Mencuri Diharamkan Islam, Korupsi Dihalalkan > "mamatsuryanto" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Dia bilang yang diatur didalam Alquran adalah > mencuri sekali lagi mencuri katanya dan > hukumannya sudah jelas diperintahkan Awloh, > potong tangan. Ane kan pengurus mesjid, umat > pade nyumbang untuk pembangunan mesjid, duit > itu Ane gunakan sebaik mungkin untuk mesjid, > engga ada yang Ane curi karena duit itu udah > ada di tangan Ane, bukan di tangan orang lain. > Jangan curigaan lah engga baik, katanya. >
Mencuri dalam Islam adalah jelas definisinya, yaitu menggunakan, mengambil, atau memiliki harta, uang atau apapun yang berada dibawah hak ataupun kekuasaan orang lainnya. Korupsi sebaliknya, perdefinisi adalah menggunakan, mengambil atau memilik harta, uang atau apapun yang berada dibawah kekuasaannya yang dipercayakan orang lain kepada dirinya untuk dimanfaatkan dengan bagaimanapun caranya. Yang dilarang dalam Islam adalah mencuri bukan korupsi. Korupsi dalam Islam tidak diharamkan, karena dalam Islam kita harus ikhlas kalo sudah mempercayakan kekayaan, uang, bahkan jiwa kita kepada agama ataupun kepada orang lain yang kita percaya seperti nabi atau wali2. Orang yang sudah kita berikan kepercayaan untuk mengelola dana yang kita sumbangkan tidak boleh dicurigai dan tidak bisa disalahkan dan harus kita ikhlaskan apapun yang dianggapnya perlu dilakukan. Ny. Muslim binti Muskitawati.