Dengan RUU Pornografi Bangsa RI Akan Dihancurkan Islam
                                               
Islam tidak mengakui batas negara, Islam tidak mengakui hukum negara,
Islam menolak hukum buatan manusia, Islam cuma mengakui bumi milik
Allah, dan cuma mengakui dan tunduk kepada hukum Allah.

Dengan kata lain, Islam menolak UUD, menolak Pancasila, menolak sumpah
pemuda, dan menolak nasionalisme.  Dizaman Sukarno paham seperti ini
dinamakan "Subversive dan Anti-Revolusi", tapi dizaman sekarang
dinamakan kebebasan berpendapat.

Padahal pendapat yang memasung kebebasan orang lain berpendapat tidak
termasuk dalam kebebasan berpendapat tetapi termasuk dalam terror.

Contohnya, menuduh umat Islam yang menolak RUU Pornografi sebagai
murtad, sebagai kafir, sebagai pengkhianat, maka hal ini sudah
merupakan terror yang menyebabkan sang umat takut untuk mengeluarkan
pendapatnya untuk menolak RUU Pornografi ini.  Dalam ajaran Islam,
tuduhan murtad dan kafir sangat fatal karena tertuduh sudah halal dan
layak mati dibunuh secara keji.  Terror bukanlah kebebasan berpendapat
melainkan pemberangusan pendapat.


> Lisman Manurung <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Apakah Negeri Jepang juga mengenal UU
> Pornografi? Saya pikir kita perlu
> berkelana ke berbagai negara untuk
> mengerti dan memahami seperti apa sih
> pornografi itu? Satu asumsi yang
> merusak bangsa kita ialah kesan bahwa
> bangsa-bangsa barat sudah ternoda, dan
> sangat doyan pornografi. Pikiran sesat
> itu mestinya disisihkan jauh-jauh.
> 


Jangan ngomongin orang Jepang deh, karena orang2 Jepang itu khan
seluruh negerinya menolak Syariah Islam sehingga apabila pun ada UU
pornografi tidak akan ditunggangi oleh Syariah biadab ini.

Yang menjadi masalah di Indonesia ini sebenarnya akal2 ulama yang mau
memaksakan Syariah Islam dengan cara menunggangi UU apa saja, dan
kebetulan UU Pornografi tepat sekali untuk menghancurkan semua patung2
yang telanjang, padahal mana ada patung yang berpakaian ???

Ada atau tidak ada UU Pornografi di Jepang, tidak akan pernah ada yang
menghancurkan patung2, tidak akan pernah ada wanita tidak berjilbab
digebukin dan digundulin kepalanya.  Jadi lain Jepang dan lain di
Indonesia.

UU Pornografi ini adalah alat untuk polisi Syariah bertindak
se-wenang2 baik terhadap wanita maupun terhadap non-muslim, bahkan
juga terhadap muslim yang dituduhnya murtad.

Syariah Islam itu memaksakan umat Islam untuk menjalankan Syariah
Islam, dan kepada umat yang bukan Islam tidak dipaksakan tapi kalo mau
menjalankan Syariah tentu lebih dihargai.  Tetapi mereka yang bukan
Islam tetap diwajibkan menghormati Syariah Islam.  Cara2
menghormatinya tentu saja mematuhi hukum2nya yang berlaku.

Ny. Muslim binti Muskitawati.




Kirim email ke