Meskipun Dosa, Berzinah Tetap Hak Azasi Yang Dilindungi      
                                                     
Masih saja banyak umat yang diracuni agamanya tidak bisa memahami arti
HAM yang sebenarnya.  Mereka malah ada yang menganggap perbuatan dosa
itu melaranggar HAM.

Marilah kita to the point saja dengan contoh2nya:
Si Inem adalah babu dari duda Haji Gym.
Mendadak si Inem hamil dan melahirkan anak tanpa pernah si Inem
berpacaran apalagi menikah.

Singkatnya si Inem berzinah dengan tuannya Haji Gym yang terhormat.
Dengan biaya dari Haji Gym, si Inem dibawa kerumah sakit dan
melahirkan secara normal.  Bayinya mendapatkan akte kelahiran yang
menyatakan tidak ada bapaknya padahal bapaknya itu adalah Haji Gym,
tetapi karena tidak pernah dinikahi maka Haji Gym tidak dianggap
bapaknya sehingga dalam kolom nama bapak bayi tsb, dituliskan sebagai
"anak haram" begitulah hukum yang berlaku di Indonesia.

Sekarang pertanyaannya, mungkinkah Haji Gym dipenjara karena berzinah
dengan si Inem.  Dilain pihak mungkinkah ada UU yang bisa memenjarakan
si Inem karena berzinah dengan Haji Gym.

Jawabnya singkat, kejadian seperti ini bukan barang baru, berserakan
terjadi diseluruh tanah air diIndonesia dan belum pernah ada kejadian
kedua pelakunya ditangkap dan dihukum.

Baik si Inem maupun Haji Gym keduanya mengaku berzinah bahkan bayi si
Inem dipelihara oleh Haji Gym.

Inilah contohnya berzinah dan sama sekali bukan pelacuran dan bukan
poligamy karena Haji Gym belum pernah beristri dan si Inem belum
pernah bersuami, tapi jelas keduanya pernah berzinah sehinga punya bayi.

Berdasarkan agama memang katanya berdosa, namun berdasarkan hukum
tidak ada yang berhak menghukumnya.  Apakah karena mereka beragama
Islam kemudian kepala kampung berhak memenggal kepala keduanya atau
merajam mereka berdua ???  Kalopun terjadi, maka yang dihukum dan
dianggap melaggar hukum adalah kepala kampungnya buka mereka yang jadi
korban penghukuman oleh kepala kampung karena kedua pezinah ini
dilindungi hak azasinya dibawah UU negara dan HAM.

INI ADALAH CONTOH KLASIK PERZINAHAN BUKAN PELACURAN BUKAN POLIGAMY.

Ny. Muslim binti Muskitawati.





Kirim email ke