http://www.gatra.com/artikel.php?id=119853

Soal Kewarganegaraan - Menkumham Dikritik di Tokyo


Tokyo, 2 November 2008 11:08
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Andi Mattalatta mendapat serangan pertanyaan 
dari warga negara Indonesia (WNI) hasil kawin campur yang meminta penegasan 
berbagai soal kewarganegaraan, mulai dari status kewarganegaraan ganda, layanan 
paspor hingga pengurusan visa yang dinilai masih berbelit-belit.

Hal itu terungkap saat Menkumham mengadakan tatap muka dengan masyarakat 
Indonesia di KBRI Tokyo, Sabtu (1/11) malam, yang dihadiri sebagian besar oleh 
warga Indonesia yang kawin campur.

Pertanyaan yang cukup mendominasi adalah seputar dimilikinya kewarganegaraan 
ganda akibat dari penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang 
Kewarganegaraan RI, khususnya bagi anak-anak hasil kawin campur.

Menanggapi hal tersebut, Menkumham menjelaskan, pada dasarnya UU 
kewarganegaraan yang baru itu lebih memberikan jaminan perlindungan bagi warga 
negara Indonesia yang melakukan pernikahan dengan warga asing serta 
menghilangkan diskriminasi bagi WNI perempuan. "Yang ditekankan dari UU 
Kewarganegaraan bukan sekedar status WNI, tetapi juga persamaan hak dan 
kewajiban negara untuk memberikan perlindungan hukum. Jadi sebetulnya yang 
diberikan justru perlindungan ganda, bukan kewarganegaraan ganda," ujarnya.

Bagi WNI yang kawin campur, mereka diperkenankan tetap memiliki status WNI 
berikut anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan campur tersebut. Menurut UU 
Kewarganegaraan RI yang baru, anak-anak hasil kawin campur boleh memiliki 
kewarganegaraan ganda guna memastikan hak perlindungan masa depan sang anak. 
Setelah umur 18 tahun diperkenankan memilih sendiri kewarganegaraannya.

Menyinggung soal berbenturannya dengan ketentuan UU Kewarganegaraan Jepang yang 
melarang kepemilikan kewarganegaraan ganda, Menkumham menegaskan, bagaimanapun 
nantinya memang harus memilih satu kewarganegaraan. "Hidup ini adalah pilihan. 
Bagaimana sang anak bisa menentukan pilihannya dengan baik, kalau tidak bisa 
membandingkan di antara keduanya. Biarkan dia memilih berdasarkan yang dia 
pahami dengan baik," ujarnya.

Berdasarkan UU Kewarganegaraan Jepang Tahun 1984, pada pasal 14 disebutkan, 
seseorang yang mempunyai multi kewarganegaraan diharuskan memilih salah satu 
kewarganegaraannya dalam waktu dua tahun. Jika yang bersangkutan di bawah 
duapuluh tahun, yang bersangkutan harus memilih kewarganegaraannya sebelum yang 
bersangkutan berumur 20 dua tahun.

Menkumham berada di Jepang untuk memberikan pengarahan kepada para atase 
imigrasi dan pejabat konsuler di kantor-kantor perwakilan RI di kawasan Asia 
Pasifik untuk meningkatkan pelayanan kewarganegaraan dan perlindungan WNI di 
luar negeri.

Sosialisasi terpadu mengenai UU Kewarganegaraan yang baru kepada para atase 
imigrasi dan pejabat konsuler di 12 kantor perwakilan RI di Asia Pasifik itu 
juga dalam rangka mengejar target waktu agar perluasan informasinya dapat 
menjangkau para warga Indonesia di luar negeri.

Penekanan dari kegiatan sosialisasi berfokus pada status kewarganegaraan, 
terutama bagi anak hasil kawin campur yang ditetapkan hingga 2009, serta 
pengurusan kepemilikan kembali WNI yang sempat hilang hingga tahun 2010.

Sebelumnya, Menkumham juga melakukan hal yang sama dengan masyarakat Indonesia 
di Belanda, dan pengarahan bagi masing-masing perwakilan RI di kawasan Eropa. 
[EL, Ant

Kirim email ke