Ya begitulah caranya mengulur yang seharusnya tidak boleh mulur.
Nanti pada bulan puasa akan ada pengumuman baru bahwa "Amrozy Tetap 
Dieksekusi Setelah Puasa".

Yang begini ini bukanlah pengumuman yang baru pertama kali tapi 
entah sudah yang keberapa kali.

Ny. Muslim binti Muskitawati.









--- In zamanku@yahoogroups.com, "Sunny" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?
module=detailberita&kid=1&id=3419
> 
>       Selasa, 12 Agustus 2008 | BP 
>      
>       Amrozy Tetap Dieksekusi Sebelum Puasa
>      
>       Jakarta (Bali Post) -
>       Keragu-raguan masyarakat atas keseriusan Kejaksaan Agung 
melakukan eksekusi terhadap terpidana bom Bali I Amrozy cs. 
ditanggapi Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim 
Ritonga. Ia memastikan pelaksanaan eksekusi terhadap Amrozy dkk. 
tetap akan dilakukan sebelum bulan puasa mendatang. 
> 
>       Ia juga mengatakan mengenai Amrozy yang melakukan uji materi 
Undang-undang (UU) Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan 
Eksekusi ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak mempengaruhi dengan 
pelaksanaan eksekusi mati. 'Uji materi itu tidak ada hubungan dengan 
eksekusi,' katanya, Senin (11/8) kemarin.
> 
>       Selain memastikan pelaksanaan eksekusi itu, ia juga 
membantah Kejaksaan Agung (Kejakgung) mempersulit keluarga terpidana 
mati Bom Bali I Amrozy yang akan menjenguk. 'Tidak ada yang 
dipersulit,' kata Abdul Hakim Ritonga.
> 
>       Sebelumnya dilaporkan, keluarga Amrozy dkk. mengeluhkan 
kesulitan untuk dapat menjenguk ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) 
Nusakambangan. Menurut Ritonga, untuk menjenguk keluarga di LP 
Nusakambangan, keluarga Amrozy dapat mengurus permohonan kepada 
dirinya. 'Saya setuju keluarga Amrozy untuk menjenguk, tetapi tetap 
harus mengikuti ketentuan dari LP Nusakambangan,' katanya. (kmb4/ant)
>


Kirim email ke