Syallom teman teman,

Kami yang berada di Republik Korea ingin memberikan penjelasan sedikit, bahwa 
PARTAI DAMAI SEJAHTERA itu sama sekali bukan berpihak kepada PORNOGRAFI, 
penafsiran seperti ini sebenarnya amat salah. Kami anti RUU Pornografi, karena 
definisi atau dalil dalil yang ditulis pada RUU Pornografi itu masih banyak 
yang amat Rancu dan bisa mengakibatkan kehancuran bangsa dan negara kita 
Republik Indonesia.

Oleh karena itu, kalau undang undang Pornografi ini akan disahkan, tolong 
didefinisikan yang jelas dong, jangan asal ambil keputusan yang kurang jelas.

Coba saja masalah SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia) yang 
jelas jelas sudah tidak diperlukan lagi, tapi warga keturunan Tionghoa masih 
tetap diusilin dalam hal seperti itu, itu saja belum beres secara tuntas, 
apalagi mau bikin masalah yang lain yang bisa merusak seluruh struktur 
kebhinneka tunggal ika an kita semua itu.

Ini ada beberapa tafsiran dari RUU Pornografi yang boleh dikatakan masih sulit 
dijelaskan tentang definisinya, silahkan dibaca dan direnungkan dengan baik, 
dan dari renungan itulah, PARTAI DAMAI SEJAHTERA menyatakan menolak disahkan 
RUU PORNOGRAFI itu:

Revisi Rancangan Undang-Undang Pornografi hanya mengubah nama. Isinya tetap 
penuh persoalan.

KITA tak tahu lagi apakah harus putus asa, marah, atau tertawa geli membaca 
Rancangan Undang-Undang Pornografi terbaru. Memang rancangan itu kini berganti 
jubah, tempo hari disebut Rancangan Undang-Undang Anti-Pornografi dan 
Pornoaksi, dan kini menjadi Pornografi. Isinya yang semula 93 pasal kini 
menjadi 44 pasal. Tetapi isinya tetap saja mengandung banyak pasal yang 
kontroversial dan berbahaya.

Pertanyaannya: sejauh mana masyarakat akan membiarkan dan mengizinkan negara 
merambah wilayah pribadi?

Pertanyaan mendasar itu misalnya menyangkut definisi. Pasal 1 mendefinisikan 
pornografi sebagai ”materi-materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam 
bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara bunyi, gambar 
bergerak... yang dapat membangkitkan seksual.…” Kalimat ”yang dapat 
membangkitkan seksual” mengandung masalah besar, karena ukuran ”kebangkitan” 
itu tentu saja berbeda untuk setiap individu. Tak terbayangkan pula bagaimana 
cara memeriksa setiap orang yang ”seksualnya bangkit”. Perlu lembaga baru 
bernama direktorat polisi moral?

Pasal 4, 5, 10, dan 14 juga bermasalah. Pasal 4 antara lain melarang orang 
”memproduksi, memuat, memperbanyak. .. ketelanjangan atau tampilan yang 
mengesankan ketelanjangan. ...” Akan sulit sekali menafsirkan arti ”mengesankan 
ketelanjangan” itu. Apakah mengenakan baju renang termasuk ”mengesankan 
ketelanjangan” ? Jangan-jangan adegan film iklan petinju Chris John atau Ade 
Rai bertelanjang dada dengan keringat menetes juga akan dilarang karena 
dianggap bentuk ketelanjangan yang mengganggu syahwat.

Ada lagi pasal yang bunyinya juga menimbulkan tanda tanya, yakni pasal 14: 
”pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan 
untuk kepentingan dan memiliki nilai seni dan budaya; adat-istiadat; dan ritual 
tradisional”. Apa gerangan yang dimaksud dengan ”materi seksualitas”? Lalu 
apakah karya seni—tari, teater, film, atau sastra—yang mengandung ”materi 
seksualitas” (apa pun itu definisinya) tadi berarti masuk kategori 
”pornografi”? Banyak masalah akan timbul apabila tradisi ritual di berbagai 
daerah di Indonesia juga dianggap pornografi oleh pemerintah dan siapa pun yang 
mendukung rancangan ini.

