Memo untuk pemerintah Indonesia -- Perihal MUI KAMIS lalu, 24/7/2008, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meresmikan gedung baru yang dibangun dengan biaya APBN sebesar 8,9 milyar rupiah. Peresmian gedung dihadiri oleh sejumlah menteri, antara lain Menteri Agama, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), Wakil Ketua MPR, Wakil Gubernur DKI, dan, tentunya, tokoh-tokoh MUI sendiri. Gedung baru itu terletak di kawasan yang lumayan bergengsi di Jakarta, yakni di Jl. Proklamasi.
Sejak didirikan oleh rezim Suharto pada 26 Juli 1975 sebagai salah satu "mesin politik" untuk meraup dukungan dari kalangan ulama bagi pemerintah Orba saat itu, MUI memang (anehnya) belum memiliki kantor sendiri. Selama ini, lembaga yang konon mewakili suara umat Islam Indonesia itu bermarkas di masjid Istiqlal di dekat kawasan Monas (Monumen Nasional). Selama ini kita tidak pernah tahu dengan jelas apa status lembaga MUI ini: Apakah ia semacam LSM, ormas seperti NU dan Muhammadiyah, komisi negara yang setara dengan Komnas HAM dan KPK, atau lembaga "semi negara" yang dibutuhkan oleh pemerintah sekedar untuk "me-manage" aspirasi politik umat Islam? Sepanjang pengetahuan saya, MUI bukanlah lembaga resmi negara semacam Komnas HAM. Dia juga bukan semacam ormas Islam sebagaimana kita lihat pada NU atau Muhammadiyah. Lembaga ini, kemungkinan besar, adalah semi-negara, status yang tentu layak dipertanyakan dengan kritis oleh publik, apalagi jika pemerintah terlibat dalam pembiayaan lembaga ini. Dengan status MUI yang "abu-abu" ini, kita pantas bertanya, kenapa pajak rakyat, melalui APBN, dipakai untuk membiayai pembangunan gedung sekretariat MUI. Apakah "rationale" untuk itu? Jika pemerintah, melalui APBN, membiayai lembaga-lembaga seperti Komnas HAM, KPK, atau lembaga-lembaga resmi negara yang semacam, tentu kita sangat maklum. Tetapi, pembiayaan semacam itu tentu mengandung konsekwensi: karena dibiayai oleh uang publik, maka dengan sendirinya lembaga-lembaga tersebut harus terbuka pada kontrol publik. Kita juga bisa maklum, jika pemerintah memberikan bantuan pada lembaga-lembaga agama tertentu, misalnya NU, Muhammadiyah, PGI, KWI, dan lembaga-lembaga semacam. Tetapi, bantuan itu sifatnya adalah bantuan biasa, dan harus transparan serta bisa dikontrol oleh publik, sehingga tidak menjadi semacam "alat" bagi kelompok yang sedang berkuasa untuk meraup dukungan politik dari konstituen Islam. Tetapi, pembangunan gedung MUI ini, serta prosesi peresmiannya memberikan kesan kuat seolah-olah ia adalah lembaga resmi milik negara. Kehadiran sejumlah menteri, keterlibatan Menag untuk meresmikannya, serta pembiayaan pembangunan gedung itu melalui APBN, memberi kesan kuat bahwa MUI ini bukan semata-mata sebuah LSM atau ormas biasa, tetapi nyarsi sebuah lembaga milik pemerintah. Publik layak mengetahui status resmi MUI, sebab APBN dibiayai melalui pajak rakyat, dan untuk itu mereka layak tahu ke mana uang itu disalurkan dan untuk apa dipakai. Pertanyaan-pertanyaan kritis ini perlu kita kemukakan karena beberapa tindakan MUI selama ini jelas sangat janggal dan sama sekali melanggar "rasionalitas publik". Marilah kita lihat beberapa hal berikut ini: Pertama, beberapa waktu lalu MUI mengeluarkan fatwa yang sangat berbahaya, yaitu fatwa "sesat" yang akibatnya mendorong terjadinya kekerasan yang begitu luas terhadap Ahmadiyah. MUI juga mengeluarkan fatwa yang sangat potensial mengganggu kehidupan dialogis antar umat beragama di Indonesia, yaitu fatwa yang mengharamkan ide-ide pluralisme, liberalisme dan sekularisme. Selama ini MUI berkilah bahwa ia sama sekali tak bertanggung-jawab terhadap kekerasan atas kelompok Ahmadiyah, sebab tugas untuk mengatasi hal itu ada di pihak aparat kemananan. Siapapun tahu, fatwa MUI telah menyiramkan bensin ke dalam massa Islam yang sudah siap terbakar karena provokasi kelompok-kelompok