http://batampos.co.id/opini/opini/pil_pahit_skb_4_menteri_di_kalangan_pekerja_/
Pil Pahit SKB 4 Menteri di Kalangan Pekerja
Kamis, 20 November 2008
Oleh: Edwin Harjono
Salah seorang pekerja di Kota Batam
Krisis ekonomi global yang dimulai dari Negara adidaya Amerika Serikat
begitu hebat pengaruhnya, jauh menusuk hingga kesendi-sendi ekonomi kita, dan
Batam sebagai kawasan industry yang banyak menghasilkan perangkat lunak
elektronik yang didominasi pelaku usaha dari Singapura dengan pangsa pasar
terbesarnya ke Amerika dan Eropa, tidak dapat luput dari persoalan krisis ini.
Belum lagi selesai persoalan kenaikan tarif dasar listrik , kini ditambah
adanya krisis ekonomi global makin membuat sulit kalangan dunia usaha. Demikian
halnya dengan para pekerja yang juga saat ini sedang mengalami persoalan dengan
dikeluarkannya SKB 4 Menteri tentang 'Pemeliharaan momentum pertumbuhan
ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian global' yang
dikeluarkan pada tanggal 22 Oktober 2008. SKB ini lahir sebagai jawaban atas
situasi ekonomi , dimana pemerintah disatu sisi berkewajiban menjaga angka
pertumbuhan ekonomi agar tidak terseret jauh ke dalam krisis global, disisi
lain juga mencegah bertambahnya angka pengangguran.
Tanggapan atas SKB di atas dari kalangan pengusaha dan pekerja tentu
berbeda, dari kacamata pekerja bahwa Pemerintah lebih cenderung berpihak pada
pengusaha dengan mengorbankan para pekerja, dari kalangan pengusaha jelas
merasa diuntungkan atas keberpihakan pemerintah tersebut. Namun persoalannya
bukan pada pihak memihak, pertanyaannya seberapa besar perlunya mengeluarkan
SKB tersebut dan efektivitasnya untuk bisa dijalankan di lapangan.
Sebenarnya cukup beralasan bila para pekerja menolak SKB 4 Menteri di
atas, khususnya dalam hal penetapan Upah Minimum yang tidak melebihi angka
pertumbuhan ekonomi nasional.
Beberapa hal yang cukup mendasar yang bisa diambil sebagai inti
permasalahan dari penolakan para pekerja atas SKB itu adalah bahwa pertama dari
sisi hokum SKB tersebut bertentangan dengan aturan di atasnya, UUD 1945 pasal
28D ayat (2), UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, Permenaker No. 1
tahun 1999 jo Kepmenaker No. 226/Men/2000 tentang Upah Minimum dan Permenaker
No. 17/Men/VIII/2005 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian KHL, bahwa Upah
Minimum Kota/Propinsi ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari
Bupati atau Walikota, bukan atas dasar penetapan secara Bipartit sebagaimana
yang disampaikan dalam SKB 4 Menteri tersebut.
Kedua, bahwa selama ini pekerja lebih banyak dikorbankan untuk
kepentingan pengusaha, asas keseimbangan tidak ada, pemerintah memposisikan
dirinya sebagai wasit yang tidak bisa bijak dalam penyelesaian masalah
pengupahan ini. SKB 4 Menteri merupakan satu bukti bahwa pekerja yang
dikorbankan. Jika benar pemerintah tidak punya niatan mengorbankan kaum pekerja
maka tidak perlu dikeluarkan SKB tersebut. Ketika kondisi ekonomi sedang
baikpun, kenaikan upah minimum tidak pernah menyentuh angka KHL. Jadi yang
diperlukan sebenarnya adalah langkah nyata dari pemerintah dengan menurunkan
harga kebutuhan pokok.
Membuat batasan terhadap margin keuntungan dan sanksi tegas terhadap
pelaku ekonomi yang dikelola oleh beberapa gelintir orang yang mengolah
kebutuhan hidup orang banyak. Jika hal ini dapat dilakukan dengan cepat dan
nyata maka tidak akan ada gejolak dan tuntutan dari pekerja atas upahnya yang
masih jauh dari kebutuhan untuk hidup layak itu. Karena persoalan yang mendasar
ini pemerintah tidak mampu melakukan maka jalan termudah adalah mengeluarkan
sebuah kebijakan yang tidak bijak tersebut akhirnya. Kita lihat saja dalam
minggu-minggu ini, jika pemerintah pusat jadi menurunkan harga BBM, sejauh mana
pemerintah daerah ini mampu menurunkan semua harga yang sudah terlanjur
melambung itu, apakah turunnya bisa secepat ketika harga BBM naik atau malah
tidak turun sama sekali dan pemerintah diam saja.
Ujian pertama bagi Batam sebagai kawasan perdagangan bebas kali ini
adalah bakal adanya aksi penolakan dari para pekerja atas SKB 4 Menteri, belum
lagi pengupahan sector pariwisata yang masih belum tuntas dan makin menimbulkan
keanehan karena nilai 903 ribu rupiah di PTUN- kan sementara UMK saat ini
sudah sebesar 960 ribu rupiah bisa dijalankan oleh kalangan perhotelan, tentu
ada benang merah yang perlu dicari tahu penyebabnya, barangkali perlu
introspeksi diri dari masing-masing pihak yang terlibat dalam hal ini. Jalur
hokum sebaiknya juga ditempuh oleh kalangan pekerja selain aksi demo atas upaya
PHRI "menghilangkan" UMS Pariwisata ini, dan tindakan hokum ini akan lebih
elegan di mata publik terhadap gerakan pekerja.
Waktu terus bergulir, akhir tahun kian dekat dan pembahasan UMK masih
berjalan dan belum ada yang tahu akan berakhir seperti apa, yang jelas
masyarakat pekerja akan melakukan ritual rutinnya dengan aksi turun ke jalan
agar UMK tidak diputus seperti yang diinginkan oleh 4 Menteri . Berani apa
tidak Walikota dan Gubernur kita melawan bosnya yang di Jakarta itu? Kita
tunggu hasilnya. ***