http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail&id=11273

Jumat, 24 Okt 2008,

Syekh Puji Siap Terima Kunjungan Komnas Anak 


SEMARANG - Ulah Syekh Puji, pengusaha nyentrik asal Kabupaten Semarang, Jawa 
Tengah, yang menikahi bocah 12 tahun, Lutfiana Ulfa, terus menuai kontroversi. 
Bahkan, dari Jakarta, Komisi Nasional Perlindungan Anak sudah mengagendakan 
turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti tentang pernikahan pria bernama asli 
H Pujiono Cahyo Widianto tersebut.

Rencana kedatangan Komnas Anak ke Bedono, Kecamatan Jambu, tempat tinggal Syekh 
Puji, tersebut juga dibenarkan oleh yang bersangkutan. "Sudah kontak saya lewat 
telepon," kata Puji kepada Radar Semarang (Jawa Pos Group) kemarin (23/10). Dia 
mengaku siap jika tim Komnas Anak dan Komnas Perempuan menemui dirinya.

Puji, 43, yang juga pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Jannah itu 
mengaku sudah mendengar berbagai kecaman yang dilontarkan para aktivis anak, 
perempuan, bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pernikahan siri dengan 
istri keduanya tersebut. "Biar saja mereka mengecam saya. Yang penting niat 
saya baik dan tidak merugikan. Saya nggak gubris mereka semua," tegasnya.

Menurut pemilik sejumlah perusahaan yang sebelum Lebaran lalu menjadi perhatian 
karena membagikan zakat Rp 1,3 miliar secara langsung kepada ribuan warga 
tersebut, yang dia lakukan (menikahi Ulfa yang baru tamat SD) bukan 
pelanggaran. Alasannya, semua persyaratan -seperti izin dari istri pertama 
serta restu dan keikhlasan orang tua calon istri- tak bermasalah.

"Bahkan, yang mencarikan saya istri itu kan Bu Nyai (Hj Umi Hanni, istri 
pertama) sendiri dibantu beberapa orang. Dan Anda kan wawancara sendiri kepada 
bapaknya (ayah Ulfa) yang mengikhlaskan anaknya saya nikahi," ungkapnya.

Merasa tak melanggar dan tak merugikan orang lain, Puji yang juga bos PT Sinar 
Lendoh Terang itu tidak terlalu memedulikan statemen yang dilontarkan orang 
luar. "Saya ini dinilai melanggar itu, melanggar yang mana? Lha wong tak ada 
yang komplain kepada saya. Mestinya kan dari keluarga Bu Nyai atau Bu Nyai 
sendiri yang komplain atau dari keluarga Ulfa. Nyatanya ya aman-aman saja," 
ucapnya lalu tertawa lepas.


Langgar Undang-Undang

Perkawinan Syekh Puji dengan gadis berumur 12 tahun disorot tajam. Komisi 
Nasional Perlindungan Anak, misalnya, menyatakan pria berusia 43 tahun itu 
melanggar tiga undang-undang sekaligus.

Sekjen Komnas Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, pelanggaran pertama yang 
dilakukan Syekh Puji adalah terhadap UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di 
dalam UU itu disebutkan bahwa perkawinan dengan anak-anak dilarang. "Paling 
tidak, untuk menikah, umur perempuannya 16 tahun dan laki-laki 19 tahun," 
katanya.

Kedua, pelanggaran terhadap UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang 
melarang persetubuhan terhadap anak. "Nah dia kan melakukan itu," katanya. 

Selain itu, Arist menduga ada bujuk rayu yang dilakukan oleh Syekh Puji untuk 
dapat menikahi Lutfiana Ulfa, istri kedua, dengan menggunakan eksploitasi 
ekonomi.

Yang terakhir, pelanggaran yang dilakukan oleh Syekh Puji terkait dengan UU No. 
13/2003 tentang Ketenagakerjaan. "Setelah menikah, anak itu kan dipekerjakan. 
Itu dilarang karena masih di bawah umur," tegas Arist. Karena pelanggaran itu, 
dia bisa dikenai hukuman lima tahun.

Lantas, apa yang akan dilakukan Komnas PA? Arist menjelaskan, pihaknya 
berencana untuk mendatangi keluarga Syekh Puji-Lutfiana Ulfa di Semarang. 
Namun, dia belum bisa memastikan kapan waktu kunjungan itu. Dia beralasan, 
selain tidak adanya kewenangan Komnas Anak untuk memaksakan regulasi, pihaknya 
juga akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga agama.

"Alasan yang digunakan oleh Syekh Puji (untuk menikah) kan alasan agama. 
Seharusnya, lembaga-lembaga agama yang memberikan pengertian," jelasnya.