Islam garis keras selama ini. Sikap MUI semacam itu tiada lain adalah sikap cuci-tangan yang mau melepaskan diri dari tanggung-jawab. Lahirnya SKB yang melarang kegiatan Ahmadiyah beberapa waktu lalu jelas terkait dengan "tekanan sosial" yang muncul, antara lain, melalui fatwa MUI tersebut. Kebijakan pemerintah untuk melarang kegiatan Ahmadiyah jelas bertentangan dengan prinsip pokok tentang kebebasan agama dan keyakinan yang dijamin oleh konstitusi. Umat Islam boleh saja menganggap sekte ini sebagai sekte sesat yang melenceng dari doktrin Islam yang dianggap "ortodoks" dan "benar", tetapi mereka tidak bisa melarang siapapun untuk beribadah dan berkeyakinan sesuai dengan nuraninya. Negara sama sekali tak bisa memberikan legitimasi pada fatwa MUI yang jelas-jelas bermasalah dari sudut konstitusi itu. Yang menjadi pertanyaan kita adalah: bagaimana mungkin pemerintah membiayai lembaga seperti MUI yang fatwanya jelas-jelas mengancam prinsip kebebasan agama yang dijamin oleh konstitusi negara kita? Dilihat dari sudut pandang konstitusi atau UUD, fatwa MUI soal Ahmadiyah dan pluralisme itu jelas mengandung masalah besar. Jika fatwa itu hanya dipakai untuk kebutuhan internal umat Islam saja, tentu tak ada masalah. Tetapi jika umat Islam menghendaki fatwa bermasalah itu diresmikan melalui suatu instrumen hukum yang resmi, maka jelas tidak bisa dibenarkan. Kita harus ingat, negara kita bukanlah negara Islam! Negara kita juga tak boleh dipakai oleh sekte tertentu dalam agama tertentu, untuk memukul dan menyingkirkan sekte lain yang dianggap sesat. Sebagai bagian dari warga negara, saya merasakan sesuatu yang teramat janggal karena pemerintah mendanai suatu lembaga seperti MUI yang mengerluarkan fatwa bermasalah seperti itu. Sudah selayaknya publik mengemukakan protes. Kedua, sejak beberapa tahun terakhir ini, kepengurusan MUI dimasuki oleh beberapa aktivis Islam yang mengusung ideologi politik yang jelas-jelas berlawanan dengan falsafah negara kita, yaitu aktivis yang berasal dari kelompok yang disebut Hizbut Tahrir. Hizbut Tahrir adalah sebuah gerakan Islam radikal yang didirikan di Jerusalem Timur pada 1952 oleh seorang mantan aktivis kelompok Islam Ikhwanul Muslimin, yaitu Taqiyyuddin al-Nabhani. Salah satu tujuan pokok gerakan ini adalah mendirikan kembali negara khilafah yang mereka anggap satu-satunya sistem politik yang sesuai dengan ajaran syariat Islam. Negara khilafah adalah negara Islam universal yang tak mengenal batas-batas nasionalitas. Publik belum menyadari bahaya gerakan ini dalam konteks negara Indonesia. Ideologi gerakan ini sangat potensial mengarah kepada kekerasan, meskipun kelompok ini sendiri menolak dengan sengit untuk disebut sebagai kelompok yang memakai metode kekerasan. Ideologi gerakan ini jelas bertentangan dengan falsafah negara kita sebagai negara nasional yang berdasarkan Pancasila. Yang menjadi pertanyaan: bagaimana mungkin pemerintah membiayai suatu lembaga yang kepengurusannya disusupi oleh aktivis gerakan semacam ini, gerakan yang tujuan akhirnya adalah untuk menghancurkan eksistensi negara Indonesia sendiri? Ini, di mata saya, tak lain adalah sejenis irasionalitas. PUBLIK harus melakukan protes terbuka atas tindakan pemerintah semacam ini. Uang negara jelas sama sekali tak pantas dipakai untuk mendukung dan membantu lembaga yang memeragakan sejumlah perangai yang di mata publik bermasalah. Kita pantas prihatin, karena selama ini pendapat dan fatwa MUI sangat rentan menganggu kehidupan pluralisme di Indonesia. MUI juga pelan-pelan menjadi benteng kaum Islam konservatif yang sama sekali tak ramah terhadap ide-ide pluralisme yang sangat dibutuhkan untuk membangun masyarakat Indonesia yang plural dan damai. Bagaimana lembaga semacam ini membangun gedung sekretariat dengan biaya yang sangat besar dan berasal dari APBN? Ulil Abshar Abdalla mediacare http://www.mediacare.biz