Serambi Indonesia - Rabu, 18 Jun 2008 | 03:32:43 WIB ARSIP :

17/06/2008 09:46 WIB

Hotel dan Restoran Diminta Patuhi Syariat
BANDA ACEH - Pengelola hotel  dan restoran di Banda Aceh diminta untuk
mengikuti dan mematuhi
ketentuan Qanun-qanun Syariat Islam (QSI), dalam menjalankan  usahanya.
Misalnya, tidak menyediakan makanan dan minuman yang dilarang agama dan
menyediakan mushala atau tempat shalat. Pengelola hotel dan restoran juga
harus menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan sekitar.

"Keberhasilan pelaksanaan syariat Islam sangat ditentukan oleh peran serta
semua pihak. Terutama
pelaku pelayanan jasa baik perhotelan maupun restoran yang selalu dikunjungi
banyak orang," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Banda Aceh,
Drs Ramli Rasyid, saat membuka
Pembekalan Qanun SI bagi pengelola hotel dan restoran se-Banda Aceh,
di Wisma Diana, Senin (16/6) kemarin.

Kepala Dinas Syariat Islam dan Keluarga Sejahtera Kota Banda Aceh, Drs M
Natsir Ilyas MHum
mengatakan, kegiatan pembekalan qanun syariat Islam itu bertujuan
agar pengelola hotel dan restoran di Banda Aceh lebih memahami isi
dari qanun-qanun yang ada. "Kami mengharapkan pengelola hotel dan
restoran dapat menjadi partner pemerintah dalam mensukseskan
pelaksanaan dan penerapan Syariat Islam di Banda Aceh," ujarnya.

Ia menyebutkan, materi yang diberikan antara lain mengenai implementasi QSI
bagi pengelola hotel dan
restoran di Banda Aceh dan pelaksanaan konsep pariwisata dalam
bingkai SI. "Materi koordinasi stakeholders guna menunjang visi
bandar wisata Islami, dan pelaksanaan Syariat Islam bagi warga asing
dan non muslim juga diberikan," rinci Natsir.(ami)

-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya
http://reportermilist.multiply.com/
************************************

Kirim email ke