Bisikan Tuhan atau bisiskan Setan? Menurut Syekh ta ter pujii ini, mengawini si bocah Ulfa,adalah bisikan dari Tuhan. SEMARANG-MI: Syeh Puji atau HM Pujiono Cahyo Widianto, 43, bersikukuh tidak akan membatalkan pernikahannya dengan Luthfiana Ulfa, 12.
Padahal ketika mengadakan pertemuan dengan Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Seto Mulyadi (Kak Seto), Syeh berjanji akan mengembalikan Ulfa kepada orang tuanya. "Karena ini sudah keputusan Tuhan, harus berpikir ulang untuk membatalkannya. Kalau pun harus dibatalkan, harus melalui proses istiqarah (lagi)," kata Syeh Puji di Semarang, Kamis (30/10). Ia mengakui, saat pertemuan pertama dengan Komnas Perlindungan Anak, saran-saran Kak Seto dipertimbangkannya. Tetapi, saat itu belum diputuskan, karena harus ada pertemuan kedua dan pertemuan lanjutan (ke-3). "Pada pertemuan kedua tentu saya akan berpikir ulang, karena keputusan saya untuk menikahi Ulfa tidak main-main. Ini keputusan Tuhan karena untuk memutuskan itu sudah meminta petunjuk pada Tuhan lewat istiqarah," ujarnya. Sementara itu Kepolisian Kota Besar (Polwiltabes) Semarang, Jawa Tengah, telah memeriksa tiga saksi, yaitu Kepala SMP 1 Bawen, Kepala Desa Randu Guntin Bawen Susiarto dan staf Kecamatan Jambu Djoko Moeljono. Rencananya, pada Jumat (31/10) Polwiltabes juga akan memeriksa Ulfa untuk dimintai keterangan. Pengacara keluarga Syekh Puji, R Sedyo Prayogo membenarkan rencana pemeriksaan terhadap Ulfa. Menurutnya, dalam pemeriksaan Ulfa akan didampingi dua pengacara, yaitu Zuhri dan Cahyono. Ia berharap pihak penyidik melakukan pemeriksaan sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Komisi Perlindungan Anak memang meminta penyidik memperhatikan kaidah-kaidah yang ada, sehingga Ulfa yang masih di bawah umur tidak menanggung beban moral. (HT/OL-01)