MenAg: Membubarkan Ahmadiah Merupakan Pelanggaran Hukum !!!
                                              
Menurut Menteri Agama Islam Ahmadiah tidak bisa dibubarkan karena
merupakan pelanggaran hukum.

Artinya jelas, mereka yang menuntut pembubaran Ahmadiah apalagi dengan
kekerasan, sudah jelas melanggar hukum yang berlaku.

Tinggal kita tunggu saja bagaimana seharusnya pemerintah melakukan
tindakan2 terhadap para pelanggar hukum ini.

Sudah dinyatakan melanggar hukum tapi tetap dibebaskan melanggar hukum
seharunya pejabat dan presiden-nya itulah yang jadi terhukum karena
mengabaikan tegaknya hukum yang berarti juga sebagai pelaku pelanggar
hukum.

Tidak ada dalam UU negara yang menyatakan bahwa mempercayai Ghulam
Ahmad sebagai nabi sebagai pelanggaran hukum perdata ataupun hukum
pidana/kriminal.

Tetapi jelas sekali UU negara ini menegaskan bahwa semua pelaku
penjarahan, pembakaran, dan penganiayaan umat itu termasuk pelanggaran
pidana dan perdata.

Ny. Muslim binti Muskitawati.




24/08/2008 23:52 wib - Nasional Aktual
Menag: Tak Ada Keppres Pembubaran Ahmadiyah

Sukabumi, CyberNews. Menteri Agama Maftuh Basyuni mengatakan
pemerintah tak akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait
adanya tuntutan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) perlu ada
kelanjutannya. Pernyataan itu disampaikan di hadapan ribuan umat
muslim yang menghadiri Tasyakur Pesantren Alquran dan Haul Alm KH
Abdullah Sjafiie ke-13 di Sukabumi, Minggu (24/8). Hadir KH Abdu Rasyid b

Kirim email ke