Bisikan Tuhan atau bisiskan Setan?
Menurut Syekh ta ter pujii ini, mengawini si bocah Ulfa,adalah bisikan   dari 
Tuhan.
 
 
SEMARANG-MI: Syeh Puji atau HM Pujiono Cahyo Widianto, 43, bersikukuh tidak 
akan membatalkan pernikahannya dengan Luthfiana Ulfa, 12. 

Padahal ketika mengadakan pertemuan dengan Ketua Komisi Nasional (Komnas) 
Perlindungan Anak Seto Mulyadi (Kak Seto), Syeh berjanji akan mengembalikan 
Ulfa kepada orang tuanya. 

"Karena ini sudah keputusan Tuhan, harus berpikir ulang untuk membatalkannya. 
Kalau pun harus dibatalkan, harus melalui proses istiqarah (lagi)," kata Syeh 
Puji di Semarang, Kamis (30/10). 

Ia mengakui, saat pertemuan pertama dengan Komnas Perlindungan Anak, 
saran-saran Kak Seto dipertimbangkannya. Tetapi, saat itu belum diputuskan, 
karena harus ada pertemuan kedua dan pertemuan lanjutan (ke-3). 

"Pada pertemuan kedua tentu saya akan berpikir ulang, karena keputusan saya 
untuk menikahi Ulfa tidak main-main. Ini keputusan Tuhan karena untuk 
memutuskan itu sudah meminta petunjuk pada Tuhan lewat istiqarah," ujarnya. 

Sementara itu Kepolisian Kota Besar (Polwiltabes) Semarang, Jawa Tengah, telah 
memeriksa tiga saksi, yaitu Kepala SMP 1 Bawen, Kepala Desa Randu Guntin Bawen 
Susiarto dan staf Kecamatan Jambu Djoko Moeljono. Rencananya, pada Jumat 
(31/10) Polwiltabes juga akan memeriksa Ulfa untuk dimintai keterangan. 

Pengacara keluarga Syekh Puji, R Sedyo Prayogo membenarkan rencana pemeriksaan 
terhadap Ulfa. Menurutnya, dalam pemeriksaan Ulfa akan didampingi dua 
pengacara, yaitu Zuhri dan Cahyono. 

Ia berharap pihak penyidik melakukan pemeriksaan sesuai dengan Undang-Undang 
(UU) No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Komisi Perlindungan Anak memang 
meminta penyidik memperhatikan kaidah-kaidah yang ada, sehingga Ulfa yang masih 
di bawah umur tidak menanggung beban moral. (HT/OL-01) 



      

Kirim email ke