Lembaga HAM Melindungi Korban Pelanggaran HAM Seperti yang sudah berulang kali saya tulis bahwa mata pelajaran Agama Islam harus dihentikan dan diganti dengan pelajaran mengenai HAM dan Demokrasi. Hal ini sangatlah penting ditinjau dari banyaknya kasus pelanggar HAM yang justru dilindungi melalui kedok2 HAM.
Contohlah kasus Amrozy cs yang sudah divonis mati yang artinya secara hukum apabila vonis telah dijatuhkan maka resmi sudah sebagai pelaku pelanggaran HAM dan bukan lagi tertuduh. Namun team pembelanya Amrozy cs karena buta HAM secara menyesatkan malah melaporkan client-nya Amrozy cs kepada KomNas Ham karena menganggap Hak Asazi Amrozy cs telah dilanggar. Seharusnya team pembela menyadari bahwa KomNas Ham adalah institusi yang melindungi korban2 pelanggaran HAM, bukan sebaliknya melindungi para pelanggar HAM-nya. Kalo memang para team pembela ini menganggap bahwa keputusan pengadilan ini salah, maka bukan seharusnya diadukan kepada KomNas HAM melainkan kepada institusi naik banding. Karena selama vonis Amrozy belum dibatalkan pengadilan, maka lembaga KomNas HAM tidak mungkin melakukan pembelaannya atas nama HAM karena HAM hanyalah membela korban pelanggaran HAM bukan membela para pelanggar HAM. Ny. Muslim binti Muskitawati.