Salam...

Menjawab beberapa pertanyaan tentang hukum Tuhan vs Hukum manusia, berikut 
pandangan saya tentang persoalan ini :



Salah satu perbedaan utama dari hukum Tuhan dan hukum manusia adalah, Hukum 
Tuhan memiliki dua dimensi sedangkan hukum manusia hanya memiliki satu dimensi. 
Hukum Tuhan memilik aspek spiritual sedangkan hukum manusia tidak memiliki 
aspek ini, dengan kata lain hukum manusia tidak pernah akan meningkatkan 
spiritualitas seseorang.

 

Hal ini mungkin akan lebih mudah dipahami jika kita ambil sebuah perumpamaan 
hukum, katakanlah hukum tentang 'pajak'. Jika hukum pajak buatan manusia 
ditetapkan, maka bagi sipembuat hukum yang penting adalah bagaimana supaya 
siwajib pajak bisa memenuhi target kebutuhan negara. 

 

Pemerintah [ sipembuat peraturan] tidak mau tahu apakah masyarakat akan 
membayar pajak dengan sukarela atau terpaksa, bagi pemerintah siapa saja yang 
tidak membayar pajak atau tidak patuh terhadap hukum buatan pemerintah maka 
yang bersangkutan akan dianggap melanggar hukum. Sebaliknya barang siapa 
membayar dengan sadar atau karena terpaksa, maka itu sudah dianggap patuh dan 
diterima sebagai warga negara yang baik. 

 

Tujuan pemerintah hanya untuk memperoleh pendapatan khas negara, pemerintah 
tidak akan peduli apakah dia akan dikecam atau didemo atas hukum yang 
dibuatnya, yang penting target pemerintah tercapai maka semuanya akan dianggap 
baik saja.

 

Berbeda dengan hukum 'pajak' yang dibuat oleh Tuhan, didalam Islam hukum 
'pajak' ini dikenal dengan istliah 'zakat'. Hukum Tuhan tidak mempunyai tujuan 
untuk memenuhi khas Tuhan dan dengan sendirinya yang disebut 'patuh' atau tidak 
patuh juga tidak bisa diukur dengan seseorang telah membayar atau belum 
membayar zakat. Hukum Tuhan penekanannya kepada NIAT dan Nilai spiritual, Tuhan 
tidak akan menerima zakat yang dibayarkan oleh siwajib zakat jika sipembayar 
tidak rela dan ikhlas.

 

Begitu juga kalau kita lihat hukum-hukum yang lain, misalnya hukum tentang 
membela negara. Jika hukum buatan manusia ditetapkan maka tentara sebagai pilar 
utama alat bela negara di anggap 'patuh hukum' jika tentara ikut berperang atas 
perintah pemerintah. Mengenai apakah mereka berperang karena membela yang benar 
atau salah itu bukan menjadi persoalan hukum sipenguasa, apakah mereka ikut 
berperang karena kesadaran hati atau karena takut kepalanya ditembak oleh 
komandanya itu bukan menjadi ukuran kepatuhan hukum. 

 

Sangat berbeda dengan hukum bela negara yang di bikin oleh Tuhan, untuk urusan 
berperang membela negara Tuhan tidak menilai kepatuhan mereka terhadap hukum 
berdasarkan atas keikutan mereka berperang saja, tetapi yang dilihat adalah 
masalah substansi berperang itu sendiri, apakah prajurit yang ikut berperang 
itu untuk membela yang benar atau yang salah. Apakah prajurit yang ikut 
bertempur itu adalah atas kesadaran sendiri atau karena terpaksa. 



Hukum Tuhan menilai 'kepatuhan' hukum itu secara utuh yakni kesatuan antara 
jasmani [perbuatan] dan rohani [NIAT]. Hukum Tuhan menghendaki semua hukum itu 
dilakukan dengan jiwa dan bukan tanpa jiwa. Dengan kata lain hukum Tuhan itu 
tidak bisa dikerjakan hanya secara lahirih saja tanpa ruh sedangkan hukum 
manusia tidak pernah menilai sisi ruh (niat) si objek hukum.

 



 

Salam,





Iman K.

www.parapemikir.com


Kirim email ke