Pelacur-pelacur  itu beragama apa?

  ----- Original Message ----- 
  From: Lusy Anita 
  To: zamanku@yahoogroups.com 
  Sent: Tuesday, November 18, 2008 11:28 AM
  Subject: [zamanku] Albert Temotius, warga non muslim, jadi gembong prostitusi


        Sebelum UU Pornografi diberlakukan SBY rupanya polisi sudah proaktif 
dan berhasil menangkap gembong/germo pelacuran di internet yang bernama Albert 
Temotius. Dilihat dari namanya sih dipastikan bukan Muslim. Jelas sudah kenapa 
kelompok ini menentang diberlakukannya UU Pornografi.

        Polisi Ungkap Kasus Prostitusi di Internet 
        Selasa, 18 November 2008 | 16:04 WIB
        JAKARTA, SELASA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya 
berhasil mengungkap praktik pelacuran/prostitusi melalui internet atau sering 
disebut cyber sex.
            
        "Saat ini baru satu tersangka yang kami tahan. Masih ada kemungkinan 
tersangka lainnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya 
Komisaris Besar Polisi Raja Erizman di Jakarta, Selasa (18/11).
            
        Dalam pengungkapan kasus ini seorang tersangkanya berhasil diamankan, 
yakni Albert Timotius (27) yang bertindak sebagai germo beserta tiga wanita 
penghiburnya yang saat ini masih dijadikan saksi. Polisi masih enggan 
menyebutkan identitas tiga wanita ini.
            
        Pengungkapan berawal dari pengakuan tiga saksi wanita yang telah 
ditangkap di sebuah hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. 
Penangkapan ini dimulai setelah polisi melakukan browsing di situs internet 
www.wanita18.com. Setelah itu, polisi mencoba melakukan transaksi beberapa kali 
hingga berhasil menangkap tiga wanita penghibur itu.
            
        "Sudah tiga kali kami gagal untuk bertemu pelaku dan baru keempat 
kalinya ini kami berhasil menangkap ketiganya di sebuah Hotel di Mangga Besar," 
ujarnya.
            
        Dari keterangan ketiga saksi ini polisi mendapatkan nama Albert 
Temotius yang beralamat di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sebagai pengelola 
atau germo. Setelah mendapat data akurat, Polisi kemudian menyambangi rumah 
pelaku itu dan menangkapnya, pada Senin (17/11) malam untuk dimintai 
pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut.
            
        Kepada Polisi, Albert mengaku melakukan binis haramnya ini sejak 2007 
meski situs tersebut sudah dibukanya sejak 2005. Dalam perekrutan calon wanita 
penghibur, pelaku awalnya melakukan chating. Kemudian menawarkan profesi 
tersebut dengan tarif Rp 800 ribu hingga Rp 1,6 juta per sekali kencan dengan 
pembagian Rp 300 ribu untuk germo dan Rp 500 ribu untuk wanita penghiburnya.
            
        Setelah terjalin kesepakatan, calon-calon wanita penghibur ini diminta 
untuk mengirimkan foto yang nantinya akan dipajang di situs itu. Nantinya jika 
ada lelaki yang mengajak berkencan bisa langsung membayar tunai maupun melalui 
rekening bank.
            
        "Ini pertama kalinya kami mengungkap kasus ini. Ada puluhan wanita yang 
ditampilkan dalam situs itu tapi kami baru menangkap tiga orang. Masih banyak 
situs seperti itu tetapi perlu proses untuk mengungkap itu," ujarnya.
            
        Raja juga mengatakan, selain memerlukan proses panjang untuk mengungkap 
kasusnya, polisi juga harus kerja keras untuk mengidentifikasi register 
pengelola yang diketahui sebagian besar adalah data-data palsu.
            
        Sementara itu, terhadap pelaku saat ini polisi menjerat dengan Pasal 
296 tentang Pencabulan dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan Pasal 506 
KUHP dengan ancaman satu tahun penjara.

        
http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/18/16041950/polisi.ungkap.kasus.prostitusi.di.internet.
 



   

Kirim email ke