Bli Itemic Boleh tahu artikelnya dari media apa? Soalnya hanya tertulis Kilas Metro saja.
Selain si polisi, perlu juga rekan wartawan yang meliput kejadian itu diberi masukan tentang UU Pornografi. Agar di lapangan ia bisa mempertanyakannya ke polisi tentang pasal yang digunakan saat melakukan penangkapan. Salah satu kelemahan UU Pornografi adalah tidak menyebutkan tentang audiens atau penonton. Kalau penontonnya melulu orang dewasa, kenapa harus digrebeg? Kalau memang seluruh "tontonan buat orang dewasa" diharamkan, Jakarta akan menjadi kota mati. Kehidupan malam yang didukung ratusan ribu pekerja akan lumpuh, dan angka pengangguran akan bertambah. Adalah tugas Bung Ade Armando selaku salah seorang penggagas UU Porno untuk menampung mereka, dan menyalurkan keahliannya secara tepat. salam, radityo ----- Original Message ----- From: Item To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, November 03, 2008 4:18 PM Subject: Re: [mediacare] Korban Pertama RUU APP??? Kok bukan UU Pornografi? Kapolsek Aja Salah Pake Hukum, Cilaka! Mungkin UUP ini punya keistimewaan karena diusung oleh kelompok Islamis. Jadi tanpa PP, polisi bisa ambil tindakan sendiri? Ini mencemaskan. Baru tiga hari diundangkan langsung menuai "korban". Belum lagi ke logika dasar pornografi (gambar/cetakan porno), kenapa UU ini bisa menyasar penari erotis, model, sutradara film, bahkan penonton! Kalau polisi langsung merazia majalah2 porno, koran dan terbitan bergambar porno, masih bisa "dipahami". Karena memang sesuai dengan materi pornografi yang dimaksudkan. (Kendati UU ini harus dikecualikan untuk terbitan yang disegel khusus dan hanya dijual di tempat khusus). Ini sebenarnya menunjukkan kemalasan polisi. Mau dapat poin, tapi malas usaha. Cari gampangnya saja. Sudah itu salah terapkan hukum pula. Waduuhh..:( 2008/11/3 Dewono Siswardiyanto <[EMAIL PROTECTED]> Setahu saya yg namanya UU itu perlu peraturan pelaksanaan di bawahnya, misalnya PP. Nanti PP itu juga perlu diterjemahkan lagi dgn aturan2 lain di bawahnya, misalnya peraturan menteri, dll. --- Sent from my LifebookR -----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Item Sent: 03 Nopember 2008 10:39 To: jurnalisme; mediacare Subject: [mediacare] Korban Pertama RUU APP??? Kok bukan UU Pornografi? Kapolsek Aja Salah Pake Hukum, Cilaka! Barangkali nilah korban pertama UU Pornografi yang baru disahkan 30 Oktober lalu. Bayangkan hanya dalam 3 hari, polisi langsung bergerak menangkap tersangka pelaku pelanggar pasal 82 RUU APP. Bukankah yang disahkan oleh DPR-Menag itu RUU Pornografi? Kok pake RUU APP?? Pasal 82? Bukannya isi UU Pornografi cuma 44 pasal? Kok ada pasal 82, dari mana datangnya??? Kalo sudah begini, gimana publik mau percaya, wong pulisi saja salah pake hukum dan pasal. Apalagi "peran serta masyarakat" yang diamanatkan oleh UU Pornografi? Belum jelas juga, apakah pulisi ini kerajinan supaya cepat naik pangkat atau karena "setoran" keamanan tempat hiburan itu kurang? Yang jelas, Kapolsek Tamansari itu tampaknya harus dididik dulu oleh Ade Armando dkk.. :) Salam Item KILAS METRO Senin, 3 November 2008 | 01:09 WIB Tiga Penari Erotis Ditangkap Tiga penari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai III, Mangga Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11) pukul 20.00. Mereka adalah tersangka Sut, Atw, dan Syn. Polsek Metro Taman Sari menjerat ketiganya dengan Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi dan Anti Porno Aksi yang baru saja disahkan. Pasal 82 undang- undang tersebut menyebutkan, "Setiap orang yang menari erotis atau bergoyang di muka umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1, dipidana paling cepat 18 bulan dan paling lama tujuh tahun". Inilah untuk pertama kalinya aparat hukum menggunakan undang-undang baru tersebut. Demikian disampaikan Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Imam Saputra, Minggu (2/11). (WIN) ------------------------------------ Mailing list: http://groups.yahoo.com/group/mediacare/ Blog: http://mediacare.blogspot.com http://www.mediacare.biz Yahoo! Groups Links