MUNAFIQ - sebuah fatwa dari al Azhar menyatakan bhw melakukan 'hacking'
websites USA dan Israel itu hukumnya HALAL.

Ini sekedar bukti lain bhw sebagian umat Islam termasuk para pemuka
agamanya menghalalkan banyak tindakan kejahatan thdp 'musuh2' Islam.

Tanpa disadari bhw (1) Ini menunjukkan bhw orang2 tsb adalah munafiq -
yaitu mengetahui bhw tindakannya itu salah, dosa, biadab dst. tapi
sengaja DIHALALKAN supaya dilakukan oleh pengikutnya, (2) Kenyataannya
penghalalan ini juga dipake untuk menyerang kelompok2 Islam laen yg
tidak sesuai dg si-pelakunya.

No wonder banyak orang /kelompok Islam yg demen ngerecohin, nyerang dan
bahkan bunuh kelompok Islam laen. Met berpuasa!

Gabriela Rantau

August 29, 2008  No. 2037       Al-Azhar Fatwa: Hacking U.S., Israeli
Websites Is Permissible as Part of Electronic Jihad

According to a report on Islamonline.net, the Al-Azhar Fatwa Committee
has issued a fatwa permitting the hacking of American and Israeli
websites that harm Islam and Muslims, and also permitting damaging them,
as part of "electronic jihad."
Following are excerpts from the fatwa and some reactions to it.

TO VIEW THE FULL REPORT, VISIT
http://www.memriiwmp.org/content/en/report.htm?report=2849
<http://www.memriiwmp.org/content/en/report.htm?report=2849> .


Kirim email ke