http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail&id=11178

Sabtu, 04 Okt 2008,



Batas Eksekusi Amrozi Cs Akhir 2008 


Kejagung Kembali Obral Janji
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali mengumbar janji tentang pelaksanaan eksekusi 
terhadap tiga terpidana mati kasus bom Bali, Amrozi, Imam Samudra, dan Ali 
Gufron. Meski seluruh berkas persyaratan eksekusi dinyatakan lengkap, Kejagung 
hanya berani memberikan ancar-ancar bahwa selambat-lambatnya akhir tahun ini 
eksekusi dilaksanakan.

"Hingga sekarang, belum ada kepastian kapan tepatnya eksekusi. Tapi, batas 
toleransinya adalah akhir tahun ini," ujar Juru Bicara Kejaksaan Agung Jasman 
Panjaitan di Jakarta kemarin. Artinya, lanjut dia, sisa waktu bagi Amrozi cs 
sebelum dihadapkan kepada regu tembak adalah tiga bulan lagi. 

Pelaksanaan eksekusi, tegas Jusman, masih menunggu hasil uji materiil 
undang-undang yang diajukan Amrozi cs. Melalui kuasa hukumnya, mereka 
mengajukan permohonan hak uji materi terhadap tata cara pelaksanaan hukuman 
mati yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 569 Tahun 1964. Mereka meminta 
pembatalan UU itu. Alasannya, pelaksanaan hukuman mati dengan cara ditembak 
dinilai sebagai bentuk penyiksaan. "Untuk itulah, kami akan menunggu putusan 
uji materi hingga akhir tahun," kata Jasman.

Dia menjelaskan, pihaknya menunggu putusan hak uji materiil hanya untuk 
berhati-hati agar nanti tidak menimbulkan polemik. Jika itu tidak segera 
diputuskan, kata dia, pelaksanaan hukuman mati tetap dilaksanakan pada tahun 
ini. "Kami memutuskan menunggu hanya karena etika hukum. Sebab, sebenarnya 
proses uji materiil tak bisa mencampuri jadwal eksekusi," jabarnya.

Seperti diberitakan, Jaksa Agung Hendarman Supandji sebelumnya mengatakan bahwa 
ekesekusi Amrozi dan kawan-kawan akan dilaksanakan sebelum Ramadan, atau 
September. Dia menyatakan, eksekusi terhadap pengebom yang menewaskan 202 orang 
dan mencederai 209 orang lainnya enam tahun lalu itu bergantung kepada proses 
pengajuan dari Pengadilan Negeri dan Kejari Denpasar. Namun, keputusan itu 
kemudian diralat menjadi pasca Lebaran karena menghormati bulan suci Ramadan. 

Menurut Jusman, rencana tersebut tertunda karena surat keputusan penolakan 
peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) baru diterima Kejaksaan Agung 
pada hari keempat puasa. Namun, hal itu juga sekaligus membuka peluang bagi 
pelaku pengeboman pada 12 Oktober 2002 di Jalan Legian, Kuta, tersebut untuk 
dieksekusi dengan cara selain ditembak. 

Dalam sidang lanjutan uji materiil UU No 2/PNPS/1964 tentang tata cara 
pelaksanaan hukuman mati di Indonesia yang digelar MK dua pekan lalu, sejumlah 
saksi mengatakan bahwa eksekusi tembak mengandung unsur penyiksaan. Mayoritas 
dari mereka menilai, hukuman mati menimbulkan sakit yang luar biasa sehingga 
terindikasi melanggar HAM. Untuk menghindari hukuman mati dengan cara ditembak, 
bisa dilakukan dengan cara lain. Misalnya, digantung, dipancung, atau dibius 
dengan terlebih dahulu ditidurkan. (zul/

Kirim email ke