MenAg: Membubarkan Ahmadiah Merupakan Pelanggaran Hukum !!! Menurut Menteri Agama Islam Ahmadiah tidak bisa dibubarkan karena merupakan pelanggaran hukum.
Artinya jelas, mereka yang menuntut pembubaran Ahmadiah apalagi dengan kekerasan, sudah jelas melanggar hukum yang berlaku. Tinggal kita tunggu saja bagaimana seharusnya pemerintah melakukan tindakan2 terhadap para pelanggar hukum ini. Sudah dinyatakan melanggar hukum tapi tetap dibebaskan melanggar hukum seharunya pejabat dan presiden-nya itulah yang jadi terhukum karena mengabaikan tegaknya hukum yang berarti juga sebagai pelaku pelanggar hukum. Tidak ada dalam UU negara yang menyatakan bahwa mempercayai Ghulam Ahmad sebagai nabi sebagai pelanggaran hukum perdata ataupun hukum pidana/kriminal. Tetapi jelas sekali UU negara ini menegaskan bahwa semua pelaku penjarahan, pembakaran, dan penganiayaan umat itu termasuk pelanggaran pidana dan perdata. Ny. Muslim binti Muskitawati. 24/08/2008 23:52 wib - Nasional Aktual Menag: Tak Ada Keppres Pembubaran Ahmadiyah Sukabumi, CyberNews. Menteri Agama Maftuh Basyuni mengatakan pemerintah tak akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait adanya tuntutan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) perlu ada kelanjutannya. Pernyataan itu disampaikan di hadapan ribuan umat muslim yang menghadiri Tasyakur Pesantren Alquran dan Haul Alm KH Abdullah Sjafiie ke-13 di Sukabumi, Minggu (24/8). Hadir KH Abdu Rasyid b