Peringatan! Jangan Sembarang Forward Email 
Achmad Rouzni Noor II - detikinet


ilustrasi (diolah) 


Jakarta - Meski motifnya cuma sekadar iseng, jangan sembarangan meneruskan 
(forward) email.  Sebab, pemerintah mengaku tak segan-segan menindak sang 
pelaku.

Terlebih jika kasusnya sangat sensitif seperti penyebaran rumor perbankan yang 
dilakukan Erick Jazier Adriansjah, sales Bahana Securities, yang baru saja 
bikin gempar.

"Ini warning buat publik, jangan lakukan tindakan seperti itu (forward email 
sensitif, red) meski cuma iseng. Kami bisa melakukan pelacakan," seru Kepala 
Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto melalui detikINET, 
Senin (17/11/2008).

Gatot menuturkan, pihak Depkominfo melalui Indonesia Security Incident 
Responses Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII), langsung berkoordinasi 
dengan Unit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, dan pihak internal Bank 
Indonesia, untuk menguak kasus penyebaran email likuiditas perbankan yang 
menyesatkan itu.

"Ketiga lembaga ini langsung bergerak sinergis sejak rumor beredar. Begitu 
ditemukenali, kami langsung manuver untuk pelacakan. Tapi maaf, teknis 
detailnya tidak bisa kami publikasikan," pungkas Gatot.

Di sisi lain, pengamat telematika Ventura Elisawati menilai, pelaku tindakan 
forward email ini layak mendapat hukuman serius, karena menyebarkan isu kritis 
menyangkut kesehatan bank di tengah kepanikan krisis global.

 

Namun, ia menyarankan pemerintah agar mengecek ulang kebenaran terlebih dulu 
tentang sang penyebar luas informasi itu, sebelum akhirnya diputuskan bersalah 
dan mendapat hukuman berat.

"Rasanya sudah diatur di UU ITE apa hukumannya jika seseorang kedapatan 
menyebarluaskan informasi di dunia maya--salah satunya melalui surat 
elektronik--yang bisa meresahkan masyarakat," tandas Ventura.
 
http://www.detikinet.com/read/2008/11/17/112946/1038102/399/peringatan!-jangan-sembarang-forward-email
 
 
Senin, 17/11/2008 10:01 WIB 

Email Terusan yang Berbuntut Tahanan 
Irna Gustia, Alih Istik Wahyuni - detikinet





Jakarta - Berawal dari sebuah email yang lantas diteruskan (forward) hingga nun 
jauh ke mana-mana, Erick Jazier Adriansjah kini harus mendekam di tahanan Mabes 
Polri. Erick dituding bisa mengganggu kestabilan dunia perbankan Indonesia.

Erick yang notabene bekerja di bagian sales Bahana Securities dan biasa 
melakukan pekerjaan memberikan email ke nasabahnya kini harus menanggung 
sendiri perbuatannya. Pihak Bahana tegas-tegas menolak dikaitkan dengan 
perbuatan Erick.

Erick tentunya tidak menyangka kegiatannya mengirim email bisa berbuntut 
tahanan Mabes Polri. Di garda depan perusahaan sekuritas, pegawai seperti Erick 
adalah penghubung perusahaan dengan nasabahnya.

Apapun namanya staff equity sales atau account executive equity, yang pasti 
para pegawai ini bekerja di bagian pemasaran untuk mendapatkan nasabah. setelah 
nasabah didapat mereka bertanggung jawab untuk memberikan informasi setiap pagi 
kepada nasabahnya.

Nasabah biasa mendapat rekomendasi saham secara resmi atau sekedar rumor. 
Tujuannya untuk memberikan informasi kepada nasabah apakah berani membeli saham 
itu atau ingin menjualnya. Tapi seringkali informasi yang ditujukan hanya untuk 
nasabahnya itu bocor karena nasabah juga mem-

 forward ke mana-mana. 

Bukan rahasia lagi kalau pasar saham, selain data resmi juga digerakkan oleh 
rumor. Tinggal nasabah itu pintar-pintar mencerna informasi yang ada.

