http://www.cenderawasihpos.com/detail.php?id=22330

09 Desember 2008 05:16:41



Anak di Bawah Umur Dijual



Sekali Kencan Bayar Rp 1 Juta 
JAYAPURA-Kasus perdagangan anak di bawah umur alias trafficking kembali 
berhasil diungkap Polresta Jayapura. Hanya saja, kali ini korbannya sebut saja, 
Mawar (13) yang diduga telah dijual kepada seorang lelaki hidung belang.


Kasus ini terungkap setelah sebelumnya korban yang merupakan salah seorang 
pelajar sebuah SMP di Kota Jayapura ini, meninggalkan rumahnya selama 5 hari. 
Lalu, orang tua korban melaporkan ke polisi sehingga polisi berhasil 
mendapatkan korban Bunga berada di rumah kos temannya yang saat itu diduga 
sedang pesta miras dan konsumsi ganja. Belakangan diketahui, asal uangnya untuk 
pesta miras tersebut, dari hasil menjual korban kepada seorang lelaki hidung 
belang. Polisi kemudian terus mengorek keterangan dari korban dan 
teman-temannya hingga akhirnya menangkap pelaku berinisial FT (23), IN (22), ST 
(19) dan HT (26).


Kapolresta Jayapura AKBP Roberth Djoenso SH didampingi Kasat Reskrim AKP Y 
Takamully SH membenarkan kasus dugaan penjualan gadis dibawah umur ini."Ini 
terungkap awalnya dari laporan orang tua korban yang mencari anaknya. 
Belakangan, anaknya tersebut diduga telah dijual pelaku kepada lelaki hidung 
belang," ujarnya.Dari keterangan yang diperoleh polisi, korban Mawar dijual 
kepada seorang lelaki hidung belang di sebuah penginapan di Kota Jayapura 
seharga Rp 1 juta sekali hubungan badan.


Kasus ini, menurut Kapolresta, diduga pelakunya berantai atau sindikat, dimana 
masing-masing memiliki peran sendiri-sendiri. Karena awalnya, pelaku FT 
menerima pesanan dari lelaki hidung belang untuk mencarikan anak-anak yang 
masih sekolah. Kemudian, FT yang berperan sebagai perantara tersebut, akhirnya 
mendapatkan pesanannya yakni korban Mawar dari temannya IN. Lalu, pacar FT yang 
berinisial HT menjemput korban untuk diantar ke sebuah penginapan untuk 
melakukan transaksi, setelah selesai korban bersama dengan lelaki hidung belang 
tersebut, lalu pelaku lain, ST menjemputnya untuk pulang. 
"Jadi, masing-masing punya peran dan pelaku IN yang diduga germo juga 
mendapatkan bonus dari lelaki hidung belang tersebut antara Rp 500 ribu hingga 
Rp 1 juta dan korban juga memberikan uang bonus kepada germo," ujarnya.


Kapolresta mengatakan pihaknya kini sudah menetapkan 4 orang yang diduga 
sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Republik 
Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Kami masih terus 
melakukan pengembangan dalam kasus ini, apalagi kami juga mendapatkan saksi 
korban lain, sebut saja, Melati yang masih berumur 16 tahun," tandasnya.(bat

Kirim email ke