Ok kalau kamu tanya, maka saya akan jawab. Ayat yang menyatakan bahwa membunuh orang kafir adalah halal karena sebelum diturunkan ayat tsb orang Muslim ragu2 untuk melawan orang Yahudi yang melanggar perjanjian damai di Madinah. Keraguan Muslim untuk melawan Yahudi karena Muslim merasa terikat dan menghormati perjanjian damai dengan Yahudi walaupun dari pihak Yahudilah yang mengingkari / melanggar perjanjian damai tsb. Banyak Muslim terbunuh oleh Yahudi karena ragu2 untuk melawan Yahudi.. Akibat keraguan itulah maka turunlah ayat yang menyatakan agar Muslim tidak ragu2 untuk melawan Yahudi yang melanggar perjanjian dan membunuhi kaum Muslim. Ayat tsb justru sekarang diplintir oleh Kristen se-olah2 Islam menghalalkan darah orang kafir tanpa tahu sebab musabab turunnya ayat tsb. Islam mengharamkan pertumpahan darah terhadap siapapun bahkan Islam melarang untuk membunuh kafir. Hal ini dapat dibaca dalam Al Hadits dimana disebutkan bahwa Muslim dilarang membunuh kafir dengan kriteria : 1. Muslim dilarang membunuh kafir yang tidak menyerang Islam. 2. Muslim dilarang membunuh kafir jika orang kafir tsb berada dalam perlindungan Muslim lainnya walupun si kafir tsb adalah musuh Islam. 3. Muslim dilarang menyerang kafir yang telah membuat perjanjian damai kecuali kafir tsb melanggar perjanjian damai. Ketiga hal tsb di atas merupakan sabda Rasulullah s.a.w yang harus diikuti oleh umatnya. Dalam menghadapi peperangan dengan kafir maka ada hukum2 Islam yang mengatur peperangan atau perselisihan dengan kafir. 1. Pertama Muslim menyerukan perdamaian dan mengajak dialog untuk mencari jalan keluar terhadap persoalan yang diperselisihkan. 2. Jika peperangan tidak dapat dielakkan maka Muslim hanya menyerang orang2 kafir yang yang terlibat dalam peperangan. (Jadi tidak benar tuduhan bahwa dalam peperangan, Muslim menjarah harta, memperkosa wanita2 kafir dan membunuhi wanita & anak2). 3. Dalam peperangan Muslim dilarang membalikkan badan (maksudnya lari dari peperangan) kecuali merupakan bagian dari strategi perang. (Maksudnya agar Muslim tidak gentar dalam peperangan walaupun musuh memiliki kekuatan yang lebih besar. Membalikkan badan dibenarkan jika itu merupakan bagian dari strategi perang). 4. Jika dalam peperangan tsb ada orang kafir yang lari dari peperangan dan meminta perlindungan kepada orang Muslim lainnya maka si kafir tidak boleh dibunuh. (Inilah salah satu sifat mulia Muslim yang menghormati kemanusiaan walaupun dalam kondisi perang). 5. Muslim harus memperlakukan setiap tawanan perang dengan baik bahkan Muslim diwajibkan memberikan makan dengan makanan yang sama dengan yang dimakan Muslim. (Satu lagi sikap mulia Muslim dan itu diterapkan oleh Ahmadinejad dalam memperlakukan tawanan angkatan laut US yang tertangkap melanggar perairan Iran). 6. Jika si kafir kalah dalam peperangan dan mengajak damai maka peperangan dihentikan dan senjata kafir dilucuti sebagai harta rampasan perang. (Hal ini dimaksudkan untuk memaksa kafir agar menghormati perdamaian. Kristen suka memlintir bahwa Islam sengaja memerangi kafir untuk merampas hartanya). 7. Janda2 kafir yang suaminya gugur dalam peperangan dan janda tsb tidak terlibat dalam peperangan maka janda kafir tsb dilindungi serta diajak masuk ke dalam Islam bahkan Muslim dibolehkan mengawini janda kafir tsb jika si janda bersedia masuk Islam serta bersedia kawin dengan Muslim. (Itulah yang terjadi pada diri Rasulullah dan para sahabat yang memperistri janda2 kafir setelah peperangan. Sekali lagi Kristen suka memlintir kejadian ini se-olah2 Islam memerangi kafir dan merebut istri2nya) Mengenai darah si murtad tidak ada ayat yang mengatakan bahwa darahnya halal. Justru Muslim diwajibkan untuk merangkul kembali si murtad agar kembali kepada Islam. Tapi jika si murtad berbalik memusuhi Islam maka hukumnya sama dengan hukum menghadapi kafir. Itulah penjelasan saya terhadap pertanyaan yang kamu ajukan agar kamu tidak memutar-mutar lagi lidahmu. Boleh saja kamu tidak percaya dengan jawaban saya tapi saya sarankan kamu mencari jawaban kepada Muslim yang lain.
Lusy --- On Thu, 8/7/08, great pretender <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: great pretender <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [religion&spirituality] SAYA TANTANG MUSLIM To: [EMAIL PROTECTED] Date: Thursday, August 7, 2008, 9:47 AM Apakah itu memang benar mbak Lusy? Menurut Islam, Menumpahkan darah org kafir atau murtad adalah halal? GP