Setelah Erick ditangkap, apa yang terjadi?

"Kami jadi takut memberikan informasi ke nasabah, orang cuma forward email saja 
kok ditangkap," kata seorang pegawai sekuritas yang posisinya sama seperti 
Erick ketika dihubungi detikFinance, Senin (17/11/2008).

Pegawai di perusahaan sekuritas besar itu mengaku biasanya setiap pukul 08.00 
WIB dirinya langsung memberikan email ke nasabahnya. "Tapi pagi ini teman-teman 
yang lain sudah takut mau kasih rekomendasi saham ke nasabah. Kita kan biasa 
seperti itu," katanya.

Kronologis dari penangkapan Erick berawal sambung-menyambung email saham. 
Seperti Jumat, 14 November 2008. Wirianto, seorang pegawai Bank Panin, 
tiba-tiba menerima sebuah forward email. Email datang dari rekannya, Chris, 
warga Indonesia yang tinggal di Singapura dengan alamat email [EMAIL PROTECTED]

Ketika email dibuka, Wirianto pun langsung tercengang membaca isi surat 
elektronik itu. Isinya adalah:

"Tolong ini ditelusuri .... ini menyesatkan kalo enggak ada buktinya, Tks and 
rgds, Chris,"

Kemudian isi forward dari email itu adalah: 

"Market news stated that several lndo bank is having a liquidty problem and 
fail to complete interbank transaction. These lndo banks include : Bank Panin 
(PNBN), Bank Bukopin (BBKP), Bank Arta Graha (INPC): Bank CIC (BCIC) dan Bank 
Victoria (BVIC). We will keep you updated' (Berita pasar mengabarkan bahwa 
beberapa bank di lndonesia mendapat masalah likuiditas dan kegagalan dalam 
menyelesaikan transaksi antarbank. Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank 
Bukopin, Bank Arta Graha, Bank CIC, dan bank Victoria)"

 

Data dalam email forward tersebut menyebutkan pesan dikirim dengan ID PT Bahana 
Securities tanggal 13 November 2008 pukul 16.59 WIB.

Di lain tempat, Bank Arta Graha juga digemparkan oleh sebuah fax yang masuk. 
Isinya kurang lebih sama, tentang kondisi Bank Arta Graha yang tidak sehat dan 
mengalami gagal transaksi antar bank.

Rumor inilah yang kemudian merebak ke hampir semua bankir dan pemain pasar 
modal melalui email dan pesan singkat. Saking heboh wabah rumor ini, 
sampai-sampai Gubernur BI Boediono pun terpaksa mengurungkan niatnya berangkat 
ke Washington DC, AS untuk menghadiri pertemuan G-20 dan bertemu Gubernur Bank 
Sentral AS Ben Bernanke.

"Saya tidak jadi ke AS karena desas-desus ini, kasihan teman-teman saya," 
ujarnya Jumat kemarin.

Tak mau buang waktu, malam itu juga Bank Indonesia dan Bank Arta Graha 
melaporkan hal ini sebagai perbuatan tak menyenangkan dan informasi bohong ke 
Mabes Polri. Penyidik pun langsung memeriksa para saksi yaitu Wirianto (Bank 
Panin), Andy Kasih (Bank Arta Graha), Tamunan (Bank Victoria) dan Arif Wiryawan 
(Bank Bukopin).

Dari hasil pemeriksaan para saksi, disimpulkan rumor ini sangat mengkhawatirkan 
dan dapat mengakibatkan masalah ekonomi yang lebih luas di Indonesia. Kemudian 
penyidikan dilanjutkan dengan melakukan proses imaging pada CPU (Central 
Processing Unit) milik Wirianto di Bank Panin dengan alamat Jl. Jend Sudirman 
Kav. 1 Senayan Jakarta Selatan.

Selanjutnya hasil image hard disk langsung diproses secara laboratoris dengan 
menggunakan tools yang diperuntukkan untuk penegak hukum di Computer Forensic 
Laboratory. Hasilnya menunjukkan bahwa benar Wirianto menerima email yang 
berisikan berita pasar tersebut.

