http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail&id=11178
Sabtu, 04 Okt 2008, Batas Eksekusi Amrozi Cs Akhir 2008 Kejagung Kembali Obral Janji JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali mengumbar janji tentang pelaksanaan eksekusi terhadap tiga terpidana mati kasus bom Bali, Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron. Meski seluruh berkas persyaratan eksekusi dinyatakan lengkap, Kejagung hanya berani memberikan ancar-ancar bahwa selambat-lambatnya akhir tahun ini eksekusi dilaksanakan. "Hingga sekarang, belum ada kepastian kapan tepatnya eksekusi. Tapi, batas toleransinya adalah akhir tahun ini," ujar Juru Bicara Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan di Jakarta kemarin. Artinya, lanjut dia, sisa waktu bagi Amrozi cs sebelum dihadapkan kepada regu tembak adalah tiga bulan lagi. Pelaksanaan eksekusi, tegas Jusman, masih menunggu hasil uji materiil undang-undang yang diajukan Amrozi cs. Melalui kuasa hukumnya, mereka mengajukan permohonan hak uji materi terhadap tata cara pelaksanaan hukuman mati yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 569 Tahun 1964. Mereka meminta pembatalan UU itu. Alasannya, pelaksanaan hukuman mati dengan cara ditembak dinilai sebagai bentuk penyiksaan. "Untuk itulah, kami akan menunggu putusan uji materi hingga akhir tahun," kata Jasman. Dia menjelaskan, pihaknya menunggu putusan hak uji materiil hanya untuk berhati-hati agar nanti tidak menimbulkan polemik. Jika itu tidak segera diputuskan, kata dia, pelaksanaan hukuman mati tetap dilaksanakan pada tahun ini. "Kami memutuskan menunggu hanya karena etika hukum. Sebab, sebenarnya proses uji materiil tak bisa mencampuri jadwal eksekusi," jabarnya. Seperti diberitakan, Jaksa Agung Hendarman Supandji sebelumnya mengatakan bahwa ekesekusi Amrozi dan kawan-kawan akan dilaksanakan sebelum Ramadan, atau September. Dia menyatakan, eksekusi terhadap pengebom yang menewaskan 202 orang dan mencederai 209 orang lainnya enam tahun lalu itu bergantung kepada proses pengajuan dari Pengadilan Negeri dan Kejari Denpasar. Namun, keputusan itu kemudian diralat menjadi pasca Lebaran karena menghormati bulan suci Ramadan. Menurut Jusman, rencana tersebut tertunda karena surat keputusan penolakan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) baru diterima Kejaksaan Agung pada hari keempat puasa. Namun, hal itu juga sekaligus membuka peluang bagi pelaku pengeboman pada 12 Oktober 2002 di Jalan Legian, Kuta, tersebut untuk dieksekusi dengan cara selain ditembak. Dalam sidang lanjutan uji materiil UU No 2/PNPS/1964 tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia yang digelar MK dua pekan lalu, sejumlah saksi mengatakan bahwa eksekusi tembak mengandung unsur penyiksaan. Mayoritas dari mereka menilai, hukuman mati menimbulkan sakit yang luar biasa sehingga terindikasi melanggar HAM. Untuk menghindari hukuman mati dengan cara ditembak, bisa dilakukan dengan cara lain. Misalnya, digantung, dipancung, atau dibius dengan terlebih dahulu ditidurkan. (zul/