http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail&id=11273
Jumat, 24 Okt 2008, Syekh Puji Siap Terima Kunjungan Komnas Anak SEMARANG - Ulah Syekh Puji, pengusaha nyentrik asal Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang menikahi bocah 12 tahun, Lutfiana Ulfa, terus menuai kontroversi. Bahkan, dari Jakarta, Komisi Nasional Perlindungan Anak sudah mengagendakan turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti tentang pernikahan pria bernama asli H Pujiono Cahyo Widianto tersebut. Rencana kedatangan Komnas Anak ke Bedono, Kecamatan Jambu, tempat tinggal Syekh Puji, tersebut juga dibenarkan oleh yang bersangkutan. "Sudah kontak saya lewat telepon," kata Puji kepada Radar Semarang (Jawa Pos Group) kemarin (23/10). Dia mengaku siap jika tim Komnas Anak dan Komnas Perempuan menemui dirinya. Puji, 43, yang juga pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Jannah itu mengaku sudah mendengar berbagai kecaman yang dilontarkan para aktivis anak, perempuan, bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pernikahan siri dengan istri keduanya tersebut. "Biar saja mereka mengecam saya. Yang penting niat saya baik dan tidak merugikan. Saya nggak gubris mereka semua," tegasnya. Menurut pemilik sejumlah perusahaan yang sebelum Lebaran lalu menjadi perhatian karena membagikan zakat Rp 1,3 miliar secara langsung kepada ribuan warga tersebut, yang dia lakukan (menikahi Ulfa yang baru tamat SD) bukan pelanggaran. Alasannya, semua persyaratan -seperti izin dari istri pertama serta restu dan keikhlasan orang tua calon istri- tak bermasalah. "Bahkan, yang mencarikan saya istri itu kan Bu Nyai (Hj Umi Hanni, istri pertama) sendiri dibantu beberapa orang. Dan Anda kan wawancara sendiri kepada bapaknya (ayah Ulfa) yang mengikhlaskan anaknya saya nikahi," ungkapnya. Merasa tak melanggar dan tak merugikan orang lain, Puji yang juga bos PT Sinar Lendoh Terang itu tidak terlalu memedulikan statemen yang dilontarkan orang luar. "Saya ini dinilai melanggar itu, melanggar yang mana? Lha wong tak ada yang komplain kepada saya. Mestinya kan dari keluarga Bu Nyai atau Bu Nyai sendiri yang komplain atau dari keluarga Ulfa. Nyatanya ya aman-aman saja," ucapnya lalu tertawa lepas. Langgar Undang-Undang Perkawinan Syekh Puji dengan gadis berumur 12 tahun disorot tajam. Komisi Nasional Perlindungan Anak, misalnya, menyatakan pria berusia 43 tahun itu melanggar tiga undang-undang sekaligus. Sekjen Komnas Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, pelanggaran pertama yang dilakukan Syekh Puji adalah terhadap UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di dalam UU itu disebutkan bahwa perkawinan dengan anak-anak dilarang. "Paling tidak, untuk menikah, umur perempuannya 16 tahun dan laki-laki 19 tahun," katanya. Kedua, pelanggaran terhadap UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang melarang persetubuhan terhadap anak. "Nah dia kan melakukan itu," katanya. Selain itu, Arist menduga ada bujuk rayu yang dilakukan oleh Syekh Puji untuk dapat menikahi Lutfiana Ulfa, istri kedua, dengan menggunakan eksploitasi ekonomi. Yang terakhir, pelanggaran yang dilakukan oleh Syekh Puji terkait dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. "Setelah menikah, anak itu kan dipekerjakan. Itu dilarang karena masih di bawah umur," tegas Arist. Karena pelanggaran itu, dia bisa dikenai hukuman lima tahun. Lantas, apa yang akan dilakukan Komnas PA? Arist menjelaskan, pihaknya berencana untuk mendatangi keluarga Syekh Puji-Lutfiana Ulfa di Semarang. Namun, dia belum bisa memastikan kapan waktu kunjungan itu. Dia beralasan, selain tidak adanya kewenangan Komnas Anak untuk memaksakan regulasi, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga agama. "Alasan yang digunakan oleh Syekh Puji (untuk menikah) kan alasan agama. Seharusnya, lembaga-lembaga agama yang memberikan pengertian," jelasnya. Hasil Seleksi Tim Menurut Syeh Puji, istri keduanya, Lutfiana Ulfa, yang asal Bergas, Kabupaten Semarang, bukan istri sembarangan. Sebab, dia dipilih oleh tim yang memang sengaja dibentuk untuk mencari gadis pendamping keduanya. Puji tidak sekadar ingin istri, tapi juga kader calon pimpinan di perusahaannya. Puji pun membeber alasan mengapa memilih menikahi bocah berusia 12 tahun. Dia mengaku terinspirasi pola pikir pengaderan yang dilakukan Akio Morita, pendiri raksasa elektronik Sony asal Jepang. Menurut Puji, sejak kecil dia kerap membaca buku tentang kunci sukses tokoh bisnis dunia. Dari Akio Morita itulah, dia berkesimpulan jika ingin berhasil ,harus pandai mengader seseorang dengan baik. "Kalau ingin berhasil menekuni sesuatu, ya mulai muda. Atau masih anak-anak harus dikader. Sebab, usia muda gampang dibentuk dan dikendalikan," tambah pria yang saat difoto bersama Ulfa sedang memegang buku karya pakar manajemen terkenal Peter F. Drucker itu. Jika seseorang sudah memasuki usia lanjut, kata pria kelahiran 4 Agustus 1965 itu, semua gerak dan pola pikir terbatas. Bila tak segera melakukan regenerasi atau kaderisasi, dia khawatir akan kelangsungan perusahaan (PT Sinar Lendoh Terang) yang dibangun sejak 1991. Pada mulanya niat itu disampaikan Syeh Puji kepada istri pertama, Hj Umi Hanni. Namun, karena yang bersangkutan tidak sanggup, serta memilih mengelola Ponpes Miftahul Jannah yang didirikan Puji, niat itu akhirnya dialihkan kepada calon istri kedua Syeh Puji. Dalam proses "seleksi" bagi calon istri kedua yang juga akan mengelola usaha itu, Syeh Puji menetapkan beberapa syarat. Salah satu yang tidak bisa dipungkiri adalah cantik dan cerdas. Sang anak harus memiliki nilai di atas rata-rata. Paling selalu nangkring di tiga besar. Usia yang dimaui tidak lebih dari 12 tahun. Untuk itu, Syeh Puji membentuk tim khusus. Dua di antara anggotanya adalah istri pertama, Hj Umi Hanni, dan B. Agung Ngadelan, salah seorang pengajar SMP dan SMK swasta di Kabupaten Semarang. Tahun lalu tim tersebut bergerak cepat dengan menyebar anggotanya ke hampir semua daerah Jateng. Para peminat mendapat seleksi cukup ketat. Tidak jarang, yang tidak lulus ujian dikembalikan ke desanya. Total peserta yang "dikembalikan" ke orang tuanya ada 20 gadis. Untuk materi uji, memang tidak dijelaskan secara rinci. Yang jelas, salah satu yang membuat peserta gagal adalah uji kepintaran atau kecerdasan. Ulfa termasuk hitungan yang ke-21. Dia sukses menjalani semua rintangan serta ujian versi pencari bakat dari tim yang dibentuk Puji. Menurut Agung Ngadelan, Ulfa memiliki kelebihan di atas rata-rata gadis seusianya. Di sekolah, sejak kelas 1 hingga kelas 6 SD dia selalu peringkat pertama. "Nilai rata-rata dia 8,5. Karena itu, tidak keliru kalau dia bisa mendampingi Syeh Puji untuk memimpin perusahaan," katanya. Oleh Puji, anak yang baru lulus dari SDN Randu Gunting itu dipercaya sebagai general manager (GM) PT Sinar Lendoh Terang. PT tersebut memiliki bisnis, antara lain, kerajinan kaligrafi kuningan yang sudah diekspor ke Malaysia, Brunei, dan Arab Saudi. Putri pasangan Suroso, 35, dan Siti Hurairah, 33, warga Randu Gunting, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, itu berkuasa penuh untuk memegang kendali perusahaan yang juga bergerak di bidang penerbitan buku-buku tentang agama. "Jadi, semua laju perusahaan yang menjalankan dia. Dia mungkin GM termuda di Indonesia. Bahkan, mungkin di dunia," kata pria brewok yang pernah maju pada pencalonan bupati Semarang periode 2005 - 2010 itu. (dm/fal/