http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&kid=1&id=8548
Rabu, 10 Desember 2008 | BP
UU Antipornografi Diberlakukan
Jakarta (Bali Post) -
Undang-undang Antipornografi dipastikan segera diberlakukan setelah
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani UU kontroversial
tersebut. Presiden menandatangani menjelang 30 hari setelah DPR mengesahkan UU
yang ditolak sejumlah daerah itu.
Juru Bicara Presiden Andi Mallarangeng di Jakarta, Selasa (9/12) kemarin
mengatakan, sebelum menandatangani, Presiden telah mengecek dengan seksama isi
UU kontroversial itu. Kemudian memutuskan untuk menekennya. Beberapa pasal
serius yang dicek Presiden adalah pasal-pasal yang selama ini menjadi
perdebatan di kalangan publik, seperti soal benturan UU ini dengan
adat-istiadat masyarakat setempat.
Undang-undang itu sudah dibahas dengan beberapa fraksi di DPR. Mulai dari
pasal-pasalnya, mengenai adat-istiadat. 'Yang pasti semua yang sudah
ditandatangani Presiden, sudah dicek dengan seksama,' kata Andi.
Mengenai adanya kekhawatiran SBY bisa kehilangan popularitas di
daerah-daerah yang menolak dengan penandatanganan UU ini, Andi menolak
berkomentar. Di sejumlah daerah, keberadaan UU Pornografi mendapat reaksi
penolakan saat pembahasan di DPR. Hingga saat ini sikap penolakan tersebut
masih dipertahankan, meski DPR bersama pemerintah telah menyetujuinya dalam
rapat paripurna DPR, beberapa waktu lalu. Bahkan, masyarakat di Bali tegas
menyatakan menolak keberadaan UU tersebut dan mengancam takkan mengindahkan
ketentuan UU itu. (kmb4)
<<1-ANDI.gif>>
