Refleksi: Apakah yang namanya Dewan Penipu Rakyat perlu memperdulikan Rakyat? Dari namanya saja sudah dikethui.
http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=2148 2008-12-10 DPR Belum Peduli HAM [JAKARTA] Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2004-2009 dinilai belum mencerminkan kepedulian terhadap persoalan hak asasi manusia (HAM). Bahkan, implementasi dari fungsi pengawasan DPR juga belum menimbulkan perubahan progresif dalam praktik dan kebijakan pemerintah. "Padahal, fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja pemerintah merupakan wujud dari check and balance atas kinerja eksekutif. Kegagalan pelaksanaan fungsi ini, baik secara langsung maupun tidak, akan sangat berpengaruh terhadap kemajuan dan perlindungan HAM itu sendiri," ujar Asisten Deputi Program Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (Elsam) Indriaswati ditemui SP di Jakarta, Selasa (9/12). Diakui, secara kuantitas, memang fungsi pengawasan yang dilakukan DPR periode 2004-2009 menunjukkan peningkatan pada jumlah penggunaan hak dibanding periode sebelumnya. Dari sisi teknis pun, fungsi ini telah dilakukan cukup baik melalui penggunaan hak angket dan hak interpelasi. Berdasarkan hasil penelitian Elsam, dari sembilan hak angket yang diajukan DPR selama periode 2004-2009, hanya lima yang terkait dengan HAM. Dan, dari 11 hak interpelasi, hanya empat yang terkait dengan HAM. Sedangkan, hak menyatakan pendapat belum digunakan DPR. Peneliti Senior Elsam, Amiruddin Al Rahab, mengatakan temuan-temuan Elsam menunjukkan pelaksanaan fungsi pengawasan hak angket dan hak interpelasi sarat dengan kepentingan politik. Apalagi, kemajuan dan perlindungan HAM terancam dengan tingginya praktik transaksional antarfraksi dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut. Belum Serius Kepala Penelitian dan Pengembangan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Papang Hidayat mengatakan Indonesia belum serius menanggapi isu-isu terkait HAM. Bahkan, untuk meratifikasi konvensi HAM, Indonesia memerlukan tekanan terlebih dahulu dari masyarakat internasional. Menurutnya, sejumlah konvensi tentang HAM mendesak untuk segera diratifikasi Indonesia. Ada beberapa konvensi penting yang sebetulnya tidak perlu menunggu tekanan dari dunia internasional untuk diratifikasi, seperti konvensi tentang pengadilan pidana internasional, konvensi perlindungan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya, konvensi pencegahan dan penghukuman kejahatan genosida, konvensi antipenyiksaan, serta konvensi penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. Seluruh instrumen HAM internasional, seharusnya secara otomatis telah menjadi hukum positif Indonesia melalui ratifikasi. Kenyataannya, seusai diratifikasi, pemerintah dan anggota dewan tidak mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin hak asasi seseorang yang dilanggar untuk mendapatkan pemulihan atas hak- haknya. "Jadi, ratifikasi instrumen HAM internasional terkesan sekadar aksesori. Padahal, komitmen HAM di tingkat atas, seperti aparat negara, disebut- sebut cukup tinggi," katanya. Koordinator Kontras Usman Hamid mengatakan berdasarkan hasil evaluasi Kontras, Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM tahun ini tidak akan terjadi. Bahkan, kecil kemungkinan terwujud pada 2009, mengingat konsentrasi pemerintah dan publik yang terpusat pada pelaksanaan pemilihan umum (pemilu). "Momentum penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu pada 2008 ini sudah pasti tidak akan terjadi. Sedangkan, tahun depan, kita akan disibukkan dengan pemilu dan krisis global. HAM akan semakin terabaikan," ujarnya. [CNV/O-1]