Berbekal bukti ini, penyidik cyber crime 

langsung memeriksa pejabat-pejabat PT Bahana Securities sebagai saksi. Mereka 
adalah Benny Bambang Soebagjo (Head of Equity Sales and Trading PT Bahana 
Securities) dan Heri Sunaryadi (Direktur Utama PT Bahana Securities). 

Dari pemeriksaan itulah bisa dipastikan bahwa Erick Jazier Ardiansjah selaku 
pengirim email rumor memang bekerja sebagai sales di PT Bahana Securities. 
Penyidik pun segera melakukan imaging terhadap CPU Erick.

Esok harinya, Sabtu 15 November 2008 siang, Kanit V IT dan Cyber Crime Mabes 
Polri akhirnya membekuk Erick Jazier Ardiansjah sebagai tersangka penyebaran 
rumor kesulitan likuiditas perbankan yang menghebohkan dunia perbankan.

Dalam pemeriksaaannya, Kombes Kanit V IT dan Cyber Crime Petrus Reinhard Golose 
menyatakan, motivasi Erick mengirim dan menyebarkan email tersebut lantaran 
inisiatif sendiri . 

"Tidak ada instruksi dari atasan dan direktur juga," katanya dalam keterangan 
pers Minggu (16/11/2008).

Manajemen PT Bahana Securities pun tidak tinggal diam. Minggu pagi kemarin, 
manajemen langsung merapatkan diri membahas ulah pegawainya ini. Hingga pada 
Minggu siang Direktur Utama PT. Bahana Securities Heri Sunaryadi mengeluarkan 
pernyataan resmi.

"Terkait dengan tindakan yang diduga dilakukan oleh salah satu pegawai Bahana 
Securities, kami tegaskan bahwa tindakan tersebut jika benar dilakukan, 
merupakan tindakan pribadi yang melanggar peraturan perusahaan karena telah 
menyebarkan informasi yang tidak berdasarkan data dan fakta dan oleh karenanya 
tidak bersangkut paut dengan PT Bahana Securities," katanya.

Wajar jika Bahana Securities dibuat pusing tujuh keliling. Bagaimana tidak, 
posisi Bahana Securities bisa dibilang masih 'cucu' dari Bank Indonesia. 
Sebesar 100% saham PT Bahana Securities dimiliki PT. Bahana Pembinaan Usaha 
Indonesia (Persero). 

Sementara PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sendiri merupakan BUMN yang 82.2% 
sahamnya dimiliki oleh Bank Indonesia dan 17.8% dimiliki oleh Pemerintah 
Republik Indonesia melalui Departemen Keuangan. Jika tindakan Erick ini benar, 
maka ibarat Malin Kundang yang durhaka pada ibunya.

 

Erick kini sudah diamankan. Namun beberapa pertanyaan yang mengganjal masih 
tersisa. Dari mana Erick mendapat informasi dan analisa tersebut? Benarkan ia 
sedemikian bernyalinya menyebarkan badai yang mengancam otoritas BI sebagai 
pemilik sahamnya sendiri? 

Kepolisian mensinyalir masih ada pelaku di belakang Erick. Pelaku inilah yang 
memberikan informasi kepada Erick. Dalam pemeriksaannya, Erick mengaku mendapat 
informasi dari sesama broker. Kepolisian pun kini tengah mengincar broker mana 
yang dimaksud Erick.

Sembari menunggu hasil pencidukan broker tersebut, polisi mewanti-wanti 
masyarakat. Jika mendapat informasi yang bisa mengganggu ketentraman, Jangan 
sekali-kali memforward atau ikut menyebarkan informasi tersebut. Karena 
bisa-bisa Anda ikut dibekuk!

"Apabila ada informasi elektronik yang menyesatkan, agar masyarakat segera 
melapor kepada pihak kepolisian," kata Pak Polisi. ( ir / rou ) 
 
http://www.detikinet.com/read/2008/11/17/100127/1037996/399/email-terusan-yang-berbuntut-tahanan



   Salam
Abdul Rohim
http://groups.google.com/group/peduli-jateng?hl=id


      

Kirim email ke