Refleksi: Departemen Agama (Depag) adalah sarang penyamun! Uang negara dan uang jemaah tidak dipandang bulu, disikat oleh para penyamun Depag. Depag itu sudah harus diepak, sebab Depag tidak mempunyai fungsi apapun dalam mempertinggi mutu moral dan toleransi apalagi menjamin umat beragama benar masuk ke surga, selain korupsi. Masih ingatkah Anda menteri agama zaman presiden Megawati yang namanya Said Agil Husni Al Munawar? Tak tangung-tangung duit yang disikat Rp. 50,-- milyar. Bukan itu saja malah beliau bermimpi ada harta karum terpendam di Batutulis yang bisa lunasi hutang luarnegeri. Hebat bukan?
Bubarkan Departemen Agama !! http://www.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=news.detail&id=46558 Dugaan Korupsi Biaya Haji Dilaporkan Jum'at, 05 Desember 2008 , 00:11:00 JAKARTA, (PRLM).- Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan kasus korupsi beserta beberapa nama pejabat di Departemen Agama (Depag) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK terkait penyimpangan biaya penyelenggaraan haji yang mereka lakukan. ICW melaporkan secara tertulis dugaan kasus korupsi tersebut kepada KPK. Bukan hanya nama pejabat Depag, tapi dua nama anggota Komisi VIII DPR RI periode 2004-2009 juga masuk dalam daftar laporan ICW tersebut. Koordinator Divisi Pelayanan Publik ICW Ade Irawan, mengatakan bahwa pihaknya menemukan dugaan penyimpangan dana abadi umat (DAU) tahun 2005-2006. Dana tersebut digunakan untuk mengganti biaya katering jamaah di Madinah, serta dipinjamkan untuk biaya penerbangan. "Artinya, DAU tersebut digunakan di luar kepentingan kemaslahatan umat," ungkap Ade dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jln. Rasuna Said, Jakarta, Kamis (4/11). Oleh sebab itulah ICW melaporkan penyimpangan penggunaan DAU tersebut kepada KPK beserta nama-nama pejabat tinggi di lingkungan Depag. Terkait dua nama anggota Komisi VIII DPR RI, ICW juga melaporkan kepada KPK karena keduanya diduga menerima gratifikasi dalam bentuk insentif dan transport pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2006 sebesar Rp 500 juta. "Ini yang buat biaya penyelenggara haji jadi mahal," ungkap Ade menegaskan. ICW, lanjutnya, juga menuntut supaya dana sebesar kurang lebih Rp 500 miliar segera dikembalikan kepada jamaah haji tahun 2008. Alasannya, estimasi biaya avtur yang dipakai pada saat menentukan ongkos haji 2008 masih memakai besaran harga US$ 120 per barel. "Padahal biaya avtur saat ini sudah turun menjadi US$ 60 per barel. Itu kan dua kali lipatnya. Makanya kita minta kepada Depag untuk mengembalikan uang tersebut kepada para jamaah haji," tutur Ade lagi. Sementara itu Ketua KPK Bidang Pencegahan M.Jasin yang dihubungi "PRLM" melalui telefon selularnya semalam mengatakan bahwa ia sudah menerima laporan ICW tersebut mengenai dugaan penyalahgunaan DAU tersebut. "Betul, laporannya sudah kami terima dan sedang dipelajari, dikaji, dan dianalisis oleh Tim Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK," ujarnya. KPK sendiri, lanjut Jasin, tentu akan mencari informasi tambahan dari semua pihak dan menghimbau pada masyarakat yang punya bukti kuat atau mereka yang memiliki data tentang DAU tersebut untuk segera melapor pada KPK. (A-154/A-26).***