SAYANG SEKALI, di zaman gini masih saja ada orang2 yg sekolahan dan on
outward appearance keliatan normal tapi deep down ternyata orang2 ini:

1. Masih menganggap punya mandate dari Tuhan untuk memusuhi orang yg
tidak seagama;
2. Masih tidak bisa mengerti bhw agama-kepercayaan adalah urusan setiap
pribadi dan negara/pemerintah tidak punya hak untuk mencampurinya;
3. Masih percaya bhw agama itu merupakan bagian dari pemerintah. Mrk
sama sekali tidak sadar bhw kalo hal ini berlaku, maka tidak mungkin ada
pihak oposisi, sehingga pemerintah-nya mrpkn diktatorisme ato
theocratic;
4. Masih berfikir bhw kebebasan beragama itu tidak baik bagi
bangsa/negara. Ada 2 alasan: a). Karena mereka tidak PeDe dg agamanya,
takut disaingi oleh agama lain; b). Krn  mereka  terlalu  tidak kritis
ttg ajaran agamanya sehingga  menelan bulat2 hal2 yg tidak masuk  akal
sehat ;
5. Masih percaya bhw rakyat itu hanya sekedar peon yg tidak punya
kekuasaan dan kekuasaan itu  harus di tangan  para ulama yg rata2
pengetahuannya terbatas pd hafalan Qur'an dan Hadist.
6. Masih saja percaya bhw perempuan adalah mahluk hina dan hanya untuk
melayani kebutuhan sex dari laki2;

Anda semua bisa tambah  daftar di atas dg kedunguan2 yg berawal di abad
ke-7.

Gabriela Rantau
--- In zamanku@yahoogroups.com, riri cute <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Jaringan Islam Liberal Dan Kesesatannya
>
> Â
> Katagori : Counter Liberalisme
> Oleh : Redaksi 23 Mar 2004 - 12:35 pm
>
> Oleh: Azhari
>
> Maraknya JIL dimasa reformasi bersamaan dengan keinginan kuat umat
Islam untuk menerapkan Syari’at Islam bukanlah suatu kebetulan,
sepertinya JIL ini dibentuk untuk menghadang kelompok
“Fundamentalis” yang ingin kembali kepada Islam secara
Kaffah. Berikut ini mari kita coba telaah lebih jauh apa itu JIL,
tujuannya dan ide-ide yang diusungnya.
>
> JIL yakni sebuah kelompok dikomandoi oleh Ulil Absar Abdalla, seorang
yang dikenal sangat dekat dengan NU dan menantu seorang Kiai NU. Selain
Ulil, kontributor JIL yang lain adalah:
>
> o Nurcholish Madjid, Universitas Paramadina, Jakarta
> o Azyumardi Azra, IAIN Syarif Hidayatullah (Universitas Islam Negara),
Jakarta
>
> o Masdar F. Mas'udi, Pusat Pengembangan Pesantren dan Masyarakat,
Jakarta
> o Goenawan Mohamad, Majalah Tempo, Jakarta
> o Djohan Effendi, Deakin University, Australia
> o Jalaluddin Rahmat, Yayasan Muthahhari, Bandung
> o Moeslim Abdurrahman, Jakarta
> o Nasaruddin Umar, IAIN Syarif Hidayatullah (Universitas Islam
Negara), Jakarta
> o Komaruddin Hidayat, Yayasan Paramadina, Jakarta , dan lain-lain.
>
> Kelompok ini bertujuan ingin membuat suatu bentuk penafsiran baru atas
agama Islam dengan wawasan sebagai berikut:
>
> a. Keterbukaan pintu ijtihad pada semua bidang;
> b. Penekanan pada semangat religio etik, bukan pada makna literal
sebuah teks;
> c. Kebenaran yang relatif, terbuka dan plural;
> d. Pemihakan pada yang minoritas dan tertindas;
> e. Kebebasan beragama dan berkepercayaan;
> f. Pemisahan otoritas duniawi dan ukhrawi, otoritas keagamaan dan
politik.
>
> Istilah Islam liberal ini bukanlah hal yang baru dan telah diusung
oleh Nurcholis Madjid pada tahun 70-an, hanya saja gaungnya sekarang
lebih besar karena mereka didukung dana yang sangat besar dari luar
negeri dan mereka menguasai jaringan media massa (Radio, Jawa Pos,
Kompas, Tempo, Metro TV, dan lian-lain).
>
> Menurut JIL, nama “Islam Liberal” menggambarkan
prinsip-prinsip yang menekankan kebebasan pribadi (seusai dengan doktrin
kaum Mu'tazilah tentang kebebasan manusia), dan
“pembebasan” struktur sosial-politik dari dominasi yang
tidak sehat dan menindas.
