Tidak ada bukti bahwa bocah yang kawin 7 th lantas terjadi gangguan
jiwa.Tapi kalau wanita yang dewasa diperkosa lalun terjadi gangguan
sudah sering denger.
Padahal Nabi2 di Bijbel banyak yang memperkosa,tapi wong Kristen gak
ada yang ngritik Bijbelnya.Coba setelah setahun nanti bojone Syeh
Pudji nanti kok ngecek psycholog apa yang terjadi.

Shalom,
Tawangalun.

- In zamanku@yahoogroups.com, Lanang Anom <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> ya kalau gitu ngapain dia harus ngikutin nabi yang sakit jiwa. atau
jangan jangan dia jadi islam karena memang pengen nikah sama bocah.
> 
> 
> 
> 
> ________________________________
> Dari: Jusfiq Hadjar <[EMAIL PROTECTED]>
> Kepada: [EMAIL PROTECTED]
> Terkirim: Jumat, 24 Oktober, 2008 22:15:28
> Topik: [zamanku] Detikcom: Syekh Nikahi Bocah. Paedophilia Berkedok
Agama
> 
> 
> Lha memang sesuai dengan ajaran agama Islam kok.
> 
> Contoh yang diberikan nabi itu jelas:
> 
> Dari sahih Bukhari..
> 
> Volume 7, Book 62, Number 64:
> 
> Narrated 'Aisha:
> 
> that the Prophet married her when she was six years old and he
> consummated his marriage when she was nine years old, and then she
> remained with him for nine years (i.e., till his death).
> 
> ---
> 
> Ajaran agama islam itu, saya bilang dan saya ulang hanyalah pantas
untuk binatng liar danmanusia dungu ayak anjing.....
> 
> --
> 
> 
> Syekh Nikahi Bocah
> Paedophilia Berkedok Agama
> Deden Gunawan - detikNews
> 
> Foto: Triono/detikcom
> Foto Terkait
> gb
> Syech Puji Bagi Zakat
> Jakarta - Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji menikahi
bocah-bocah di bawah umur.
> Menurut keterangan warga dan kalangan dekat Syekh Puji, saat ini
baru Lutfiana Ulfa yang sudah dinikahi. Gadis berusia 12 tahun
tersebut telah dinikah siri pada 8 Agustus 2008. Sementara dua bocah
lainnya, akan dinikahi dalam minggu-minggu ini.
> 
> Nantinya, istri-istrinya tersebut akan dikumpulkan Syekh Puji di
lingkungan ponpes Miftahul Jannah, miliknya. Di lingkungan ponpes
setiap istri akan punya tugas masing-masing. Misalnya istri
pertamanya, Ummi Hani (26), yang ditugasi mengurus ponpes. Sedangkan
Ulfa, sejak 19 Oktober 2008 diserahi tugas mengelola PT Silenter, yang
bergerak dalam bidang pembuatan kaligrafi dari kuningan. Di perusahaan
tersebut Ulfa duduk sebagai general manager.
> 
> Begitu juga dua cilik yang pekan ini akan dinikahinya. Keduanya,
kata Syekh
> Puji, bakal menangani usaha-usaha yang ia miliki.
> 
> "Mereka bakal mengurusi usaha yang saya miliki. Makanya akan saya
didik," jelas Puji.
> 
> 'Kumpul-kumpul bocah' ala Syekh Puji sekalipun mendapat kecaman LSM
perlindungan anak dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak membuat
Syekh Puji bergeming. Pria brewokan ini mengaku kalau langkahnya
sesuai dengan ajaran agama.
> 
> Tapi menurut pandangan Dosen Psikologi Politik Pasca Sarjana Universitas
> Indonesia (UI) Hamdi Muluk alasan itu hanya sebagai tameng belaka.
Sebab secara psikologi, prilaku Syekh Puji bisa dikatakan pengidap
peadophilia.
> 
> "Paedophilia adalah sifat kejiwaan manusia yang mempunyai
ketertarikan kepada anak di bawah umur," jelasnya kepada detikcom.
> 
> Pengidap penyakit ini, kata Hamdi, punya ciri-ciri antara lain, ia
punya ketertarikan seksual terhadap anak-anak, baik itu balita atau
anak belum akal baligh. Dan ia menyukai seks yang jarak umurnya jauh
berbeda.
> 
> Dari ciri-ciri tersebut Syekh Puji bisa dibilang masuk dalam
