Ok kalau kamu tanya, maka saya akan jawab.
 
Ayat yang menyatakan bahwa membunuh orang kafir adalah halal karena sebelum 
diturunkan ayat tsb orang Muslim ragu2 untuk melawan orang Yahudi yang 
melanggar perjanjian damai di Madinah. Keraguan Muslim untuk melawan Yahudi 
karena Muslim merasa terikat dan menghormati perjanjian damai dengan Yahudi 
walaupun dari pihak Yahudilah yang mengingkari / melanggar perjanjian damai 
tsb. Banyak Muslim terbunuh oleh Yahudi karena ragu2 untuk melawan Yahudi.. 
Akibat keraguan itulah maka turunlah ayat yang menyatakan agar Muslim tidak 
ragu2 untuk melawan Yahudi yang melanggar perjanjian dan membunuhi kaum Muslim.
 
Ayat tsb justru sekarang diplintir oleh Kristen se-olah2 Islam menghalalkan 
darah orang kafir tanpa tahu sebab musabab turunnya ayat tsb.
 
Islam mengharamkan pertumpahan darah terhadap siapapun bahkan Islam melarang 
untuk membunuh kafir. Hal ini dapat dibaca dalam Al Hadits dimana disebutkan 
bahwa Muslim dilarang membunuh kafir dengan kriteria :
 
1. Muslim dilarang membunuh kafir yang tidak menyerang Islam.
2. Muslim dilarang membunuh kafir jika orang kafir tsb berada dalam 
perlindungan Muslim lainnya walupun si kafir tsb adalah musuh Islam.
3. Muslim dilarang menyerang kafir yang telah membuat perjanjian damai kecuali 
kafir tsb melanggar perjanjian damai.
 
Ketiga hal tsb di atas merupakan sabda Rasulullah s.a.w yang harus diikuti oleh 
umatnya.
 
Dalam menghadapi peperangan dengan kafir maka ada hukum2 Islam yang mengatur 
peperangan atau perselisihan dengan kafir.
 
1. Pertama Muslim menyerukan perdamaian dan mengajak dialog untuk mencari jalan 
keluar terhadap persoalan yang diperselisihkan.
 
2. Jika peperangan tidak dapat dielakkan maka Muslim hanya menyerang orang2 
kafir yang yang terlibat dalam peperangan. (Jadi tidak benar tuduhan bahwa 
dalam peperangan, Muslim menjarah harta, memperkosa wanita2 kafir dan membunuhi 
wanita & anak2).
 
3. Dalam peperangan Muslim dilarang membalikkan badan (maksudnya lari dari 
peperangan) kecuali merupakan bagian dari strategi perang. (Maksudnya agar 
Muslim tidak gentar dalam peperangan walaupun musuh memiliki kekuatan yang 
lebih besar. Membalikkan badan dibenarkan jika itu merupakan bagian dari 
strategi perang).
 
4. Jika dalam peperangan tsb ada orang kafir yang lari dari peperangan dan 
meminta perlindungan kepada orang Muslim lainnya maka si kafir tidak boleh 
dibunuh. (Inilah salah satu sifat mulia Muslim yang menghormati kemanusiaan 
walaupun dalam kondisi perang).
 
5. Muslim harus memperlakukan setiap tawanan perang dengan baik bahkan Muslim 
diwajibkan memberikan makan dengan makanan yang sama dengan yang dimakan 
Muslim. (Satu lagi sikap mulia Muslim dan itu diterapkan oleh Ahmadinejad dalam 
memperlakukan tawanan angkatan laut US yang tertangkap melanggar perairan Iran).
 
6. Jika si kafir kalah dalam peperangan dan mengajak damai maka peperangan 
dihentikan dan senjata kafir dilucuti sebagai harta rampasan perang. (Hal ini 
dimaksudkan untuk memaksa kafir agar menghormati perdamaian. Kristen suka 
memlintir bahwa Islam sengaja memerangi kafir untuk merampas hartanya).
 
7. Janda2 kafir yang suaminya gugur dalam peperangan dan janda tsb tidak 
terlibat dalam peperangan maka janda kafir tsb dilindungi serta diajak masuk ke 
dalam Islam bahkan Muslim dibolehkan mengawini janda kafir tsb jika si janda 
bersedia masuk Islam serta bersedia kawin dengan Muslim. (Itulah yang terjadi 
pada diri Rasulullah dan para sahabat yang memperistri janda2 kafir setelah 
peperangan. Sekali lagi Kristen suka memlintir kejadian ini se-olah2 Islam 
memerangi kafir dan merebut istri2nya)
 
Mengenai darah si murtad tidak ada ayat yang mengatakan bahwa darahnya halal. 
Justru Muslim diwajibkan untuk merangkul kembali si murtad agar kembali kepada 
Islam. Tapi jika si murtad berbalik memusuhi Islam maka hukumnya sama dengan 
hukum menghadapi kafir.
 
Itulah penjelasan saya terhadap pertanyaan yang kamu ajukan agar kamu tidak 
memutar-mutar lagi lidahmu. Boleh saja kamu tidak percaya dengan jawaban saya 
tapi saya sarankan kamu mencari jawaban kepada Muslim yang lain.


Lusy




--- On Thu, 8/7/08, great pretender <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: great pretender <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [religion&spirituality] SAYA TANTANG MUSLIM
To: [EMAIL PROTECTED]
Date: Thursday, August 7, 2008, 9:47 AM






Apakah itu memang benar mbak Lusy?

Menurut Islam, Menumpahkan darah org kafir atau murtad adalah halal?

GP

Kirim email ke