Refleksi: Megawati pernah bilang bahwa kalau zakat diterapkan, Indonesia sudah lama makmur. SBY baru-baru ini bilang zakat dapat mengurangi kemiskinan. Dua pernyataan tsb bagus, cuma saja dilupakan bahwa penduduk NKRI 230 juta, bukan 230 dan juga bukan 23 orang dan satu tahun itu 12 bulan, jadi kalau hanya 1 bulan makmur atau satu bulan kemiskinan berkurang, bagaimana dengan 11 bulan lainnya.
Zakat diberikan berazaskan perasaan belas kasihan, bukan hak bagi yang berkekurangan untuk mendapatkannya.. http://www.sinarharapan.co.id/berita/0809/24/opi01.html Cuci Dosa dan Uang Lewat Zakat? Oleh Maksun Tak dapat disangkal, pada setiap bulan Ramadan, selebrasi keagamaan di Tanah Air begitu meriah. Banyak orang Islam merefleksikan keberagamaannya euphorically dan heroik. Di sepanjang jalan protokol kota-kota besar di Indonesia, misalnya, terbentang spanduk gerakan zakat sebagai bentuk kampanye agar umat Islam sadar atas kewajiban zakatnya. Semarak kampanye zakat ini memang menjadi usaha strategis umat Islam untuk menghimpun 'dana segar' zakat agar dapat dikelola secara profesional dan menjadi dana konsumtif serta produktif demi kemaslahatan umat. Itulah ajaran zakat yang dibayangkan dapat mengangkat perekonomian umat Islam. Namun dalam kenyataannya, meski sudah ada UU Pengelolaan Zakat No 38 Tahun 1999, hinga kini zakat belum dikelola secara baik sehingga belum mencapai hasil yang maksimal dan optimal untuk pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi rakyat. UU ini tidak punya daya paksa untuk menembus benteng para muzakki (orang yang wajib zakat) agar mengeluarkan zakatnya. Yang menarik sekaligus memprihatinkan, ada sebagian umat Islam yang menganggap bahwa uang (harta) yang diperoleh secara illegal alias haram, hasil korupsi misalnya, ketika dizakati uang hasil korupsi tersebut menjadi suci. Baginya, zakat dimaknai sebagai media cuci dosa dan cuci uang (money laundering) atas harta yang diperolehnya secara tidak halal itu. Pertanyaan-nya, benarkah uang hasil korupsi itu bisa otomatis menjadi suci dan pelakunya tidak berdosa lagi setelah dibayarkan zakatnya? Epistemologi Zakat Secara epistemologis, dalam Alquran disebutkan bahwa zakat adalah penyucian diri dan harta. Misi penyucian ini memiliki dimensi ganda. Pertama, sarana pembersihan jiwa dari sifat serakah pelakunya, karena ia dituntut berkorban demi orang lain. Kedua, zakat sebagai penebar kasih sayang kepada kaum tak beruntung dan penghalang tumbuhnya benih-benih kebencian dari si miskin terhadap si kaya. Dengan demikian, zakat dapat menciptakan ketenangan dan ketenteraman, bukan hanya bagi penerimanya, tapi juga pemberinya. Allah SWT berfirman: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (QS 9:103). Jika dicermati, kata tuthohhiruhum dalam ayat itu bermakna membersihkan jiwa, sedangkan tuzakkihim berarti mengembangkan harta. Atas dasar ini, dengan berzakat maka ada dua manfaat yang diperoleh: jiwa menjadi suci dan harta makin berkembang, bukan malah terkurangi. Berkembangnya harta ini dapat dilihat dari dua aspek. Pertama, aspek spiritual, sebagaimana firman Allah SWT: "Allah memusnahkan riba dan mengembangkan sedekah/zakat" (QS 2:276). Kedua, aspek ekonomis-psikologis, yaitu ketenangan batin pemberi zakat. Zakat akan mengantarkan pelakunya untuk berkonsentrasi dalam usaha dan mendorong terciptanya daya beli serta produksi baru bagi produsen. Lebih dari itu, menurut Marcel