*ISLAMIC MOVEMENT FOR NON-VIOLENCE*

*GERAKAN UMAT ISLAM ANTI KEKERASAN*

*Email: [EMAIL PROTECTED], ***

*Website: http://* *islamnon-violence.org**.org***



Pernyataan Pers

Dari Perempuan Indonesia untuk Perdamaian



Sehubungan dengan Tragedi Monas Berdarah Pada tanggal 1 Juni 2008 saat itu
sekelompok massa yang sebagian besar beratribut Front Pembela Islam (FPI)
telah melakukan penyerangn sehingga mengakibatkan lebih dari 50 orang yang
sedang merayakan hari lahirnya Pancasila mengalami luka berat dan ringan,
termasuk kaum perempuan.Bahkan salah satu teman kami, seorang putri Bali,
harus mengalami gegar otak permanen akibat sebuah pukulan benda keras di
bagian belakang kepalanya. Ada juga seorang ibu yang mengalami luka sobek
dan memar di bagian mulutnya karena terkena pukulan benda runcing oleh
orang-orang yang beratribut FPI tersebut.



Namun, mereka yang melakukan penyerangan tersebut selalu menyangkal telah
melakukan penganiyaan terhadap kaum perempuan Berdasarkan hal tersebut,
kami, perempuan yang tergabung dalam Islamic Movement for Non-Violence
bersama National Integration Movement, dan ICRP kaum perempuan yang
tergabung dalam�C yang juga menjadi *saksi* dan *korban* dalam Tragedi Monas
pada tanggan 1 Juni 2008 �C menyatakan hal-hal sebagai berikut:



   1. Bahwa kami sangat prihatin terhadap tindak kekerasan yang dilakukan
   oleh orang-orang beratribut FPI  kepada kami dan teman-teman kami yang
   sedang merayakan Hari Lahir Pancasila ke-63 di Lapangan Monas-Jakarta pada
   tangga 1 Juni 2008. Kami mengingatkan kepada orang-orang yang telah
   melakukan tindak kekerasan di muka umum terhadap kami bahwa semua ajaran
   agama, termasuk ajaran agama Islam, sangat memuliakan kedudukan kaum
   perempuan. Bahkan dalam keadaan perang, Nabi Muhammad SAW dengan jelas
   dan tegas melarang siapapun untuk melakukan kekerasan dan penganiayaan
   terhadap kaum perempuan, orang lanjut usia, serta anak-anak.



   1. Kami mengingatkan kepada orang-orang yang telah melakukan tindak
   kekerasan di muka umum kepada kami bahwa menolak keberagaman dalam konteks
   beragama dan berkeyakinan di Indonesia adalah suatu pengkhianatan terhadap
   Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
   Indonesia dibangun dengan kesepakatan tiadanya dominasi satu agama terhadap
   agama lain, karena dominasi tersebut akan menghancurkan kesatuan itu
   sendiri.



   1. Kami juga mengingatkan kepada pemerintah Republik Indonesia bahwa
   sudah seharusnya negara melindungi secara politik dan hukum hak setiap warga
   negara Republik Indonesia dalam menjalankan kegiatan keagamaan dan
   kepercayaan sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Negara tidak boleh
   dijadikan alat oleh individu atau golongan tertentu guna melakukan
   "kriminalisasi" tanpa pengadilan yang sah terhadap pemeluk agama dan
   kepercayaan yang berbeda paham atau keyakinan.



Berdasarkan hal di atas, maka kami menghimbau:

* *

*1.          **Kepada Presiden  RI:*

-         Untuk tetap menjaga keutuhan dan martabat bangsa dengan berpegang
teguh pada Pancasila dan UUD 1945, serta tidak tunduk kepada intervensi
kelompok-kelompok agama tertentu yang melakukan tindak kekerasan atas nama
agama.

-         Untuk dapat memberikan jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan
kepada setiap warga negara sesuai dengan mandat hukum HAM internasional
yaitu: melindungi (*to protect*), menghormati (*to respect*), dan memenuhi (
*to fullfil*) hak-hak dasar setiap warga.

* *

*2.          **Kepada Mahkamah Agung RI:*

-         Untuk mengadili setiap pelaku tindak kekerasan atas nama agama,
melalui lembaga-lembaga pengadilan di bawahnya, sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku, demi menjaga rasa keadilan masyarakat dan menjaga
keutuhan bangsa.**

-         Untuk mengawasi proses pengadilan terhadap pelaku tindak kekerasan
dalam Tragedi Monas tanggal 1 Juni 2008 pada PN Jakarta Pusat, agar proses
pengadilan tersebut dapat berlangsung secara adil dan objektif, sesuai
peraturan perundangan yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
**

* *

*3.          **Kepada Kejaksaan Agung RI:*

-         Untuk tetap berpegang teguh pada prinsip penegakan hukum dan tidak
mengkriminalkan, membekukan, dan melarang suatu aliran agama/ kepercayaan
tertentu berdasarkan fatwa/pernyataan organisasi keagamaan tertentu.

-         Untuk tidak melanggar hak-hak konstitusional warga negara (hak
atas kebebasan beragama dan berkeyakinan) yang berakibat pada merosotnya
harkat dan martabat bangsa dalam pergaulan masyarakat internasional.**

-         Untuk menghimbau secara maksimal melalui lembaga kejaksaan di
bawahnya setiap pelaku tindak kekerasan atas nama agama, terutama pelaku
kekerasan terhadap kaum perempuan, dengan hukuman yang seberat-beratnya
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku demi menjaga rasa keadilan
masyarakat dan keutuhan bangsa.**

-         Untuk memberi perlindungan kepada saksi-saksi korban Tragedi Monas
1 Juni 2008, khususnya kaum perempuan, agar tidak mengalami teror mental dan
fisik sehingga proses peradilan dapat berjalan secara objektif dan
seadil-adilnya.**







* *

*4.          **Kepada Kepolisian RI:*

-         Untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negara dengan
melakukan pencegahan terjadinya tindak kekerasan atas nama agama oleh
kelompok-kelompok agama tertentu.

-         Untuk menindak tegas pelaku tindak kekerasan atas nama agama
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.



*5.          **Kepada Rakyat Indonesia:*

-         Untuk menghargai* *perbedaan* *agama dan keyakinan sesuai dengan
prinsip Bhinneka Tunggal Ika.

-         Untuk menghindari tindak kekerasan dan mengedepankan dialog jika
menganggap ada perbedaan paham keagamaan dan keyakinan. * *





Kami berharap, kekerasan yang telah kami alami pada tanggal 1 Juni 2008 di
Lapangan Monas-Jakarta tidak akan lagi terjadi lagi di sebuah negeri yang
berbudaya dan berprinsip "Bhineka Tunggal Ika". Kami ingin juga mengajak
kaum perempuan Indonesia untuk menyuarakan semangat anti-kekerasan (*
non-violence**) *dan *cinta damai*. Semoga pesan-pesan perdamaian menyebar
ke seluruh penjuru Nusantara.



Indonesia Jaya!

* *

* *

*Jakarta, 10 September 2008*

Kirim email ke