Memang oon tu pulisi. Sesama "teman bermain" saja pake jerat pidana.
Sudah lepas saja Habib Rizieq. Mana mungkin habib bisa salah? Emangnya
habib manusia biasa? Orang ini ulama, pemimpin umat, pembela agama dan
Tuhan, ilmu agamanya pasti sangat tinggi. Gak mungkin pulisi bisa
menyamai ilmu-nya Habib FPI. Mereka ini orang2 yang gak pernah salah,
gak mungkin keliru. Gak mungkin aja kalo mereka ini ngawur. Apapun
tindakan mereka, seratus persen pasti benar.

Kasihan Habib Riziq. Dia pasti stres, pingin kumpul sama istri, makan
enak, tidur nyenyak. Apalagi dia dulu pernah dipenjara. Jadi mungkin
dia trauma dan kapok untuk "berjihad".

Semoga para TPM bisa membebaskan Habib dan semua anak buahnya yang
didakwa melakukan kriminal. Mereka gak salah kok. FPI mana bisa salah?
Pulisinya aja aya-aya wae..

2008/6/17 Ahmadi Agung <[EMAIL PROTECTED]>:
> Polisi Akui Salah Gunakan Pasal untuk Jerat Habib Rizieq
>
> Selasa, 17 Jun 08 11:29 WIB
>
> Pihak kepolisian mengakui kesalahannya dalam menggunakan pasal sangkaan
> terhadap Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Dalam
> sidang praperadilan yang dipimpin majelis tunggal, Hari Sasangka ini, pihak
> termohon mengakui pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan tidak sesuai
> disangkakan kepada Habib Rizieq dalam insiden Monas 1 Juni lalu.
>
> "Banyak hal yang disampaikan tidak sesuai fakta. Namun, ada yang
> menggembirakan, bahwa termohon telah salah dalam menggunakan pasal 351
> kepada Habib. Mereka akui salah dalam menggunakan pasal, itu yang mereka
> sampaikan dalam jawaban (termohon), "ujar Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aly
> Yusuf Amir usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
> Selasa (17/6).
>
> Menurutnya, hingga penahanan dilakukan, belum ada saksi yang mengatakan
> bahwa Habib Rizieq terlibat dalam insiden Monas 1 Juni lalu. Karenanya,
> penggunaan pasal 170 kepada Habib Rizieq juga tidak sesuai. Sebab, pada saat
> insiden berlangsung, Ketua FPI ini tidak berada di lokasi.
>
> "Nah tinggal pasal 170, kita melihat pasal ini mengada-ada. Bahwa dalam
> penahanan itu harus disertai bukti-bukti yang cukup, yaitu keterangan saksi,
> " ungkapnya.
>
> Senada dengan itu, Anggota Tim Pembela Muslim yang masuk dalam tim Advokasi
> FPI Ahmad Michdan menegaskan, bahwa tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa
> Habib Rizieq memerintahkan terjadinya Insiden Monas.
>
> "Tidak ada, tidak ada, saya berani katakan, karena ada saksi yang harus di
> konfirmasi dan diperiksa, hemat saya Munarman dan Habib Rizieq juga harus
> dihadirkan baik Habib Rizieq sebagai pemohon Praperadilan, maupun Munarman
> katakanlah dia yang bertanggungjawab untuk membuka tabir Insiden Monas,
> tanpa harus mengorbankan laskar dan pimpinan FPI Habib Rizieq, " tandas
> Michdan.
>
> Secara bergantian, termohon yang membacakan dalam sidang praperadilan
> tersebut antara lain, AKBP Syamsurizal, AKBP Tarsim, AKBP Elly Lalyah, AKBP
> Aminsyah, Bripka Hasudungan, dan Kompol Endang Y.
>
> Sebelumnya, Habib Rizieq dijerat dengan dua pasal yang memberatkan yaitu,
> pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan pasal 170 tentang pengeroyokan
> bersama.
>
> Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB dan akan diteruskan dalam sidang
> lanjutan pembacaan replik pada Rabu besok. Usai sidang ratusan orang
> simpatisan Front Pembela Islam (FPI) mulai meninggalkan Pengadilan Negeri
> Jakarta Selatan (Jaksel). Pengamanan di PN Jaksel berangsur-angsur
> berkurang. Jika sebelumnya ada sekira 500 personel dari Samapta dan Brimob
> yang berjaga, kini tinggal sekira 300 personel dari Samapta Polres Jaksel.
> (novel)
>
> 

Kirim email ke