Hasil Seleksi Tim

Menurut Syeh Puji, istri keduanya, Lutfiana Ulfa, yang asal Bergas, Kabupaten 
Semarang, bukan istri sembarangan. Sebab, dia dipilih oleh tim yang memang 
sengaja dibentuk untuk mencari gadis pendamping keduanya. Puji tidak sekadar 
ingin istri, tapi juga kader calon pimpinan di perusahaannya. 

Puji pun membeber alasan mengapa memilih menikahi bocah berusia 12 tahun. Dia 
mengaku terinspirasi pola pikir pengaderan yang dilakukan Akio Morita, pendiri 
raksasa elektronik Sony asal Jepang. 

Menurut Puji, sejak kecil dia kerap membaca buku tentang kunci sukses tokoh 
bisnis dunia. Dari Akio Morita itulah, dia berkesimpulan jika ingin berhasil 
,harus pandai mengader seseorang dengan baik.

"Kalau ingin berhasil menekuni sesuatu, ya mulai muda. Atau masih anak-anak 
harus dikader. Sebab, usia muda gampang dibentuk dan dikendalikan," tambah pria 
yang saat difoto bersama Ulfa sedang memegang buku karya pakar manajemen 
terkenal Peter F. Drucker itu.

Jika seseorang sudah memasuki usia lanjut, kata pria kelahiran 4 Agustus 1965 
itu, semua gerak dan pola pikir terbatas. Bila tak segera melakukan regenerasi 
atau kaderisasi, dia khawatir akan kelangsungan perusahaan (PT Sinar Lendoh 
Terang) yang dibangun sejak 1991.

Pada mulanya niat itu disampaikan Syeh Puji kepada istri pertama, Hj Umi Hanni. 
Namun, karena yang bersangkutan tidak sanggup, serta memilih mengelola Ponpes 
Miftahul Jannah yang didirikan Puji, niat itu akhirnya dialihkan kepada calon 
istri kedua Syeh Puji. 

Dalam proses "seleksi" bagi calon istri kedua yang juga akan mengelola usaha 
itu, Syeh Puji menetapkan beberapa syarat. Salah satu yang tidak bisa 
dipungkiri adalah cantik dan cerdas. Sang anak harus memiliki nilai di atas 
rata-rata. Paling selalu nangkring di tiga besar. Usia yang dimaui tidak lebih 
dari 12 tahun. 

Untuk itu, Syeh Puji membentuk tim khusus. Dua di antara anggotanya adalah 
istri pertama, Hj Umi Hanni, dan B. Agung Ngadelan, salah seorang pengajar SMP 
dan SMK swasta di Kabupaten Semarang. 

Tahun lalu tim tersebut bergerak cepat dengan menyebar anggotanya ke hampir 
semua daerah Jateng. Para peminat mendapat seleksi cukup ketat. Tidak jarang, 
yang tidak lulus ujian dikembalikan ke desanya. Total peserta yang 
"dikembalikan" ke orang tuanya ada 20 gadis. Untuk materi uji, memang tidak 
dijelaskan secara rinci. Yang jelas, salah satu yang membuat peserta gagal 
adalah uji kepintaran atau kecerdasan.

Ulfa termasuk hitungan yang ke-21. Dia sukses menjalani semua rintangan serta 
ujian versi pencari bakat dari tim yang dibentuk Puji. Menurut Agung Ngadelan, 
Ulfa memiliki kelebihan di atas rata-rata gadis seusianya. Di sekolah, sejak 
kelas 1 hingga kelas 6 SD dia selalu peringkat pertama. "Nilai rata-rata dia 
8,5. Karena itu, tidak keliru kalau dia bisa mendampingi Syeh Puji untuk 
memimpin perusahaan," katanya.

Oleh Puji, anak yang baru lulus dari SDN Randu Gunting itu dipercaya sebagai 
general manager (GM) PT Sinar Lendoh Terang. PT tersebut memiliki bisnis, 
antara lain, kerajinan kaligrafi kuningan yang sudah diekspor ke Malaysia, 
Brunei, dan Arab Saudi. 

Putri pasangan Suroso, 35, dan Siti Hurairah, 33, warga Randu Gunting, 
Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, itu berkuasa penuh untuk memegang kendali 
perusahaan yang juga bergerak di bidang penerbitan buku-buku tentang agama. 

"Jadi, semua laju perusahaan yang menjalankan dia. Dia mungkin GM termuda di 
Indonesia. Bahkan, mungkin di dunia," kata pria brewok yang pernah maju pada 
pencalonan bupati Semarang periode 2005 - 2010 itu. (dm/fal/

Kirim email ke