http://www.cenderawasihpos.com/detail.php?id=22330
09 Desember 2008 05:16:41 Anak di Bawah Umur Dijual Sekali Kencan Bayar Rp 1 Juta JAYAPURA-Kasus perdagangan anak di bawah umur alias trafficking kembali berhasil diungkap Polresta Jayapura. Hanya saja, kali ini korbannya sebut saja, Mawar (13) yang diduga telah dijual kepada seorang lelaki hidung belang. Kasus ini terungkap setelah sebelumnya korban yang merupakan salah seorang pelajar sebuah SMP di Kota Jayapura ini, meninggalkan rumahnya selama 5 hari. Lalu, orang tua korban melaporkan ke polisi sehingga polisi berhasil mendapatkan korban Bunga berada di rumah kos temannya yang saat itu diduga sedang pesta miras dan konsumsi ganja. Belakangan diketahui, asal uangnya untuk pesta miras tersebut, dari hasil menjual korban kepada seorang lelaki hidung belang. Polisi kemudian terus mengorek keterangan dari korban dan teman-temannya hingga akhirnya menangkap pelaku berinisial FT (23), IN (22), ST (19) dan HT (26). Kapolresta Jayapura AKBP Roberth Djoenso SH didampingi Kasat Reskrim AKP Y Takamully SH membenarkan kasus dugaan penjualan gadis dibawah umur ini."Ini terungkap awalnya dari laporan orang tua korban yang mencari anaknya. Belakangan, anaknya tersebut diduga telah dijual pelaku kepada lelaki hidung belang," ujarnya.Dari keterangan yang diperoleh polisi, korban Mawar dijual kepada seorang lelaki hidung belang di sebuah penginapan di Kota Jayapura seharga Rp 1 juta sekali hubungan badan. Kasus ini, menurut Kapolresta, diduga pelakunya berantai atau sindikat, dimana masing-masing memiliki peran sendiri-sendiri. Karena awalnya, pelaku FT menerima pesanan dari lelaki hidung belang untuk mencarikan anak-anak yang masih sekolah. Kemudian, FT yang berperan sebagai perantara tersebut, akhirnya mendapatkan pesanannya yakni korban Mawar dari temannya IN. Lalu, pacar FT yang berinisial HT menjemput korban untuk diantar ke sebuah penginapan untuk melakukan transaksi, setelah selesai korban bersama dengan lelaki hidung belang tersebut, lalu pelaku lain, ST menjemputnya untuk pulang. "Jadi, masing-masing punya peran dan pelaku IN yang diduga germo juga mendapatkan bonus dari lelaki hidung belang tersebut antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta dan korban juga memberikan uang bonus kepada germo," ujarnya. Kapolresta mengatakan pihaknya kini sudah menetapkan 4 orang yang diduga sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Kami masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini, apalagi kami juga mendapatkan saksi korban lain, sebut saja, Melati yang masih berumur 16 tahun," tandasnya.(bat