Kamis, 19 Juni 2008
Editorial Tuntaskan Kasus Asian Agri

Pihak Asian Agri seharusnya tak perlu heran terhadap langkah yang diambil
penyidik Direktorat Jenderal Pajak. Tak hanya menyidik penggelapan pajak
yang diduga dilakukan perusahaan ini, mereka kini juga bergerak ke arah
lain. Bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,
aparat Pajak mulai mengusut dugaan pencucian uang oleh perusahaan milik
taipan Sukanto Tanoto itu.

Pencucian uang merupakan kejahatan yang dekat hubungannya dengan manipulasi
pajak. Banyak modus pencucian uang berasal dari penggelapan pajak.
Logikanya, uang dari hasil penggelapan pajak pasti disembunyikan di suatu
tempat. Salah satu cara menyembunyikan adalah dengan mencuci uang. Bisa
dengan membentuk perusahaan baru, bisa juga dengan transaksi lain yang
seolah-olah sah.

Itulah alur logika yang sekarang digunakan oleh aparat Pajak dan Pusat
Pelaporan. Jika mereka membidik dua kasus itu bersamaan, langkah tersebut
sudah benar. Dalam soal pajak, Asian Agri diduga menggelapkan pajak yang
merugikan negara senilai Rp 1,3 triliun. Dalam kasus ini bahkan sudah
ditetapkan 11 tersangka. Berkas-berkas pun sudah diserahkan ke kejaksaan,
meski kejaksaan kemudian mengembalikan berkas dengan alasan belum lengkap.
Kini penyidik Direktorat Pajak sedang menyempurnakan berkas yang dinilai
belum tuntas itu. Mereka berjanji seluruh berkas yang telah diperbaiki akan
tuntas dalam dua minggu mendatang.

Bila berkas diterima, makin kuat alasan untuk mengusut kasus kedua, yaitu
pencucian uang. Sebab, kejahatan penggelapan pajak tergolong "*predictive
crime*", yaitu kasus awal yang diduga bisa mengarah ke tindak pidana
pencucian uang. Bahkan kalaupun dugaan penggelapan pajak tak terbukti,
pengusutan atas dugaan pencucian uang tetap bisa dilakukan. Kita berharap
tim Pajak dan Pusat Pelaporan bisa bekerja tanpa hambatan, dan kelak kasus
dugaan pencucian uang ini bisa dilaporkan ke polisi.

Dalam kasus pajak, setumpuk bukti sudah diperoleh. Tersangka pun sudah
ditetapkan. Harapan selanjutnya ada pada kejaksaan. Merekalah yang akan
menentukan apakah bukti-bukti yang dikumpulkan bisa diajukan ke pengadilan.
Biar pengadilan yang nanti memutuskan benarkah penggelapan pajak
besar-besaran itu dilakukan oleh PT Asian Agri.

Ini memang kasus besar. Uang yang diduga digelapkan tidak main-main. Bila
tuduhan terhadap PT Asian Agri terbukti di pengadilan kelak, inilah kasus
penggelapan pajak terbesar di Indonesia. Kasus ini juga besar karena
menyangkut Sukanto Tanoto, salah satu orang terkaya Indonesia.

Namun, kita melihat, besarnya kasus ternyata tak berjalan seiring dengan
cepatnya proses pengusutan. Sukanto Tanoto sama sekali belum tersentuh.
Padahal Direktorat Pajak sudah meminta polisi menghadirkannya secara paksa.
Para tersangka juga belum ditahan. Bahkan sekarang ada upaya pihak tersangka
untuk meminta agar cegah-tangkal yang dikenakan terhadap mereka dicabut.

Mudah-mudahan lambannya proses bukanlah pertanda bahwa kasus ini akan
selesai dengan menabrak rasa keadilan.

sumber : koran tempo


-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya
http://reportermilist.multiply.com/
************************************

Kirim email ke