Ya begitulah caranya mengulur yang seharusnya tidak boleh mulur. Nanti pada bulan puasa akan ada pengumuman baru bahwa "Amrozy Tetap Dieksekusi Setelah Puasa".
Yang begini ini bukanlah pengumuman yang baru pertama kali tapi entah sudah yang keberapa kali. Ny. Muslim binti Muskitawati. --- In zamanku@yahoogroups.com, "Sunny" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > http://www.balipost.co.id/mediadetail.php? module=detailberita&kid=1&id=3419 > > Selasa, 12 Agustus 2008 | BP > > Amrozy Tetap Dieksekusi Sebelum Puasa > > Jakarta (Bali Post) - > Keragu-raguan masyarakat atas keseriusan Kejaksaan Agung melakukan eksekusi terhadap terpidana bom Bali I Amrozy cs. ditanggapi Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga. Ia memastikan pelaksanaan eksekusi terhadap Amrozy dkk. tetap akan dilakukan sebelum bulan puasa mendatang. > > Ia juga mengatakan mengenai Amrozy yang melakukan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Eksekusi ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak mempengaruhi dengan pelaksanaan eksekusi mati. 'Uji materi itu tidak ada hubungan dengan eksekusi,' katanya, Senin (11/8) kemarin. > > Selain memastikan pelaksanaan eksekusi itu, ia juga membantah Kejaksaan Agung (Kejakgung) mempersulit keluarga terpidana mati Bom Bali I Amrozy yang akan menjenguk. 'Tidak ada yang dipersulit,' kata Abdul Hakim Ritonga. > > Sebelumnya dilaporkan, keluarga Amrozy dkk. mengeluhkan kesulitan untuk dapat menjenguk ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan. Menurut Ritonga, untuk menjenguk keluarga di LP Nusakambangan, keluarga Amrozy dapat mengurus permohonan kepada dirinya. 'Saya setuju keluarga Amrozy untuk menjenguk, tetapi tetap harus mengikuti ketentuan dari LP Nusakambangan,' katanya. (kmb4/ant) >