Refleksi: Departemen Agama  (Depag) adalah sarang penyamun! Uang negara dan 
uang jemaah tidak dipandang bulu, disikat  oleh para penyamun Depag. Depag itu 
sudah harus diepak, sebab  Depag tidak mempunyai fungsi apapun dalam 
mempertinggi mutu moral dan toleransi apalagi menjamin umat beragama benar 
masuk ke surga, selain korupsi. Masih ingatkah Anda menteri agama zaman 
presiden Megawati yang namanya Said Agil Husni Al Munawar? Tak tangung-tangung 
duit yang disikat Rp. 50,-- milyar. Bukan itu saja malah beliau bermimpi ada 
harta karum terpendam di Batutulis yang bisa lunasi hutang luarnegeri. Hebat 
bukan? 

Bubarkan Departemen Agama !!

http://www.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=news.detail&id=46558


Dugaan Korupsi Biaya Haji Dilaporkan
Jum'at, 05 Desember 2008 , 00:11:00
JAKARTA, (PRLM).- Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan kasus 
korupsi beserta beberapa nama pejabat di Departemen Agama (Depag) kepada Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK terkait penyimpangan biaya penyelenggaraan haji 
yang mereka lakukan. 

ICW melaporkan secara tertulis dugaan kasus korupsi tersebut kepada KPK. Bukan 
hanya nama pejabat Depag, tapi dua nama anggota Komisi VIII DPR RI periode 
2004-2009 juga masuk dalam daftar laporan ICW tersebut.

Koordinator Divisi Pelayanan Publik ICW Ade Irawan, mengatakan bahwa pihaknya 
menemukan dugaan penyimpangan dana abadi umat (DAU) tahun 2005-2006. Dana 
tersebut digunakan untuk mengganti biaya katering jamaah di Madinah, serta 
dipinjamkan untuk biaya penerbangan.

"Artinya, DAU tersebut digunakan di luar kepentingan kemaslahatan umat," ungkap 
Ade dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jln. Rasuna Said, 
Jakarta, Kamis (4/11).

Oleh sebab itulah ICW melaporkan penyimpangan penggunaan DAU tersebut kepada 
KPK beserta nama-nama pejabat tinggi di lingkungan Depag. Terkait dua nama 
anggota Komisi VIII DPR RI, ICW juga melaporkan kepada KPK karena keduanya 
diduga menerima gratifikasi dalam bentuk insentif dan transport pembahasan 
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2006 sebesar Rp 500 juta. 

"Ini yang buat biaya penyelenggara haji jadi mahal," ungkap Ade menegaskan. 
ICW, lanjutnya, juga menuntut supaya dana sebesar kurang lebih Rp 500 miliar 
segera dikembalikan kepada jamaah haji tahun 2008. Alasannya, estimasi biaya 
avtur yang dipakai pada saat menentukan ongkos haji 2008 masih memakai besaran 
harga US$ 120 per barel. 

"Padahal biaya avtur saat ini sudah turun menjadi US$ 60 per barel. Itu kan dua 
kali lipatnya. Makanya kita minta kepada Depag untuk mengembalikan uang 
tersebut kepada para jamaah haji," tutur Ade lagi.

Sementara itu Ketua KPK Bidang Pencegahan M.Jasin yang dihubungi "PRLM" melalui 
telefon selularnya semalam mengatakan bahwa ia sudah menerima laporan ICW 
tersebut mengenai dugaan penyalahgunaan DAU tersebut. "Betul, laporannya sudah 
kami terima dan sedang dipelajari, dikaji, dan dianalisis oleh Tim Direktorat 
Pengaduan Masyarakat KPK," ujarnya.

KPK sendiri, lanjut Jasin, tentu akan mencari informasi tambahan dari semua 
pihak dan menghimbau pada masyarakat yang punya bukti kuat atau mereka yang 
memiliki data tentang DAU tersebut untuk segera melapor pada KPK. 
(A-154/A-26).***

Kirim email ke