Monthly Report On Religious Issues Hantu Penodaan Agama
Dalam Monthly Report edisi XIII ini, ada dua kasus penodaan agama, yaitu kasus Ishak Suhendra di Tasikmalaya dan Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta. Ishak dituduh melakukan penodaan agama karena buku setebal 29 halaman yang ditulisnya berjudul Agama dalam Realitas dianggap menyimpang dari ajaran Islam. Kini kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Ishak diancam hukuman lima tahun penjara. Sedangkan Dedi Mulyadi dituduh menistakan agama karena ucapannya dalam pengajian Bale Paseban di pendopo Kabupaten (7/8/08) lalu. Di depan jamaah pengajian yang juga dihadiri KH. Masdar Farid Mas'udi, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) Bupati Dedi Mulyadi membuat tamsil antara suling (alat musik sekaligus simbol cultural masyarakat Sunda) dan al-Qur'an. Menurut Dedi, bagi orang yang bias memaknai, dengan mendengar alat musik seperti suling seseorang bias mengingat Allah. Sebaliknya tak ada jaminan seseorang akan bergetar hatinya ketika mendengar ayat suci al-Qur'an, jika ia tidak tahu maknanya. Kini kasusnya sedang diproses di Polres Purwakarta meski Dedi sudah minta maaf. Kasus penodaan agama inilah yang menjadi sorotan utama edisi XIII ini. Di samping itu, kasus pendirian gereja, kisruh di STT Setia Jakarta, Kisruh Majelis Mujahidin, aksi sweeping FPI dan elemen-elemen lain menjelang dan saat bulan Ramadhan dan sebagainya, juga kami laporkan. Isu-isu keagamaan agaknya akan senantiasa menjadi isu publik yang tak ada habisnya. Selamat membaca! http://www.wahidinstitute.org/indonesia/content/view/830/1/