Boisard, zakat memberi kemenangan terhadap egoisme diri atau menumbuhkan kepuasan moral karena telah ikut mendirikan sebuah masyarakat Islam yang lebih adil. Dalam bahasa Roger Geraudy, zakat adalah satu bentuk keadilan internal yang terlembaga, sehingga dengan rasa solidaritas yang bersumber dari keimanan itu seseorang dapat menaklukkan egoisme dan kerakusan diri. Maka, zakat tidak sekadar menjangkau hubungan teologis dengan Tuhan, tapi juga merefleksikan kehidupan sosial. Parameternya adalah orang yang memiliki kesadaran hidup yang transendental seharusnya merefleksi ke dalam kesadaran horisontal, seperti peduli terhadap masyarakat sekitar. Memang, dalam Islam zakat dimaksudkan sebagai ajaran sosial, selain sebagai ibadah ritual yang ditujukan untuk menyucikan jiwa atas harta yang diperolehnya. Yang jelas, efek sosial ajaran zakat amat mengena pada kepedulian terhadap masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis maupun politis (mustadh'afin). Cuci Dosa dan Uang Seperti disebutkan di awal, makna zakat yang sarat nuansa sosialnya itu acapkali disalahmanfaatkan oleh sebagian umat Islam, sehingga kehilangan makna substansialnya. Pertama, zakat yang bermakna penyucian harta (tazkiyat al-mal) sering kali disalahartikan secara sepihak oleh orang-orang yang bergelimang harta dan para pejabat negara. Oleh mereka, zakat sekadar dijadikan sebagai cara untuk menyucikan hartanya yang telah diperoleh dari hasil korupsi dan praktik kemaksiatan lainnya. Konkretnya, zakat dijadikan sebagai media sin and money laundering (penyucian dosa dan uang) dari praktek haram. Dengan pemaknaan ini, zakat jelas kehilangan makna substansinya untuk menyucikan diri dari harta yang diperoleh dengan cara halal. Padahal, harta yang diperoleh dari praktek korupsi selamanya tidak akan tersucikan dengan hanya membayar zakat. Sebab, agama bukanlah arena penyucian terhadap segala praktik haram yang telah dilarang oleh agama itu sendiri. Lebih dari itu, agama justru memberikan justifikasi teologis bahwa orang yang telah melakukan korupsi mendapatkan laknat dari Tuhan dan tidak mendapatkan keberkahan dalam hartanya. Kedua, korupsi sesungguhnya telah mengingkari makna ajaran zakat yang secara sosial bertujuan menciptakan keadilan sosial (social and economical justice). Bukankah harta yang dikorupsi adalah uang rakyat, yang di dalamnya terdapat hak kaum fakir-miskin dan mereka yang perlu mendapat perlindungan ekonomi ? Di manakah letak kepedulian sosialnya, jika ia mengorup harta orang banyak demi memperkaya diri sendiri. Karena itulah, korupsi adalah salah satu bentuk penyimpangan sosial dari makna zakat yang bertujuan menciptakan keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran. Dalam konteks ini, korupsi berarti penindasan terhadap kaum lemah dan perampokan terhadap harta orang banyak. Di sinilah zakat memberikan motivasi teologis betapa harta kita hendaknya diperoleh dengan cara yang halal, bukan mengambil harta orang banyak dengan cara yang haram. Walhasil, apa pun alasanya, jika harta kita tidak diperoleh dengan cara yang halal, meskipun telah dibayarkan zakatnya, maka tidak secara otomatis menjadi suci. Inilah yang mestinya kita sadari bersama bahwa makna ritual zakat harus benar-benar dapat menyucikan harta dan menciptakan keadilan sosial. Zakat bukanlah media cuci dosa dan uang dari segala praktik haram. Penulis adalah dosen Fakultas Syari'ah IAIN Walisongo Semarang.
