http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2008121223055950
Sabtu, 13 Desember 2008
INDONESIA MEMILIH
Hidayat Nurwahid Usul Fatwa Haram bagi Golput
JAKARTA (Dtc/Ant/Lampost): Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Hidayat Nurwahid mengusulkan organisasi keagamaan menerbitkan fatwa haram bagi
pemilih yang tidak menggunakan hak pilih atau golongan putih (golput).
Hal tersebut disampaikan Hidayat Nurwahid, usai salat jumat di Masjid
Baiturrahman, Kompleks DPR/MPR, Jumat (12-12). "Saya menyarankan dibuat fatwa
antara MUI, NU dan Muhammdiyah agar mengeluarkan fatwa haram bagi golput. Ini
(fatwa wajib memilih, red) penting untuk menyukseskan pemilu," kata mantan
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Di satu sisi, lanjutnya, umat juga perlu didudukkan pada persoalan yang
sesungguhnya karena ada juga salah seorang tokoh nasional yang menganjurkan
golput.
Menurut Hidayat, kalau partisipasi masyarakat dalam pemilu tinggi, hal
itu juga menjadi indikator kedewasaan berdemokrasi bangsa yang makin meningkat.
Dia juga optimistis fatwa demikian mampu menandingi seruan golput tersebut.
Sebab itu, fatwa yang menganjurkan masyarakat memberikan suaranya di pemilu
bagus bagi proses demokratisasi.
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) K.H. Hasyim
Muzadi juga meminta warga NU atau kaum nahdliyin tidak semestinya memilih
golput. "Pemilu adalah satu proses untuk menegakkan kekuasaan negara. Nah dalam
konteks ini menjadi wajib hukumnya bagi warga negara untuk terlibat di
dalamnya," kata dia.
Persoalan hukum terkait penggunaan hak pilih, kata Hasyim, sebenarnya
sudah pernah dibahas NU melalui Forum Musyawarah Nasional Alim Ulama di Lombok,
NTB, menjelang pelaksanaan Pemilu 1997.
Meski demikian, lanjut Hasyim, PBNU tidak bisa melarang warganya jika ada
yang memilih golput karena hal itu sudah menyangkut kepentingan politik
masing-masing.
Hasyim hanya menyarankan ke depan pemilu betul-betul bisa berlangsung
demokratis, jujur, dan adil. Sebab, kata dia, kualitas pemilu juga menjadi
salah satu penyebab orang memilih golput.
Tidak Sembarangan Fatwa
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan yang ditemui
di tempat terpisah mengatakan MUI tidak akan sembarangan mengeluarkan fatwa.
"Jangan semua dibawa ke agama. Nabi bersabda, 'Kamu itu lebih tahu soal
duniawiah'. Soal agama itu dari Allah dan rasul-Nya, tetek bengek soal dunia,
politik, diteliti dahulu, dan nggak harus difatwakan. Nanti MUI memfatwakan
angin," papar Amidhan.
Menurut dia, MUI tidak sembarang mengeluarkan fatwa dan ada prosedurnya.
"MUI khawatir fatwa bisa menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal,"
ujar dia.
Dia menjelaskan fatwa diproses jika ada permintaan dari masyarakat dan
pejabat negara. Setelah itu, Komisi Fatwa mempelajari dan meneliti lebih
dahulu. "Permintaan fatwa tidak boleh minta difatwakan supaya halal atau haram.
Jadi, bergantung hasil penelitian. Apakah memang sudah sejauh ini rakyat
apatis, darimana hasil penelitian itu menyebutkan rakyat apatis," papar dia.
Bukan Kewajiban
Ketua DPR Agung Laksono yang dimintai tanggapannya terhadap usulan fatwa
haram bagi golput itu mengatakan fatwa haram itu dinilai tidak perlu karena
pemilu bukan kewajiban.
"Saya tidak setuju. Sebab, pemilu itu bukan kewajiban. Tapi, pemilu itu
adalah hak yang digunakan," ujar Agung Laksono di Gedung DPR. Agung menambahkan
pemilu itu tidak diwajibkan dalam undang-undang (UU). "Dan jangan memvonis pada
yang golput. Tapi, harus introspeksi dahulu dari waktu ke waktu," tandas dia. n
U-
<<bening.gif>>
