MUI juga nggk bantah bahwa adalah sah menurut ajaran islam mengawini bocah yang 
berumur 12 tahun itu.

Lha menurut sumber yang dipercayai orang Islam, yaitu hadits sahih, nabi sundel 
Muhammad yang dijadikan panutan dan junjungn oarng islam itu mengawini Aisyah 
ketika tu boch berumur 6 tahun dan dientoinnya ketika tu bocah berumur 9 tahun.

Saya bilang dan saya ulang: ajaran agama Islam itu hanya pantas untuk anjing 
liar dan binantang buas dan mansuia dungu.

----

Rabu, 22/10/2008 16:56 WIB
Nikahi Bocah 12 Tahun
MUI Tak Masalah Syekh Puji Dipidanakan
Iin Yumiyanti - detikNews

Foto:Triono/detikcom
Jakarta - Menikahi bocah 12 tahun, kiai nyentrik yang kaya raya, Syekh Puji, 
dinilai melanggar UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. Ketua Umum Majelis 
Ulama Indonesia (MUI) Umar Shihab tidak masalah bila Syekh Puji dipidanakan.

"Bisa saja kalau mau mempidanakan," kata Umar Shihab dalam perbincangan dengan 
detikcom pertelepon Rabu (22/10/2008).

Pujianto adalah kiai nyentrik pemilik Ponpes Miftakhul Jannah, Desa Bedono, 
Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Ia sebelumnya menghebohkan dengan berita 
bagi-bagi zakat sebesar Rp 1,3 miliar. Pada Agustus ini, Syech Puji menikah 
secara siri dengan Lutfiana Ulfa yang baru lulus SD. Ulfa merupakan istri 
keduanya.

Umar Shihab mengurai, pernikahan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan 
yang sudah baligh dan memenuhi syarat-syarat pernikahan, sah menurut hukum 
Islam. Demikian pula pernikahan siri, asal memenuhi syarat-syarat pernikahan 
maka tidak ada masalah.

Umar melanjutkan, menurut UU Perkawinan, pernikahan dengan anak berumur 12 
tahun tidak sah. Sebab dalam UU Perkawinan, batas usia menikah anak perempuan 
adalah 16 tahun.

Namun mengingat banyaknya kasus pernikahan siri yang disalahgunakan, Umar 
mengimbau agar para tokoh agama tidak melakukan pernikahan tersebut. "MUI minta 
supaya masyarakat taat pada aturan agama dan negara," tegas Umar.

 ---------------
Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo


Allah yang disembah orang Islam tipikal dan yang digambarkan oleh al-Mushaf itu 
dungu, buas, kejam, keji, ganas, zalim lagi biadab hanyalah Allah fiktif.



      

Kirim email ke