> Â
> Sederhananya JIL ingin mengatakan bahwa secara pribadi bebas (liberal)
menafsirkan Islam sesuai hawa nafsunya dan membebaskan (liberal) negara
dari intervensi agama (sekuler).
>
> Unik memang, pada saat seseorang telah menyatakan menganut Islam maka
ia terikat dengan hukum syara’ atau ia seorang mukhallaf dan ia
tidak bebas lagi (liberal) karena ucapan dan perilakunya telah dibatasi
oleh syari’at.
> Â
> Disisi lain bagaimana mungkin bisa menggabungkan antara Islam dan
Liberal karena keduanya adalah ideologi yang saling bertentangan.
> Â
> Islam meyakini bahwa Syari’at Allah harus dijalankan diseluruh
sisi kehidupan, sedangkan Liberal meyakini pemisahan urusan agama dan
negara.
>
> Baiknya coba kita permudah pembahasan ide-ide JIL ini dalam 3 topik
saja, yakni:
>
> 1. Ijtihad: keterbukaan pintu ijtihad pada semua bidang
> 2. Inklusifisme: kebenaran yang relatif, terbuka dan plural
> 3. Sekuler: pemisahan otoritas duniawi dan ukhrawi, otoritas keagamaan
dan politik
>
>
>
> 1. Ijtihad
>
> JIL meyakini bahwa pintu ijtihad masih terbuka dalam semua bidang dan
untuk semua orang, penutupan pintu ijtihad akan menutup pintu akal dan
kreatifitas seseorang.
>
> Pintu ijtihad memang masih terbuka hingga saat ini tetapi para ulama
telah memberikan batasan dalam hal apa saja boleh berijtihad dan syarat
seseorang mampu mengeluarkan ijtihad (mujtahid).
>
> Setiap orang boleh saja berijtihad tetapi ulama memberikan
syarat-syarat seorang mujtahid, antara lain:
>
> a. Pengetahuan bahasa Arab, lafadz dan susunan (tarkib) yang
berhubungan dengan dalil-dalil hukum yang akan digali (istimbath);
> b. Pengetahuan terhadap syara' yakni nash (dalil) dari al-Qur'an dan
Sunnah;
> c. Pengetahuan terhadap waqi' yang akan dihukumi.
>
> Bahkan DR Yusuf Qaradhawi (Masalah-masalah Islam kontemporer)
memberikan syarat yang lebih berat semisal pengetahuan bahasa Arab,
mengetahui tempat-tempat ijma’ yang tepat, ushul fiqih, qiyas dan
penyimpulan, kaidah-kaidah syara’.
> Â
> Syarat lain harus adil, bertaqwa, tidak mengikuti hawa nafsu atau
menjual agamanya untuk kehidupan dunia. Dengan demikian menurut Yusuf
Qaradhawi, ijtihad bukan pintu yang terbuka bagi semua orang.
>
> Disisi lain pintu ijtihad tertutup untuk nash-nash (dalil) qath'i
tsubut (sudah pasti dari segi wujud) dan qath'i dilalah (sudah pasti
dari segi petunjuk). Seperti dalil-dalil berikut:
>
> Orang perempuan dan laki-laki yang berzina jilidlah masing-masing dari
keduanya seratus kali jilid. (Qs. an-Nuur [24]: 2).
>
> Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan
keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai
siksaan dari Allah. (Qs. al-Maa'idah [5]: 38).
>
> Atau kewajiban shalat, puasa, haji, adanya malaikat, syaithan, lauhul
mahfuz, akhirat, dan lain-lain. Disini akal tidak mampu lagi
menjangkaunya dan kita wajib mengimaninya sesuai dengan penjelesan
al-Qur'an dan sunnah.
>
> Masalah terbukanya pintu ijtihad ini merupakan gerbang utama bagi JIL
untuk menghancurkan syari’at Islam, karena jika berhasil
meyakinkan umat bahwa ijtihad masih terbuka untuk semua bidang dan
setiap orang maka mereka dapat menafsirkan ayat-ayat Allah dan hadits
sesuai hawa nafsu mereka. Seperti yang sempat dihebohkan beberapa waktu
yang lalu tentang “Jilbab tidak wajib dan merupakan kebudayaan
Arab”; “Laki-laki non-muslim boleh mengawini
muslimah”; “Kebebasan beragama atau murtad”; dan
lain-lain.
>
>
>
> 2. Inklusifisme
>
> Inklusifisme secara ringkas dapat diartikan tidak eksklusif atau tidak
merasa paling benar sendiri, dalam bahasa JIL bahwa agama itu seperti
roda yang mempunyai jari-jari. Setiap agama adalah jari-jari dari roda
tersebut, jika semua pemeluk agama (apapun agamanya) dan dia berbuat
saleh maka semuanya akan menuju kesatu titik poros roda tersebut yakni
syurga. Artinya, seorang Muslim, Nasrani, Hindu, Budha atau Konghucu,
bila menjalankan agama dengan benar (saleh) maka semuanya akan masuk
syurga.
