Bli Itemic

Boleh tahu artikelnya dari media apa? Soalnya hanya tertulis Kilas Metro saja.

Selain si polisi, perlu juga rekan wartawan yang meliput kejadian itu diberi 
masukan tentang UU Pornografi. Agar di lapangan ia bisa mempertanyakannya ke 
polisi tentang pasal yang digunakan saat melakukan penangkapan.

Salah satu kelemahan UU Pornografi adalah tidak menyebutkan tentang audiens 
atau penonton. Kalau penontonnya melulu orang dewasa, kenapa harus digrebeg? 
Kalau memang seluruh "tontonan buat orang dewasa" diharamkan, Jakarta akan 
menjadi kota mati. Kehidupan malam yang didukung ratusan ribu pekerja akan 
lumpuh, dan angka pengangguran akan bertambah.
Adalah tugas Bung Ade Armando selaku salah seorang penggagas UU Porno untuk 
menampung mereka, dan menyalurkan keahliannya secara tepat.

salam,

radityo
  
  ----- Original Message ----- 
  From: Item 
  To: [EMAIL PROTECTED] 
  Sent: Monday, November 03, 2008 4:18 PM
  Subject: Re: [mediacare] Korban Pertama RUU APP??? Kok bukan UU Pornografi? 
Kapolsek Aja Salah Pake Hukum, Cilaka!


  Mungkin UUP ini punya keistimewaan karena diusung oleh kelompok Islamis. Jadi 
tanpa PP, polisi bisa ambil tindakan sendiri? Ini mencemaskan. Baru tiga hari 
diundangkan langsung menuai "korban".

  Belum lagi ke logika dasar pornografi (gambar/cetakan porno), kenapa UU ini 
bisa menyasar penari erotis, model, sutradara film, bahkan penonton! Kalau 
polisi langsung merazia majalah2 porno, koran dan terbitan bergambar porno, 
masih bisa "dipahami". Karena memang sesuai dengan materi pornografi yang 
dimaksudkan. (Kendati UU ini harus dikecualikan untuk terbitan yang disegel 
khusus dan hanya dijual di tempat khusus).

  Ini sebenarnya menunjukkan kemalasan polisi. Mau dapat poin, tapi malas 
usaha. Cari gampangnya saja. Sudah itu salah terapkan hukum pula. Waduuhh..:(



  2008/11/3 Dewono Siswardiyanto <[EMAIL PROTECTED]>

    Setahu saya yg namanya UU itu perlu peraturan pelaksanaan di bawahnya,
    misalnya PP. Nanti PP itu juga perlu diterjemahkan lagi dgn aturan2 lain di
    bawahnya, misalnya peraturan menteri, dll.

    ---
    Sent from my LifebookR



    -----Original Message-----
    From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
    Of Item
    Sent: 03 Nopember 2008 10:39
    To: jurnalisme; mediacare
    Subject: [mediacare] Korban Pertama RUU APP??? Kok bukan UU Pornografi?
    Kapolsek Aja Salah Pake Hukum, Cilaka!

    Barangkali nilah korban pertama UU Pornografi yang baru disahkan 30
    Oktober lalu. Bayangkan hanya dalam 3 hari, polisi langsung bergerak
    menangkap tersangka pelaku pelanggar pasal 82 RUU APP.

    Bukankah yang disahkan oleh DPR-Menag itu RUU Pornografi? Kok pake RUU APP??
    Pasal 82? Bukannya isi UU Pornografi cuma 44 pasal? Kok ada pasal 82,
    dari mana datangnya???

    Kalo sudah begini, gimana publik mau percaya, wong pulisi saja salah
    pake hukum dan pasal. Apalagi "peran serta masyarakat" yang
    diamanatkan oleh UU Pornografi?

    Belum jelas juga, apakah pulisi ini kerajinan supaya cepat naik
    pangkat atau karena "setoran" keamanan tempat hiburan itu kurang?

    Yang jelas, Kapolsek Tamansari itu tampaknya harus dididik dulu oleh
    Ade Armando dkk.. :)

    Salam
    Item

    KILAS METRO
    Senin, 3 November 2008 | 01:09 WIB

    Tiga Penari Erotis Ditangkap

    Tiga penari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai
    III, Mangga Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11) pukul
    20.00. Mereka adalah tersangka Sut, Atw, dan Syn. Polsek Metro Taman
    Sari menjerat ketiganya dengan Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi
    dan Anti Porno Aksi yang baru saja disahkan. Pasal 82 undang- undang
    tersebut menyebutkan, "Setiap orang yang menari erotis atau bergoyang
    di muka umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1, dipidana
    paling cepat 18 bulan dan paling lama tujuh tahun". Inilah untuk
    pertama kalinya aparat hukum menggunakan undang-undang baru tersebut.
    Demikian disampaikan Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Imam Saputra,
    Minggu (2/11). (WIN)


    ------------------------------------ 


    Mailing list:
    http://groups.yahoo.com/group/mediacare/

    Blog: 
    http://mediacare.blogspot.com

    http://www.mediacare.biz


    Yahoo! Groups Links



   

Kirim email ke