INISIATIF KBRI S'pore memang patut di-acungin jempol. Yg hrs
diperhatikan apakah KBRI S'pore dapat melakukan pengawasan (termasuk
menyiapkan mekanisme pengaduan dari TKI) dan berani menghubungi
pemerintah S'pore kalo seandainya gaji minimal tsb. tidak dibayar oleh
majikan.

Satu hal laen yg perlu mendpt perhatian ialah jumlah jam kerja
seminggunya dan waktu istirahat yg hrs dipunyai oleh TKI.

Di berbagai negara di mana banyak TKI bekerja mempunyai budaya dan
peraturan yg boleh dikatakana tidak manusiawi. KBRI setempat harus
berani memperjuangkan hak2 TKI sesuai dg keputusan yg ditentukan sbg
minimal reward oleh Pemerintah RI dan yg secara konsekwen dilakukan a.l.
dg memberitahukan kpd pemerintah setempat, para recruiters dan juga kpd
para TKI.

Pemerintah Philipina yg memasukkan penghasilan-kiriman dari TKP dlm
budget negara mengimbanginya dg benar2 memperhatikan, melindungi dan
membela TKP di manapun mereka dipekerjakan.

Gabriela Rantau.
--- In zamanku@yahoogroups.com, Abdul Rohim <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Standardisasi Gaji TKI Patut Diapresiasi
>
> Kedutaan Besar RI (KBRI) di Singapura membuat terobosan yang tergolong
maju. Yakni melakukan standardisasi gaji tenaga kerja Indonesia (TKI) di
Singapura. Minimal, gaji TKI di sana Rp 2,6 juta per bulan.
>
> Terobosan KBRI Singapura itu patut diapresiasi. Bahkan, kita berharap
hal tersebut bisa dicontoh KBRI-KBRI lain di negara-negara lain,
terutama di negara yang banyak menggunakan jasa TKI.
>
> Apresiasi perlu diberikan, antara lain, agar ada kejelasan mengenai
gaji minimal yang harus diterima TKI. Dengan demikian, ke depan, para
calon tenaga kerja yang akan berangkat atau bekerja di negeri orang
tidak mudah tertipu oleh iming-iming gaji tinggi.
>
> Selama ini banyak TKI yang tertipu iming-iming gaji besar tanpa
kejelasan dan kepastian mengenai besaran gaji yang sesungguhnya bakal
diterima. Oleh sebab itu, jika pada akhirnya para TKI benar-benar
tertipu, mereka pun akan menderita di negeri orang. Bahkan, mereka
kembali pulang ke kampung halaman dalam keadaan hampa.
>
> Berikutnya, standar gaji bagi TKI di negeri orang tersebut akan
memudahkan pengawasan terhadap perusahan pengerah jasa TKI (PJTKI).
Dengan kata lain, PJTKI dituntut transparan dan harus menyampaikan
dengan benar gaji yang bakal diperoleh TKI sesuai dengan standar yang
dibuat pemerintah RI.
>
> Selama ini, karena tiadanya standar gaji minimal itu, banyak TKI yang
terjebak pada permainan calo, bahkan tertipu PJTKI yang tidak
bertanggung jawab. Mereka (PJTKI) tidak mau menjelaskan dengan benar
gaji yang bakal diterima para TKI. Bahkan, yang sering terjadi justru
pemotongan demi pemotongan gaji yang cenderung memeras.
>
> Ke depan, standardisasi gaji TKI itu perlu dibuat secara nasional di
Indonesia. Artinya, dibuat semacam kebijakan pemerintah melalui
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans).
>
>
>
> Depnakertrans perlu menginventarisasi kondisi ekonomi, daya beli, dan
sistem pengupahan di negara-negara yang banyak menggunakan jasa TKI.
Setelah itu, dibuat semacam daftar standar gaji TKI untuk masing-masing
negara atau beberapa negara yang berdekatan.
>
> Kemudian, daftar standar gaji tersebut disebarluaskan atau
disosialisasikan ke elemen-elemen masyarakat, kantor Disnakertrans di
daerah, serta semua elemen PJTKI.
>
> Dengan demikian, para calon TKI akan mudah melihat dan memilih sendiri
-sesuai kemampuan dan skill yang dimiliki- negara mana saja yang disukai
untuk bekerja setelah mengetahui besaran gaji minimal yang bakal
diterima.
>
> Tentu saja di dalam negeri sendiri perlu ada perbaikan-perbaikan
tertentu. Misalnya, kalau memang ada standardisasi gaji, maka kualitas
skill TKI juga harus ditingkatkan.
>
> Jangan terbalik. Di negeri tujuan TKI telah ada standar gaji minimal
yang bakal diterima, namun skill mereka tetap saja rendah. Standar gaji
pekerja pada dasarnya mencerminkan pula kualitas tenaga kerja itu
sendiri. Oleh sebab itu, janganlah pihak yang memanfaatkan jasa TKI
justru dirugikan. Intinya, kita jangan hanya bisa menuntut gaji tinggi,
tapi dengan kualitas tenaga kerja yang memble.
>
> Â
> http://jawapos.com/halaman/index.php?act=detail&nid=34958
>
>
>
> Â Â  Salam
> Abdul Rohim
> http://groups.google.com/group/peduli-jateng?hl=id
>

Kirim email ke