Yang paling mengerikan adalah pasal 21, yang berbunyi: ”masyarakat dapat 
berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, 
dan penggunaan pornografi.”. Ini pasal berbahaya. Tanpa Undang-Undang 
Pornografi saja sudah ada kelompok masyarakat yang berani merusak tempat-tempat 
hiburan. Dengan lahirnya pasal ini, Indonesia bukan saja secara resmi mendukung 
kesewenang-wenangan , melainkan juga mengesahkan warganya main hakim sendiri.

Satu-satunya bagian dalam Rancangan Undang-Undang Pornografi yang kami dukung 
adalah Bab III: Perlindungan Anak. Bagian ini tak bisa ditawar, walaupun bisa 
dimasukkan ke aturan yang lain, misalnya Undang-Undang Perlindungan Anak.

Secara umum, meskipun sudah direvisi, tetap saja rancangan ini menganggap orang 
Indonesia begitu obsesif terhadap kegiatan seksual. Sebegitu obsesifnya 
sehingga perumusnya berpikir bahwa manusia Indonesia harus dibuat bermoral 
dengan banyak pasal mengerikan. Sepertinya rancangan ini tidak memberikan 
peluang kepada fungsi agama, keluarga, dan institusi pendidikan untuk mengurus 
moral masyarakat. Lebih jauh lagi, rancangan ini seakan mengesahkan langkah 
negara memasuki dan mengatur wilayah pribadi warga negaranya.

Tolonglah jangan bikin yang aneh aneh terlebih dahulu, rakyat kita itu banyak 
yang masih miskin, entaskanlah mereka semua dari kemiskinan, entaskanlah mereka 
semua dari virus virus Influensa dengan memberikan vaksinasi anti influensa, 
karena virus ini juga dalam waktu yang tidak lama lagi akan melanda ke seluruh 
Indonesia, dan sulit untuk disembuhkan, karena virus ini adalah virus yang 
lebih ganas.

Kami di Republik Korea telah memberikan Vaksinasi kepada Seluruh Tenaga Kerja 
Indonesia yang mau diberi vaksinasi, yang masih membandel ya terpaksa kami 
tinggalkan, jadi mereka sendiri yang nantinya bertanggung jawab terhadap 
dirinya sendiri kalau terkena Influenza atau Flu.

Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi anti Influenza atau flu, silahkan ke 
SEOUL LIGHT AND SALT CHURCH, yaitu pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2008 jam 
11:00 pagi waktu Korea, harap mengunjungi SEOUL LIGHT AND SALT CHURCH, yaitu 
naik Subway (Kereta bawah tanah) line satu sampai ke Stasiun yang bernama 
DOBONG, kemudian keluar dari pintu keluar nomer satu, dan menyeberang jalan 
serta menyeberang sebuah jembatan kecil, disamping jembatan itu ada tempat 
perhentian BUS nomer 09, naiklah BUS itu sekitar 4 Perhentian lagi, yaitu tepat 
di depan Kantor Polisi, Perhentian itu dalam bahasa Korea disebut Dobong 
Parkville Hu Mun, kemudian masuklah ke Gedung yang bernama KWANG YOM KYO HEE 
lantai 5, dan carilah di lantai lima itu SEOUL LIGHT AND SALT CHURCH yaitu 
bagian yang berbahasa Inggris.

Semua orang Indonesia dan warga negara lain pun boleh datang, dan untuk 
vaksinasi itu hanya dibutuhkan dana sebesar Won 5.000 saja. Sampaikan berita 
ini kepada teman teman yang belum mendengar berita ini, terima kasih.

Salam dari Seoul

KETUA DEWAN PIMPINAN KOMISARIAT
PARTAI DAMAI SEJAHTERA
di REPUBLIK KOREA



Kirim email ke