Mencuri Diharamkan Islam, Korupsi Dihalalkan
                                          
> "mamatsuryanto" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Dia bilang yang diatur didalam Alquran adalah
> mencuri sekali lagi mencuri katanya dan
> hukumannya sudah jelas diperintahkan Awloh,
> potong tangan. Ane kan pengurus mesjid, umat
> pade nyumbang untuk pembangunan mesjid, duit
> itu Ane gunakan sebaik mungkin untuk mesjid,
> engga ada yang Ane curi karena duit itu udah
> ada di tangan Ane, bukan di tangan orang lain.
> Jangan curigaan lah engga baik, katanya.
> 


Mencuri dalam Islam adalah jelas definisinya, yaitu menggunakan,
mengambil, atau memiliki harta, uang atau apapun yang berada dibawah
hak ataupun kekuasaan orang lainnya.

Korupsi sebaliknya, perdefinisi adalah menggunakan, mengambil atau
memilik harta, uang atau apapun yang berada dibawah kekuasaannya yang
dipercayakan orang lain kepada dirinya untuk dimanfaatkan dengan
bagaimanapun caranya.

Yang dilarang dalam Islam adalah mencuri bukan korupsi.
Korupsi dalam Islam tidak diharamkan, karena dalam Islam kita harus
ikhlas kalo sudah mempercayakan kekayaan, uang, bahkan jiwa kita
kepada agama ataupun kepada orang lain yang kita percaya seperti nabi
atau wali2.

Orang yang sudah kita berikan kepercayaan untuk mengelola dana yang
kita sumbangkan tidak boleh dicurigai dan tidak bisa disalahkan dan
harus kita ikhlaskan apapun yang dianggapnya perlu dilakukan.

Ny. Muslim binti Muskitawati.




Kirim email ke