INISIATIF KBRI S'pore memang patut di-acungin jempol. Yg hrs diperhatikan apakah KBRI S'pore dapat melakukan pengawasan (termasuk menyiapkan mekanisme pengaduan dari TKI) dan berani menghubungi pemerintah S'pore kalo seandainya gaji minimal tsb. tidak dibayar oleh majikan.
Satu hal laen yg perlu mendpt perhatian ialah jumlah jam kerja seminggunya dan waktu istirahat yg hrs dipunyai oleh TKI. Di berbagai negara di mana banyak TKI bekerja mempunyai budaya dan peraturan yg boleh dikatakana tidak manusiawi. KBRI setempat harus berani memperjuangkan hak2 TKI sesuai dg keputusan yg ditentukan sbg minimal reward oleh Pemerintah RI dan yg secara konsekwen dilakukan a.l. dg memberitahukan kpd pemerintah setempat, para recruiters dan juga kpd para TKI. Pemerintah Philipina yg memasukkan penghasilan-kiriman dari TKP dlm budget negara mengimbanginya dg benar2 memperhatikan, melindungi dan membela TKP di manapun mereka dipekerjakan. Gabriela Rantau. --- In zamanku@yahoogroups.com, Abdul Rohim <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Standardisasi Gaji TKI Patut Diapresiasi > > Kedutaan Besar RI (KBRI) di Singapura membuat terobosan yang tergolong maju. Yakni melakukan standardisasi gaji tenaga kerja Indonesia (TKI) di Singapura. Minimal, gaji TKI di sana Rp 2,6 juta per bulan. > > Terobosan KBRI Singapura itu patut diapresiasi. Bahkan, kita berharap hal tersebut bisa dicontoh KBRI-KBRI lain di negara-negara lain, terutama di negara yang banyak menggunakan jasa TKI. > > Apresiasi perlu diberikan, antara lain, agar ada kejelasan mengenai gaji minimal yang harus diterima TKI. Dengan demikian, ke depan, para calon tenaga kerja yang akan berangkat atau bekerja di negeri orang tidak mudah tertipu oleh iming-iming gaji tinggi. > > Selama ini banyak TKI yang tertipu iming-iming gaji besar tanpa kejelasan dan kepastian mengenai besaran gaji yang sesungguhnya bakal diterima. Oleh sebab itu, jika pada akhirnya para TKI benar-benar tertipu, mereka pun akan menderita di negeri orang. Bahkan, mereka kembali pulang ke kampung halaman dalam keadaan hampa. > > Berikutnya, standar gaji bagi TKI di negeri orang tersebut akan memudahkan pengawasan terhadap perusahan pengerah jasa TKI (PJTKI). Dengan kata lain, PJTKI dituntut transparan dan harus menyampaikan dengan benar gaji yang bakal diperoleh TKI sesuai dengan standar yang dibuat pemerintah RI. > > Selama ini, karena tiadanya standar gaji minimal itu, banyak TKI yang terjebak pada permainan calo, bahkan tertipu PJTKI yang tidak bertanggung jawab. Mereka (PJTKI) tidak mau menjelaskan dengan benar gaji yang bakal diterima para TKI. Bahkan, yang sering terjadi justru pemotongan demi pemotongan gaji yang cenderung memeras. > > Ke depan, standardisasi gaji TKI itu perlu dibuat secara nasional di Indonesia. Artinya, dibuat semacam kebijakan pemerintah melalui Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans). > > > > Depnakertrans perlu menginventarisasi kondisi ekonomi, daya beli, dan sistem pengupahan di negara-negara yang banyak menggunakan jasa TKI. Setelah itu, dibuat semacam daftar standar gaji TKI untuk masing-masing negara atau beberapa negara yang berdekatan. > > Kemudian, daftar standar gaji tersebut disebarluaskan atau disosialisasikan ke elemen-elemen masyarakat, kantor Disnakertrans di daerah, serta semua elemen PJTKI. > > Dengan demikian, para calon TKI akan mudah melihat dan memilih sendiri -sesuai kemampuan dan skill yang dimiliki- negara mana saja yang disukai untuk bekerja setelah mengetahui besaran gaji minimal yang bakal diterima. > > Tentu saja di dalam negeri sendiri perlu ada perbaikan-perbaikan tertentu. Misalnya, kalau memang ada standardisasi gaji, maka kualitas skill TKI juga harus ditingkatkan. > > Jangan terbalik. Di negeri tujuan TKI telah ada standar gaji minimal yang bakal diterima, namun skill mereka tetap saja rendah. Standar gaji pekerja pada dasarnya mencerminkan pula kualitas tenaga kerja itu sendiri. Oleh sebab itu, janganlah pihak yang memanfaatkan jasa TKI justru dirugikan. Intinya, kita jangan hanya bisa menuntut gaji tinggi, tapi dengan kualitas tenaga kerja yang memble. > > Â > http://jawapos.com/halaman/index.php?act=detail&nid=34958 > > > > Â Â Salam > Abdul Rohim > http://groups.google.com/group/peduli-jateng?hl=id >