Najis, Dosa, Halal, Haram, Aurat dan Muka Wanita Dalam Islam !! Menggunakan Istilah tanpa definisi sama artinya debat kusir. Debat kusir yang memaksakan istilah yang definisinya tergantung penafsiran yang menguntungkan si pengucap saat itu, hanyalah menjadi sumber perpecahan yang menjadi sumber malapetaka dengan jatuhnya korban yang sia2.
> "[EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Islam tidak bisa membedakan NAJIS & DOSA > Seringkali kita tidak menyadari, dikira, Halal-Haram > berhubungan dengan dosa. Padahal bila kita mau belajar > ajaran yang benar tidaklah demikian. Halal-Haram tidak > menyebabkan dosa, tetapi HATI & PERBUATAN-lah yang > menyebabkan kita berdosa. Ajaran yang mula-mula, > yaitu Taurat, tidak pernah menyebut MEMBUNUH itu > sebagai "HARAM", melainkan DOSA. > Anda benar, penggunaan istilah dalam Islam tidak didefinisikan lebih dulu sehingga artinya bisa berakrobat, artinya bisa macam2, artinya bisa diputer balik membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar. Yang sering diputer balik bukan cuma "Haram dan Dosa", tapi juga kata2 seperti "bersaksi" dalam syahadat yang artinya sama sekali "tidak menyaksikan". Meskipun artinya bertolak belakang yang dalam istilah sebenarnya adalah berbohong namun dalam Islam dikatakan sebagai kejujuran. Masih ada 1001 istilah2 lainnya yang digunakan untuk mendidik umatnya yang menyebabkan umatnya saling membunuh akibat artinya yang bertolak belakang tergantung kemauan si umat saja yang mau menafsirkannya. Misalnya saja, dalam Islam Ahmadiah: nabi Muhammad adalah nabi terakhir pada kehidupan generasi saat itu, dan dalam generasi lain bisa saja turun nabi lainnya karena sepanjang dunia belum kiamat Allah berkenan mengirimkan nabi2 baru untuk meluruskan ajaran2nya yang katanya disesatkan oleh setan2, seperti halnya pabrik Toyota mengiklankan produk terakhir yang artinya bukan tidak ada lagi produk yang dibuatnya dimasa mendatang. Sebaliknya Islam Sunni atau Islam MUI mengartikan kata "nabi terakhir" artinya tidak akan ada lagi nabi yang lahir. Perbedaan2 penafsiran istilah2 tanpa adanya definisi sebelumnya merupakan landasan utama untuk mengadu domba umatnya untuk saling membunuh seperti yang sepanjang sejarah Islam selalu berlangsung saling bunuh hingga detik ini. Bahkan yang paling parah sehingga wanita Islam selalu jadi korban dalam komuniti Islamiah adalah menyamakan istilah "Muka" dan "Aurat", sepereti halnya mereka menganggap wanita harus pakai burqa karena muka dan kepala wanita adalah aurat dari wanita itu yang tidak boleh dipamerkan. Dilain pihak istilah "Aurat" untuk laki2 sama sekali tidak termasuk mukanya tetapi hanya sebatas barangnya dibalik celananya saja. Hal inipun sering mengakibatkan tejadinya pembunuhan2 terhadap wanita muslim oleh sesama muslim itu sendiri. Lebih parah lagi, istilah Jihad yang arti sebenarnya mengorbankan jiwa dalam men-terror sering kali disamakan atau bisa disamakan sebagai memberi sumbangan duit, dana, harta-benda dll. Padahal, untuk menyumbang duit, dana, atau harta benda sudah ada istilahnya sendiri seperti infaq, zakat, dll. Seringkali, Jihad terror yang sudah tertangkap setelah meledakkan bomb dibela sebagai tidak bersalah karena Jihad itu bukan berarti terror melainkan memberi atau menyumbangkan harta benda-nya. Hal ini karena tujuannya adalah untuk membela dan melepaskan pelaku teror ini yang dianggapnya berjasa dalam menegakkan Syariah Islam didunia ini dengan membantai semua yang bukan Islam dan juga sesama Islam yang dianggapnya murtad. Namun dunia modern tentu saja tidak bisa dikecoh dengan cara2 primitive seperti ini, karena apapun istilahnya, para pelaku itu diadili dan dihukum bukan karena istilahnya yang mana yang akan diadopsi melainkan karena perbuatan apa yang dilakukannya, dan pelanggaran HAM mana yang dilanggarnya. Biarpun sang umat mengartikan bahwa berjihad itu artinya sebagai mengorbankan harta benda pribadinya, namun yang menyebabkan sipelaku jihad ini ditangkap bukan karena mengorbankan harta bendanya melainkan karena mengorbankan nyawa orang lain yang bukan seagama dengan dirinya dengan kepercayaan akan memberi pahala kepada dirinya. Ny. Muslim binti Muskitawati.