MUNAFIQ - sebuah fatwa dari al Azhar menyatakan bhw melakukan 'hacking' websites USA dan Israel itu hukumnya HALAL.
Ini sekedar bukti lain bhw sebagian umat Islam termasuk para pemuka agamanya menghalalkan banyak tindakan kejahatan thdp 'musuh2' Islam. Tanpa disadari bhw (1) Ini menunjukkan bhw orang2 tsb adalah munafiq - yaitu mengetahui bhw tindakannya itu salah, dosa, biadab dst. tapi sengaja DIHALALKAN supaya dilakukan oleh pengikutnya, (2) Kenyataannya penghalalan ini juga dipake untuk menyerang kelompok2 Islam laen yg tidak sesuai dg si-pelakunya. No wonder banyak orang /kelompok Islam yg demen ngerecohin, nyerang dan bahkan bunuh kelompok Islam laen. Met berpuasa! Gabriela Rantau August 29, 2008 No. 2037 Al-Azhar Fatwa: Hacking U.S., Israeli Websites Is Permissible as Part of Electronic Jihad According to a report on Islamonline.net, the Al-Azhar Fatwa Committee has issued a fatwa permitting the hacking of American and Israeli websites that harm Islam and Muslims, and also permitting damaging them, as part of "electronic jihad." Following are excerpts from the fatwa and some reactions to it. TO VIEW THE FULL REPORT, VISIT http://www.memriiwmp.org/content/en/report.htm?report=2849 <http://www.memriiwmp.org/content/en/report.htm?report=2849> .