http://www.detiknews.com/read/2008/11/19/205341/1039892/10/eks-dubes-indonesia-untuk-singapura-dituntut-5-tahun-penjara

Nograhany Widhi K - detikNews

Jakarta - Mantan Dubes RI di Singapura M Slamet Hidayat dan mantan
bendaharawan sekaligus Kabag TU Dubes RI di Singapura E Rizal dituntut 5
tahun penjara. Mereka dituntut dalam kasus mark up perbaikan Gedung Kedubes
dan Wisma KBRI di Singapura tahun 2003 lalu.

"Menuntut pidana terhadap terdakwa I dan II dengan penjara 5 tahun dikurangi
masa tahanan serta menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp 250 juta,
subsider 5 bulan kurungan," ujar Ketua JPU Suwarji di Pengadilan Tipikor, Jl
HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2008).

JPU juga menuntut terdakwa I dan II untuk membayar uang pengganti kerugian
negara Rp 981.583.999. Menurut Suwarji, terdakwa terbukti melanggar pasal 2
ayat 1 junto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20
tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
dalam dakwaan primer pidana.

"Terdakwa juga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dalam dakwaan primer kedua,"
ujarnya.

Kedua terdakwa ini telah didakwa merugikan negara dalam kasus renovasi
Gedung Kedubes dan wisma KBRI di Singapura pada tahun 2003 sebesar Rp 8,4
miliar.

Namun kedua terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 6,5
miliar dan US$ 1.000. Sidang lanjutan digelar tanggal 26 November 2008
dengan Ketua Majelis Hakim Masrurdin Chaniago.(rdf/rdf)

Kirim email ke