Bagus sekali kepada yang berpoligami diberi tunjangan oleh negara, ----- Original Message ----- From: Hafsah Salim To: zamanku@yahoogroups.com Sent: Thursday, July 03, 2008 6:44 AM Subject: [zamanku] UU Poligami Harus Disertai UU Tunjangan Isteri2 Yang Dimadu !!!
UU Poligami Harus Disertai UU Tunjangan Isteri2 Yang Dimadu !!! Kalo pemerintah mensyahkan UU Poligami tentunya tidak akan baik akibatnya kalo tidak juga disertai pengesyahan tunjangan bagi isteri2nya. Kalo seorang suami punya isteri satu, maka pemerintah cukup memberi tunjangan untuk satu isterinya. Tetapi kalo seorang suami punya isteri dua, wajar kalo pemerintah juga memberi tunjanga untuk dua isterinya karena UU poligami disyahkan pemerintah yang tentu harus berani juga menanggung biaya isteri kedua ini. Kalo memang pemerintah keberatan untuk memberi tunjangan isteri kedua, ketiga, dan keempat, tidak seharusnya pemerintah mengesyahkan UU yang membolehkan poligamy ini. Karena kalo pemerintah mengizinkan pejabat2nya berpoligami tetapi menolak memberi jaminan kepada isteri2nya, wajar kalo pejabat2nya melakukan korupsi di-mana2. Pengesyahan UU poligami oleh pemerintah tidak seharusnya dilandasi oleh pertimbangan2 agama, melainkan seharusnya dilandasi atas pertimbangan2 kemampuan pemerintah untuk menjamin pejabatnya yang mempunyai banyak isteri2 yang disyahkannya. Sebaliknya, para pejabat dalam memilih untuk berpoligami bukan berdasarkan kepada kemampuan pemerintah dalam menjamin isteri2nya, melainkan bergantung besarnya pahala yang didapatkannya nanti setelah mati. > "Reporter Milist" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Merujuk kasus tersebut, Menteri Negara Pemberdayaan > Perempuan, majelis taklim, aktivis keagamaan, ataupun > lembaga swadaya masyarakat perempuan harus menjadikan > momentum tersebut sebagai penyadaran antikorupsi bagi > kalangan ibu-ibu rumah tangga. Para ibu umumnya punya > pengaruh lebih kuat kepada anak-anaknya ketimbang para > ayah. Jika para ibu lemah dalam sikap antikorupsi, > hal itu dapat memperlemah sikap antikorupsi pada > anak-anaknya. Sebenarnya, korupsi itu disebabkan pengaruh poligamy. Apalah daya seorang ibu kalo suaminya punya simpanan isteri lainnya diluar rumah tangganya. Biarlah isteri mudanya mendapatkan uang lebih banyak dari hasil korupsi suaminya. Kalo suaminya tidak korupsi, maka isteri mudanya bisa melalap habis gaji suaminya sehingga isteri tua bisa makin kurus dan mati kelaparan pada akhirnya. Semua suami2 Islam punya isteri lainnya diluar karena memang diizinkan oleh agama bahkan mendapatkan pahala kalo makin banyak isteri2nya. Berdasarkan Islam juga seorang isteri mendapatkan pahala kalo bisa membuka jalan sang suami mendapatkan isteri2 baru. Yang jelas, tidak ada satupun negara ataupun perusahaan swasta yang mempunyai UU memberi tunjangan untuk dua isteri, tiga isteri, atau empat isteri. Bagaimana mungkin bisa hidup berkecukupan kalo agama Islam memberi pahala kepada suami yang banyak isteri sebaliknya negara menolak membayar pahalanya itu. Allah membayar pahala kepada suami yang banyak isteri, padahal pahala2 itu tidak bisa membuat isteri2nya bebas dari kelaparan. Kalo tidak korupsi, siapa yang wajib membayar biaya makan isteri2 yang banyak itu ??? Seharusnya, negara melarang para pejabat beristri lebih dari satu, melarang perkawinan poligamous karena kalo memang negara mau mengizinkan pejabat2nya berpoligami, maka berikanlah juga tunjangan2 yang memadai kepada isteri kesatu, kedua, ketiga, bahkan keempat. Padahal, Bung Karno dan isteri2nya diberi tunjangan negara sebagai isteri yang syah. Kalo Allah membolehkan poligami, mintalah tunjangannya kepada Allah, sebaliknya kalo negara membolehkan Poligami, bayarlah tunjangannya bukan cuma asal membolehkan poligami dan tunjangannya disantuni lewat korupsi. Kalo kenyataannya Islam membolehkan Poligami, wajar kalo agama Islam dikatakan agama Korup karena mendorong umatnya untuk korupsi akibat pahalanya berpoligami. Ny. Muslim binti Muskitawati. ------------------------------------------------------------------------------ No virus found in this incoming message. Checked by AVG. Version: 8.0.134 / Virus Database: 270.4.5/1533 - Release Date: 7/3/2008 7:19 PM