APA BADAN Pemerintah yg mengeluarkan larangan tsb, akan menjamin
kehidupan karyawan dan pemilik usaha yg ditutup selama satu bulan itu?

Gabriela Rantau
--- In zamanku@yahoogroups.com, "Sunny" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> http://www.poskota.co.id/news_baca.asp?id=43176&ik=3
>
>
> Diskotek dan Panti Pijat Dilarang Buka
>
> Kamis 14 Agustus 2008, Jam: 20:13:00
>
> JAKARTA (Pos Kota) - Tempat hiburan selama Ramadhan dilarang
beroperasi. Bila pengelola membandel maka dicabut izin operasionalnya.
>
> Dalam surat edaran Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta nomor
40/SE/2008 menyebutkan, jenis hiburan yang harus tutup selama lebih dari
sebulan adalah klab malam, diskotek, mandi uap, panti pijat, permainan
mesin keping jenis bola ketangkasan (mickey mouse), dan bar.
>
> Untuk karaoke dan musik hidup boleh tetap buka, dengan syarat waktunya
beroperasinya dibatasi mulai pukul 20:30 hingga pukul 01:30.
>
> SURAT EDARAN
> Surat edaran itu juga menyebutkan, bola sodok, karaoke dan musik hidup
harus tutup selama 6 hari di rangkaian bulan puasa dan Lebaran. ,Satu
hari sebelum Ramadhan, hari pertama Ramadhan, malam Nuzul Quran, malam
Takbiran, serta Lebaran hari pertama dan kedua. Namun demikian, hiburan
yang berada di hotel berbintang, tetap boleh beroperasi seperti biasa.
>
> Arie Budiman, kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, mengatakan surat
edaran tersebut sudah disampaikan ke masing-masing tempat hiburan. "Ini
juga sudah ditetapkan dalam perda, bila bandel kita beri sanksi berat.
Bisa juga dicabut izinya," katanya, Kamis (14/8).
>
> Achmad Husin Alaydrus, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, meminta
pihak terkait harus mengawasi secara ketat, sehingga tidak terjadi
gesekan dalam masyarakat. "Tegakkan aturan, jangan plintat-plintut.
Berikan sanksi bagi tempat hiburan bandel," tegasnya.
>

Kirim email ke