kriteria paedophilia. Sebut saja selisih usianya dengan Ummu Hani,
istri pertamanya. Usia Syekh Puji saat ini menginjak 43 tahun.
Sedangkan Ummu Hani baru berusia 26 tahun. Jadi usia Syekh Puji dan
Ummu Hani berjarak 17 tahun. Dan sekarang ia ingin menikahi gadis
berusia 12, 9, dan 7 tahun.
> 
> Rektor UIN Jakarta, Prof. Azumardi Azra juga sependapat dengan Hamdi
Muluk.
> Menurutnya, agama seharusnya tidak dijadikan alasan pembenaran oleh
Syekh Puji. Secara fiqih memang wanita bisa dinikahi setelah dewasa,
tandanya ya menstruasi. Tapi kan ada UU Perkawinan yang mengatur batas
umur minimal 17 tahun, kalau di bawah itu ya artinya menikahi
anak-anak," jawab dia usai jadi pembicara dalam diskusi yang digelar
Yapto Centre di Jakarta, Kamis (23/10/2008) .
> 
> Dengan demikian prilaku sang syekh ini sebenarnya bisa dikenai
sanksi hukum.
> Sebab selain telah melanggar UU Perlindungan Anak, ia juga bisa
dijerat Pasal 288 KUHP. Namun bisakah syekh dipidanakan?
> 
> "Seharusnya bisa. Polisi harusnya melakukan penyidikan terhadap
kasus ini," jelas pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar saat
dihubungi detikcom.
> 
> Kendala polisi, imbuh Bambang, hanya di pihak keluarga anak-anak
tersebut. Untuk itu, polisi harus melibatkan LSM, seperti Komnas
Perlindungan Anak untuk menjadi jembatan. Yang terpenting anak-anak
tersebut bisa diselamatkan. Sebab bila hal pernikahan anak-anak di
bawah umur dibiarkan, UU Perlindungan Anak jadi tidak berarti.
> 
> Padahal di negara liberal seperti Amerika perlindungan terhadap anak
mendapat perhatian sangat serius. Misalnya kasus sekte poligami di
Texas, Amerika. Sekte yang dipimpin Warren Jeffs merupakan pecahan
gereja Mormon yang penganut poligami.
> 
> Meski Warren dan pengikutnya selalu memakai dalil agama terkait
aktivitasnya, namun April 2008 lalu, Warren dan pengikutnya ditangkap
karena dianggap telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di
bawah umur.
> 
> Aparat Departemen Keselamatan Publik Texas dalam pengeledahan di
area ranch
> (peternakan) milik sekte poligami menemukan 400 anak-anak di lokasi
tersebut. Mereka sengaja dipelihara di ranch tersebut untuk mau
melakukan hubungan seks saat memasuki masa pubertas.
> 
> Otoritas setempat juga mendapati bukti, kalau anak gadis berusia 13
tahun
> dinikahkan secara spiritual kepada pria yang sudah mempunyai
beberapa istri.
> Selain itu sejumlah gadis muda yang hamil dan baru melahirkan juga
ditemukan di kompleks tersebut.
> 
> Apakah prilaku Syekh Puji bisa dikategorikan seperti sekte poligami
di Texas? Mungkin jauh berbeda. Tapi yang jelas, Syekh Puji telah
melanggar UU Pernikahan, KUHP serta UU Perlindungan Anak.Krimonolog
Universitas Indonesia Adrianus Meliala mengatakan, polisi kalau sudah
mengetahui pernikahan Syekh Puji dengan gadis di bawah umur harus
segera beraksi. "Polisi harus segera bertindak. Tidak perlu menunggu
laporan lagi," tegasnya. (ddg/mok)
> 
>  ------------ ---
> Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo
> 
> 
> Allah yang disembah orang Islam tipikal dan yang digambarkan oleh
al-Mushaf itu dungu, buas, kejam, keji, ganas, zalim lagi biadab
hanyalah Allah fiktif.
> 
>     
> 
> 
>      
___________________________________________________________________________
> Dapatkan nama yang Anda sukai!
> Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
> http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
>


Kirim email ke