan bisa
diganggu gugat.

"Soal makanan haram, soal salat, dan lainnya adalah satu hal yang saya
yakini kebenarannya.
Saya menjalankan salat sebagaimana Rasul memerintahkan, shollu kama
roaitumuuni usholli, salatlah kamu sebagaimana aku (Rasul) bersalat, maka
itu yang saya lakukan.
Tapi Rasul tidak pernah memerintahkan dirikanlah pemerintahan sebagaimana
pemerintahan yang aku dirikan," katanya mencontohkan.

Sedangkan Kang Djalal, panggilan akrab Djalaluddin Rakhmat berpandangan,
fatwa mati bagi Ulil adalah satu hal yang berlebihan.
"Perbedaan pendapat semacam itu biasa. Hanya mungkin energi Ulil sebagai
anak muda terlalu berlebihan dan kurang sabaran," katanya.
Kang Djalal sendiri mengaku dalam beberapa hal kurang sependapat dengan
pemikiran Ulil, tetapi itu bisa diterimanya sebagai satu perbedaan pendapat
yang wajar.

Sedangkan Fauzan menegaskan bahwa sebetulnya ada usaha pihak-pihak luar
untuk lebih mendikotomikan perbedaan antara kelompok radikal atau
fundamentalis dengan liberal.
"Padahal kalau kita semua sadar, Islam itu satu. Perbedaan pendapat di
kalangan umat itu wajar, tetapi hendaknya jangan sampai dilontarkan sehingga
mengganggu ketertiban umum," tegasnya.

Fauzan mencontohkan bahwa bagi wanita yang menghendaki berbusana minim atau
telanjang, sebetulnya itu merupakan hak individu yang bersangkutan.
Manakala dilakukan di tengah khalayak umum, maka ketenangan umum akan
terusik.
"Sama seperti yang dilakukan Ulil, pemikirannya itu mengusik wilayah
keimanan orang lain yang seharusnya juga dia hargai," paparnya.

Sedangkan Eggi berpandangan lebih pragmatis.
Menurut dia, persoalan yang dihadapi umat Islam sebetulnya lebih besar
daripada sekedar membahas pemikiran-pemikiran yang dilontarkan Ulil.
"Jangan kita membuang energi sia-sia. Persoalan yang digagas Ulil itu memang
mengganggu, tetapi masih banyak tugas besar yang harus dilakukan, terutama
mensejahterakan umat," katanya.

Diskusi pun kemudian menyimpulkan bahwa perbedaan pendapat dalam beragama
merupakan hal yang biasa dan patut dihargai, terutama dalam hal mu'amalah.
Namun perbedaan pendapat dalam hal keimanan (aqidah) dan hukum serta tata
cara ibadah (syariah), tidak bisa dijadikan wacana diskusi.
Selain itu, perbedaan pendapat harus dalam koridor tidak mengganggu
ketentraman dan ketenangan umum.

(mmi,ani)




--[YONSATU - ITB]----------------------------------------------------------
Online archive : <http://yonsatu.mahawarman.net>
Moderators     : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Unsubscribe    : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Vacation       : <mailto:[EMAIL PROTECTED]?BODY=vacation%20yonsatu>


Kirim email ke