http://batampos.co.id/opini/opini/negara_mengorbankan_hak_buruh/
Negara Mengorbankan Hak Buruh
Rabu, 05 November 2008
Ketika SKB Empat Menteri Terbit
Oleh: Dr M. Hadi Shubhan
Dosen Hukum Perburuhan Fakultas Hukum Unair dan Ketua Unit Konsultasi dan
Bantuan Hukum (UKBH) FH Unai.
Satu lagi kebijakan pemerintah yang menyengsarakan buruh/pekerja
dikeluarkan. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB)
empat menteri yang ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
Menteri Perindustrian, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perdagangan Mari Elka
Pangestu.
Meskipun SKB empat menteri itu berjudul "Pemeliharaan momentum
pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian
global", isi utamanya sebenarnya mengatur masalah penetapan upah minimum. SKB
empat menteri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di
bidang perburuhan.
Dalam pasal tiga SKB tersebut dijelaskan bahwa gubernur dalam menetapkan
upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.
Pasal itu bertentangan dengan pasal 88 a(4) UU 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa pemerintah menetapkan upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasar kebutuhan hidup layak
dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, pengaturan upah minimum sudah secara tegas diatur dalam
Permenaker No 1/1999 jo Kepmenakertrans No 226/2000 tentang Upah Minimum.
Penghitungan kebutuhan hidup layak juga sudah diatur secara terperinci di dalam
Permenakertrans No 17/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian
Kebutuhan Hidup Layak. Dengan demikian, pasal 3 SKB ini bertentangan pula
dengan Permenakertrans yang mengatur upah minimum tersebut. Bagaimana mungkin
kenaikan upah minimum tidak boleh melebihi angka pertumbuhan ekonomi, sedangkan
angka pertumbuhan ekonomi nasional saat ini jauh di bawah angka inflasi,
apalagi angka kebutuhan hidup layak.
Bandingkan pertumbuhan ekonomi nasional 2008 yang kemungkinan hanya
sekitar enam persen. Sedangkan angka inflasi 2008 berkisar 12 persen. Itu
berarti upah buruh akan senantiasa digerogoti oleh angka inflasi tersebut.
Upah buruh yang naik di bawah angka inflasi itu berarti upah riil buruh
turun. Bisa dibayangkan betapa semakin menderitanya kehidupan buruh, di mana
upah riilnya semakin lama semakin berkurang. Upah buruh saat ini saja masih
jauh dari kehidupan yang layak, apalagi jika dilegalkan untuk berkurang nilai
riilnya.
Sebenarnya, tanpa dilegalkan pun mengenai penurunan upah riil buruh
tersebut, nilai riil upah minimum yang selama ini terjadi sudah terus-menerus
turun. Sebagai perbandingan, pada 1997 upah minimum buruh (di Surabaya) sebesar
250 ribu rupiah, sedangkan gaji PNS terendah adalah 150 ribu rupiah.
Ini artinya bahwa upah buruh hampir dua kali lipat dari gaji PNS pada
saat itu. Pada 2008 terjadi sebaliknya, upah minimum buruh sebesar 805 ribu,
sedangkan gaji PNS golongan terendah telah mencapai 1,6 juta rupiah. Jadi,
sekarang gaji PNS terendah adalah hampir dua kali upah minimum buruh.
Demikian pula makna upah dari segi upah riil yang diterima buruh. Pada
1997, upah minimum buruh mampu untuk membeli 350 kg beras (dengan harga beras
700 rupiah per kilogram pada tahun itu), sedangkan upah minimum buruh 2008
hanya mampu untuk membeli beras sebanyak 160 kilogram beras (dengan harga beras
Rp5.000 per kg di tahun ini). Ini bermakna, upah riil buruh terjun bebas
berkurang hampir 50 persen
Argumentasi pemerintah bahwa upah seharusnya dirundingkan bersama antara
pengusaha dengan buruh tanpa campur tangan dari pemerintah merupakan kemunduran
kebijakan. Secara filosofi, masuknya pemerintah dalam hubungan industrial
adalah bentuk penguatan terhadap posisi tawar yang memang tidak seimbang antara
buruh ketika berhadapan dengan pengusaha.
Dalam konteks perburuhan di Indonesia, proteksi terhadap buruh merupakan
kewajiban pemerintah untuk menghindari eksploitasi pengusaha terhadap buruh, di
mana buruh dalam kondisi tidak berdaya karena keterbatasan-keterbatasan buruh.
Sementara itu, jika upah minimum diserahkan pada pasar tenaga kerja,
bencana liberalisasi hubungan industrial akan menjadi kenyataan di republik
ini. Liberalisasi hubungan industrial pasti akan membawa buruh pada kondisi
yang makin tidak berdaya menghadapi kapitalisasi pengusaha.
Buruh tidak memiliki banyak pilihan ketika disodorkan kepadanya sebuah
angka upah yang jauh dari layak. Sebab, buruh memang membutuhkan sesuap nasi
untuk menyambung hidup dirinya dan keluarganya. Pilihan pahit bagi buruh ialah
menerima upah yang tidak layak untuk dimakan daripada tidak sama sekali yang
akan mengakibatkan kelaparan.
Krisis Global
Argumentasi lain dari pemerintah mengenai "asbabunnuzul" SKB empat
menteri tersebut adalah mengantisipasi krisis global merupakan argumentasi
klasik yang selalu dikampanyekan ketika pemerintah akan mengeluarkan kebijakan
baru di bidang perburuhan.
Logika pemerintah ini berarti bahwa krisis global tidak boleh
menumbangkan sektor usaha, tetapi boleh menghabisi kehidupan kaum buruh. Bukan
hanya sekali ini buruh dijadikan tumbal demi investasi, melainkan sudah sangat
sering. Ketika kondisi sektor usaha suram akibat salah urus negara dan salah
urus perusahaan oleh pengusaha, yang di jadikan kambing hitam dan dikorbankan
kali pertama adalah buruh.
Sementara itu, kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam bentuk SKB
tidak dikenal nomenklaturnya di dalam UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan. Seandainya substansi yang diatur dalam kebijakan
pemerintah tersebut melintasi banyak bidang, seharusnya kebijakan itu ditarik
ke peraturan yang lebih atas, yakni dalam bentuk peraturan presiden. Mengapa
dalam hal ini presiden tidak berani mengambil kebijakan itu dan hanya memasang
menteri-menterinya untuk mengeluarkan kebijakan tersebut? Sungguh sebuah
kebijakan yang penuh tangan-tangan tersembunyi (invisible hand) dan
menyengsarakan kaum buruh.