Suami Isteri Syah Diakui Hukum Meskipun Tanpa Surat Nikah !!!

Kalo saya baca kejadian mengerikan di Indonesia dimana ada pasangan
wanita dan laki2 berjalan bersama dimalam hari tiba2 digerebek dan
ditangkap polisi dan diminta menunjukkan bukti surat nikah yang bila
tidak ada akan dipenjara, diperas, dls.

Juga banyak polisi yang mengintipi pasangan laki2 perempuan dimanapun
termasuk di jalan raya untuk ditangkapnya dan memeriksa surat
nikahnya.  Baik rakyat jelata maupun polisi dan penegak hukumnya tidak
memahami bahwa surat nikah bukanlah surat yang bisa digunakan alasan
untuk menangkap seseorang ataupun menjadi sasaran pemeriksaan dan
pemerasan.

Di Amerika, banyak pasangan yang mengaku sebagai suami isteri dan
hidup hingga 60-70 tahun bahkan sampai mati, namun belum pernah mereka
sebenarnya menikah resmi.

Untuk menjadi pasangan suami isteri di Amerika, anda tak perlu
menikah, karena kalo anda mengaku suami isteri dalam laporan pajak
anda, maka secara hukum anda sudah sah sebagai suami isteri.

DiAmerika tidak pernah seorang suami bisa menyangkal pasangan kumpul
kebonya sebagai bukan isterinya hanya karena tidak punya surat nikah.
 Suami isteri yang menikah apabila bercerai, maka berlaku hukum bagi
harta 50-50 bagi kedua pasangan ini.  Namun hukum yang sama ini juga
berlaku apabila suami isteri ini tidak menikah.  namun dalam kasus ini
sang penuntut baik si isteri atau suami harus membuktikan bahwa mereka
memang benar pasangan suami isteri meskipun tidak punya surat nikah. 
Cara2nya membuktikan bisa dengan menunjukkan alamat tempat tinggal
yang sama dalam kurun sekian tahun, atau dengan menunjukkan surat
laporan pembayaran pajak secara atas nama berdua.  Juga bisa
dibuktikan dengan surat pembelian mobil atas nama mereka berdua.

Yang paling gampang membuktikan kita ini pasangan suami isteri yang
syah tanpa menikah dan tanpa surat nikah adalah dengan menunjukkan
akte kelahiran anak.  Kalo kita punya anak, maka resmilah secara hukum
untuk menuntut apapun juga atas nama suami isteri.  Di Amerika tidak
mengenal "Anak Haram".

ANAK HARAM hanya dikenal dalam ajaran Islam yang biadab yang pasti
dilarang di Amerika karena melanggar HAM.  Di-negara2 Islam tidak ada
anak haram, karena semua bayi yang lahir haram dimusnahkan atas nama
tegaknya hukum syariah.

Demikianlah, dengan kenyataan2 ini perlu anda2 semua yang di Indonesia
merenungi lagi bagaimana nasib dan perlakuan tidak adil terhadap
wanita bisa dipertahankan melalui surat nikah ????

Ny. Muslim binti Muskitawati.




Kirim email ke