Muhammad Dan Khadijah Kumpul Kebo Dizaman Belum Ada UU Nikah !

Dizaman kehidupan nabi Muhammad belum ada UU Pernikahan, juga belum
ada KUA, juga belum ada MUI, dan juga belum dikenal fatwa2, DAN YANG
LEBIH PASTI ADALAH, SEWAKTU NABI MUHAMMAD MENIKAH BELUM ADA ALQURAN,
BAHKAN BELUM ADA TURUN WAHYU2 termasuk aturan pernikahan.

Waktu itu juga dipastikan belum ada kertas, belum ada pulpen, bahkan
belum ada yang bisa menulis sehingga tak mungkin perkawinan itu bisa
tercatat atau dicatat.

Dengan kata yang lebih tepat, nabi Muhammad itu kumpul kebo dengan
Khadijah karena berdasarkan kriteria pernikahan dizaman sekarang maka
Khadijah adalah tidak syah menjadi isteri Muhammad.

Mungkin ada yang mau ngebantah dengan mengatakan zaman itu hukumnya
berbeda dari zaman sekarang, jadi secara zaman waktu itu syah2 saja
dan tidak bisa dibandingkan dengan kacamata zaman sekarang.

Benar sekali bantahan itu, namun kurang lengkap kalo cuma ngebantah
urusan pernikahan itu saja, tetapi juga termasuk semua urusan lainnya
juga tidak tepat menggunakan kacamata sekarang untuk menilai moral
dizaman dulu.  Misalnya, poligamy yang dizaman dulu dianggap biasa
dizaman sekarang jelas merupakan pelanggaran hukum yang seharusnya
dipatuhi oleh semua umat Islam meskipun bertentangan dengan
Alqurannya.  Karena AlQuran itu sudah tidak pada tempatnya lagi untuk
dipraktekan dizaman sekarang karena penuh dengan pelanggaran2 nilai2
kemanusiaan yang dilindungi dalam HAM.

Ny. Muslim binti Muskitawati.






Kirim email ke