http://www.gatra.com/artikel.php?id=119853
Soal Kewarganegaraan - Menkumham Dikritik di Tokyo Tokyo, 2 November 2008 11:08 Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Andi Mattalatta mendapat serangan pertanyaan dari warga negara Indonesia (WNI) hasil kawin campur yang meminta penegasan berbagai soal kewarganegaraan, mulai dari status kewarganegaraan ganda, layanan paspor hingga pengurusan visa yang dinilai masih berbelit-belit. Hal itu terungkap saat Menkumham mengadakan tatap muka dengan masyarakat Indonesia di KBRI Tokyo, Sabtu (1/11) malam, yang dihadiri sebagian besar oleh warga Indonesia yang kawin campur. Pertanyaan yang cukup mendominasi adalah seputar dimilikinya kewarganegaraan ganda akibat dari penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI, khususnya bagi anak-anak hasil kawin campur. Menanggapi hal tersebut, Menkumham menjelaskan, pada dasarnya UU kewarganegaraan yang baru itu lebih memberikan jaminan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang melakukan pernikahan dengan warga asing serta menghilangkan diskriminasi bagi WNI perempuan. "Yang ditekankan dari UU Kewarganegaraan bukan sekedar status WNI, tetapi juga persamaan hak dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan hukum. Jadi sebetulnya yang diberikan justru perlindungan ganda, bukan kewarganegaraan ganda," ujarnya. Bagi WNI yang kawin campur, mereka diperkenankan tetap memiliki status WNI berikut anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan campur tersebut. Menurut UU Kewarganegaraan RI yang baru, anak-anak hasil kawin campur boleh memiliki kewarganegaraan ganda guna memastikan hak perlindungan masa depan sang anak. Setelah umur 18 tahun diperkenankan memilih sendiri kewarganegaraannya. Menyinggung soal berbenturannya dengan ketentuan UU Kewarganegaraan Jepang yang melarang kepemilikan kewarganegaraan ganda, Menkumham menegaskan, bagaimanapun nantinya memang harus memilih satu kewarganegaraan. "Hidup ini adalah pilihan. Bagaimana sang anak bisa menentukan pilihannya dengan baik, kalau tidak bisa membandingkan di antara keduanya. Biarkan dia memilih berdasarkan yang dia pahami dengan baik," ujarnya. Berdasarkan UU Kewarganegaraan Jepang Tahun 1984, pada pasal 14 disebutkan, seseorang yang mempunyai multi kewarganegaraan diharuskan memilih salah satu kewarganegaraannya dalam waktu dua tahun. Jika yang bersangkutan di bawah duapuluh tahun, yang bersangkutan harus memilih kewarganegaraannya sebelum yang bersangkutan berumur 20 dua tahun. Menkumham berada di Jepang untuk memberikan pengarahan kepada para atase imigrasi dan pejabat konsuler di kantor-kantor perwakilan RI di kawasan Asia Pasifik untuk meningkatkan pelayanan kewarganegaraan dan perlindungan WNI di luar negeri. Sosialisasi terpadu mengenai UU Kewarganegaraan yang baru kepada para atase imigrasi dan pejabat konsuler di 12 kantor perwakilan RI di Asia Pasifik itu juga dalam rangka mengejar target waktu agar perluasan informasinya dapat menjangkau para warga Indonesia di luar negeri. Penekanan dari kegiatan sosialisasi berfokus pada status kewarganegaraan, terutama bagi anak hasil kawin campur yang ditetapkan hingga 2009, serta pengurusan kepemilikan kembali WNI yang sempat hilang hingga tahun 2010. Sebelumnya, Menkumham juga melakukan hal yang sama dengan masyarakat Indonesia di Belanda, dan pengarahan bagi masing-masing perwakilan RI di kawasan Eropa. [EL, Ant