>
> Hal ini jelas bertentangan dengan aqidah Islam, Innaddiina'indallah il
Islami.
>
> Sesungguhnya dien (agama/sistem hidup) yang diridhai Allah adalah
Islam. (Qs. Ali-Imran [3]: 19).
>
> Barangsiapa yang mengambil selain Islam sebagai dien, tidak akan
diterima apapun darinya dan ia diakhirat tergolong orang yang rugi. (Qs.
Ali-Imran [3]: 85).
>
> Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian, telah
Aku cukupkan atas kalian nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai
agama bagi kalian. (Qs. al-Maa'idah [5]: 3).
>
> Hai orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah sebenar-benarnya
taqwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam
keadaan beragama Islam. (Qs. Ali-Imran [3]: 102).
>
> Islam itu unggul dan tidak ada yang dapat mengunggulinya. [HR
Bukhari].
>
> Dan Islam tidak bisa disamakan dengan agama-agama lain tersebut karena
seorang Muslim yang beriman maka syurga balasannya, sedangkan
orang-orang kafir dan musyrik itu adalah orang-orang yang sesat dan
merugi serta kekal dalam neraka,
>
> Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik. Dan Dia mengampuni
dosa selain syirik itu bagi siapa saja yang dikehendaki- Nya. Siapa saja
yang menyekutukan sesuatu dengan Allah, maka sesungguhnya ia tersesat
sejauh-jauhnya. (Qs. an-Nisaa’ [4]: 116).
>
> Hai orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebahagian dari
orang-orang yang yang diberi Alkitab, niscaya mereka akan mengembalikan
kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman. (Qs. Ali-Imran [3]: 100).
>
> Dengan konsep yang menyesatkan ini, maka umat akan dengan mudah murtad
karena mereka merasa dengan memeluk selain Islampun mereka akan masuk
syurga juga.
>
>
>
> 3. Sekuler
>
> Menurut JIL, Islam tidak mengenal pemerintahan dan agama tidak
mempunyai kewenangan dalam mengatur negara.
>
> Jika kita ingin menerapkan Islam secara kaffah dalam semua sektor
kehidupan kita maka mau tidak mau harus memformalkan syari’at
Allah Swt yang terdapat dalam al-Qur'an dan sunnah dalam bentuk
Undang-undang (UU), dan sebuah UU tidak akan berjalan jika tidak
dipayungi oleh sebuah pemerintahan (daulah). Hal ini-pun telah
dicontohkan oleh Rasulullah saw dan khalifah-khalifah sesudah beliau.
>
> Beliau menjalankan pemerintahan di Madinah, menetapkan hukum-hukum
eknomi/perdagangan, sosial/pergaulan, politik luar negeri, membentuk
pasukan, peradilan, pendidikan, dan lain-lain. Beliau mengangkat
pembantu-pembantu (mu’awin), wali, amirul jihad, amil, qadhi,
dll. Dan dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin dengan mengangkat Abu
Bakar, Umar, Utsman dan Ali, kemudian kekhalifahan Bani Muawiyah,
Abassiyah hingga Utsmaniyah. Hal ini merupakan suatu fakta bahwa Islam
mengenal negara atau Islam tidak bisa dipisahkan dengan negara.
>
> Banyak dalil-dalil yang mewajibkan terbentuknya sebuah Khilafah
Islamiyah ini,
>
> Bila dibai'at dua orang Khalifah (pada waktu yang sama), maka
perangilah orang yang kedua. [al-Hadist].
>
> (Dan) Siapa saja yang mati dan di pundaknya tidak ada bai'at (kepada
Khalifah), maka ia mati dalam keadaan seperti mati jahiliah. [HR
Muslim].
>
> Maka demi Tuhanmu. Mereka tidak beriman (sebenarnya) sehingga mereka
menjadikan kamu hakim untuk memutuskan perselisihan antara mereka.
Kemudian mereka tidak merasa dalam hatinya keberatan terhadap putusanmu,
dan menerima dengan perasaan lega. (Qs. an-Nisaa’ [4]: 65).
>
> Dan kita sangat merindukan tegaknya kembali kekhilafahan Islam ini
setelah vakum selama 80 tahun, disaat runtuhnya Khilafah Utsmaniyah di
Turki tahun 1924 M.
>
> Demikianlah sepak terjang JIL dengan aqidah sesatnya dan menyesatkan
umat, dan merupakan tantangan bagi para hamilud dakwah untuk lebih
intensif berinteraksi dengan umat untuk mensosialisasikan betapa
pentingnya tegaknya syari’at Islam.
> Â
> Wallahua’lam,
>
>
>
>       Get the name you always wanted with the new y7mail email
address.
> www.yahoo7.com.au/mail
>

Kirim email ke