Muhammad Dan Khadijah Kumpul Kebo Dizaman Belum Ada UU Nikah ! Dizaman kehidupan nabi Muhammad belum ada UU Pernikahan, juga belum ada KUA, juga belum ada MUI, dan juga belum dikenal fatwa2, DAN YANG LEBIH PASTI ADALAH, SEWAKTU NABI MUHAMMAD MENIKAH BELUM ADA ALQURAN, BAHKAN BELUM ADA TURUN WAHYU2 termasuk aturan pernikahan.
Waktu itu juga dipastikan belum ada kertas, belum ada pulpen, bahkan belum ada yang bisa menulis sehingga tak mungkin perkawinan itu bisa tercatat atau dicatat. Dengan kata yang lebih tepat, nabi Muhammad itu kumpul kebo dengan Khadijah karena berdasarkan kriteria pernikahan dizaman sekarang maka Khadijah adalah tidak syah menjadi isteri Muhammad. Mungkin ada yang mau ngebantah dengan mengatakan zaman itu hukumnya berbeda dari zaman sekarang, jadi secara zaman waktu itu syah2 saja dan tidak bisa dibandingkan dengan kacamata zaman sekarang. Benar sekali bantahan itu, namun kurang lengkap kalo cuma ngebantah urusan pernikahan itu saja, tetapi juga termasuk semua urusan lainnya juga tidak tepat menggunakan kacamata sekarang untuk menilai moral dizaman dulu. Misalnya, poligamy yang dizaman dulu dianggap biasa dizaman sekarang jelas merupakan pelanggaran hukum yang seharusnya dipatuhi oleh semua umat Islam meskipun bertentangan dengan Alqurannya. Karena AlQuran itu sudah tidak pada tempatnya lagi untuk dipraktekan dizaman sekarang karena penuh dengan pelanggaran2 nilai2 kemanusiaan yang dilindungi dalam HAM. Ny. Muslim binti Muskitawati.