Suami Isteri Syah Diakui Hukum Meskipun Tanpa Surat Nikah !!! Kalo saya baca kejadian mengerikan di Indonesia dimana ada pasangan wanita dan laki2 berjalan bersama dimalam hari tiba2 digerebek dan ditangkap polisi dan diminta menunjukkan bukti surat nikah yang bila tidak ada akan dipenjara, diperas, dls.
Juga banyak polisi yang mengintipi pasangan laki2 perempuan dimanapun termasuk di jalan raya untuk ditangkapnya dan memeriksa surat nikahnya. Baik rakyat jelata maupun polisi dan penegak hukumnya tidak memahami bahwa surat nikah bukanlah surat yang bisa digunakan alasan untuk menangkap seseorang ataupun menjadi sasaran pemeriksaan dan pemerasan. Di Amerika, banyak pasangan yang mengaku sebagai suami isteri dan hidup hingga 60-70 tahun bahkan sampai mati, namun belum pernah mereka sebenarnya menikah resmi. Untuk menjadi pasangan suami isteri di Amerika, anda tak perlu menikah, karena kalo anda mengaku suami isteri dalam laporan pajak anda, maka secara hukum anda sudah sah sebagai suami isteri. DiAmerika tidak pernah seorang suami bisa menyangkal pasangan kumpul kebonya sebagai bukan isterinya hanya karena tidak punya surat nikah. Suami isteri yang menikah apabila bercerai, maka berlaku hukum bagi harta 50-50 bagi kedua pasangan ini. Namun hukum yang sama ini juga berlaku apabila suami isteri ini tidak menikah. namun dalam kasus ini sang penuntut baik si isteri atau suami harus membuktikan bahwa mereka memang benar pasangan suami isteri meskipun tidak punya surat nikah. Cara2nya membuktikan bisa dengan menunjukkan alamat tempat tinggal yang sama dalam kurun sekian tahun, atau dengan menunjukkan surat laporan pembayaran pajak secara atas nama berdua. Juga bisa dibuktikan dengan surat pembelian mobil atas nama mereka berdua. Yang paling gampang membuktikan kita ini pasangan suami isteri yang syah tanpa menikah dan tanpa surat nikah adalah dengan menunjukkan akte kelahiran anak. Kalo kita punya anak, maka resmilah secara hukum untuk menuntut apapun juga atas nama suami isteri. Di Amerika tidak mengenal "Anak Haram". ANAK HARAM hanya dikenal dalam ajaran Islam yang biadab yang pasti dilarang di Amerika karena melanggar HAM. Di-negara2 Islam tidak ada anak haram, karena semua bayi yang lahir haram dimusnahkan atas nama tegaknya hukum syariah. Demikianlah, dengan kenyataan2 ini perlu anda2 semua yang di Indonesia merenungi lagi bagaimana nasib dan perlakuan tidak adil terhadap wanita bisa dipertahankan melalui surat nikah ???? Ny. Muslim binti Muskitawati.